Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?
Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.
π Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.
Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 β Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
π― INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk β Cek data prefill β Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) β Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.
--
t.me/FAQcoretax
Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan yang impersonate.
Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT),
Silakan PM saya di @rahmatullahbarkat atau @rindang012 (Pilih salah satu, jangan double) dengan format sama persis di bawah (ketuk untuk copas):
Eskalasi Proses Submit Sedang Berjalan
- NPWP 16 Digit/NIK (Bukan PIC/Signer):
- Nama:
- Jenis SPT: Tahunan Badan/Tahunan OP/PPN/PPh 21/PPh Unifikasi (Pilih salah satu)
- Masa: MMYYYY
- Nomor Tiket Melati: (Jika ada)
- Error sejak: DD/MM/YYYY pukul HH:MM WIBBerkala kami coba oper ke tim PSIAP untuk dibantu sesegera mungkin.
Catatan: Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan NPWP PIC/Signer yang impersonate.
β
t.me/FAQcoretax
234. Bagaimana jika terdapat pembayaran Angsuran PPh 25 yang belum masuk ke Induk SPT Tahunan, termasuk pembayaran PPh final UMKM di lampiran peredaran bruto?
Jika setelah posting SPT pertama kali, datanya kurang, maka selain harus mengecek data pembayaran sudah masuk ke buku besar, maka selanjutnya adalah HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP SPT kembali.
Oleh karena itu: Biar nggak capek ngulang dari awal isian SPT, SETELAH KLIK POSTING SPT PERTAMA KALI, jangan langsung buru-buru isi lampiran lain.
TIPS - Silakan CEK ini dulu:
π JIKA TERDAPAT UPDATE BUPOT:
π CATATAN PENTING:
Pastikan juga memang pembayaran angsuran 25 Badan (KAP 411126-100) dan PPh final UMKM (411128-420) sudah tercatat di buku besar, dengan kode akun pajak, masa, dan tahun pajak yang benar.
Jangan sampai data tidak masuk ke SPT karena memang belum sinkron atau ada kesalahan setor kode akun/masa pajak.
--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?
β Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
β Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) β Pilih YA
β Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) β Pilih Pemindahbukuan Deposit
Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231
β
t.me/FAQcoretax
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?
β Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
β Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) β Pilih YA
β Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) β Pilih Pemindahbukuan Deposit
Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231
β
t.me/FAQcoretax
232. Saya WP Badan yang omzetnya β€ Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?
WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.
π KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
β KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
βοΈ IMPLIKASI DI CORETAX
NILAI BRUTO L8π§Ύ KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet β€ Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala #SPTtahunan #DER #updateInfo
Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:
Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan
Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1
Semoga informasi ini membantu
Extra info:
Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan.
--
t.me/FAQcoretax
Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:
Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan
Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1Semoga informasi ini membantu

Extra info:
Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan. --
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Error "Tidak Semua Pemicu wajib telah dieksekusi" sudah dilaporkan dan masih ditangani. Ditunggu besok ya.
--
t.me/FAQcoretax
Error "Tidak Semua Pemicu wajib telah dieksekusi" sudah dilaporkan dan masih ditangani. Ditunggu besok ya.
--
t.me/FAQcoretax
#Update
Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala.
Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. π
β
t.me/FAQcoretax
Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala.
Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. π
β
t.me/FAQcoretax