Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#KompensasiKerugian #SPTTahunanBadan
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?

Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.

πŸ“Œ Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.

Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 β€” Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
1️⃣ CARA MEMUNCULKAN LAMPIRAN 7
Masuk ke Induk SPT ➜ Bagian D Penghitungan PPh Angka 8.
Jika muncul pertanyaan: β€œApakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?”
πŸ‘‰ Pilih Ya. Sistem akan otomatis membuka Lampiran 7.

2️⃣ CEK DATA PREFILL
Saat Lampiran 7 dibuka, Coretax akan menarik riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya (berasal dari SPT Tahunan sebelumnya, atau SKP, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali jika ada). Jika data kosong ➜ Silakan isi manual

3️⃣ JIKA PERLU MENGUBAH DATA
Klik ikon pensil pada baris tahun pajak secara berurutan yang ingin disesuaikan.
πŸ“ Aturan Input:
β€’ Laba/Rugi Neto Fiskal: Jika rugi, wajib diisi dengan ANGKA NEGATIF. (Contoh: -500.000.000)
β€’ Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika kerugian telah/akan digunakan, wajib diisi dengan ANGKA POSITIF. (Contoh: 300.000.000)

4️⃣ CARA MENGISI DISTRIBUSI KOMPENSASI
β€’ Kolom Y-4, Y-3, Y-2, Y-1: Diisi dengan kompensasi kerugian yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
β€’ Kolom Tahun Pajak Ini (Y): Diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun SPT yang sedang dilaporkan.
β€’ Kolom Tahun Pajak Berjalan (Y+1): Diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.

5️⃣ DAMPAKNYA KE FORMULIR LAIN
Setelah klik Simpan, angka dari Lampiran 7 akan otomatis masuk ke:
βœ… Induk SPT Bagian D Angka 8: Nilai kompensasi tahun ini akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal.
βœ… Lampiran 6 Angka 2: Sisa kompensasi yang masih dapat digunakan tahun berikutnya akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.


🎯 INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk ➜ Cek data prefill ➜ Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) ➜ Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.

--
t.me/FAQcoretax
#KreditPajakLN #PPhPasal24 #SPTTahunanBadan
235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?

Aktifkan di Induk ➜ Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP ➜ Upload Bukti di Induk➜ Selesai

Berikut tahapannya:
1️⃣ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
Masuk ke Induk SPT Bagian E angka 13, lalu pilih β€œYa” pada pertanyaan "Apakah terdapat kredit pajak yang dibayarkan di luar negeri dan/atau dipotong/pungut oleh pihak lain?"
πŸ‘‰ Langkah ini wajib agar Lampiran 3 (L-3) terbuka/dapat diakses.


2️⃣ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
Masuk ke L3 bagian A ➜ Bagian penghasilan luar negeri, lalu klik +Tambah.

Isi secara manual data berikut:
* Nama pemotong & negara, tanggal PPh terutang/dibayar/dipotong di LN
* Jenis penghasilan LN (dividen, bunga, dll)
* Nilai Penghasilan Neto LN & PPh terutang/dibayar/dipotong LN (dalam Rupiah hasil konversi sesuai kurs saat terutang/dibayar/dipotong di LN)
* Mata Uang Asing
* PPh Terutang/Dibayar/Dipotong (dalam mata uang asing)
* Kredit pajak yang bisa dipakai (Rupiah)
πŸ’‘ Ingat: Nilai kredit pajak yang diakui adalah nilai yang paling kecil sesuai BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK (BMKP). Silakan hitung di luar Coretax sesuai petunjuk pada gambar.


3️⃣ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
Kembali ke Induk SPT ➜ Bagian I (Lampiran Lainnya).
Cari poin huruf "d. Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri", lalu upload PDF:
* πŸ“„ Bukti potong/bayar pajak luar negeri
* πŸ“„ Laporan keuangan, dan:
* πŸ“„ SPT dari negara sumber penghasilan serta
* πŸ“„ Dokumen Lain yang mendukung
yang memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 dan Lampiran PER-11/PJ/2025 hal 678


4️⃣ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
Misal: Dividen Luar Negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Realisasi Investasi PMK-81
* JANGAN masukkan ke L3, tapi dilaporkan di L4 Bagian B.
* Cukup centang di Induk SPT Bagian H (Pernyataan).
* Lapor Realisasi Investasi secara terpisah melalui fitur layanan Coretax.


✨ CATATAN:
Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.

--
t.me/FAQcoretax
#SolusiSementara
Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT),

Silakan PM saya di @rahmatullahbarkat atau @rindang012 (Pilih salah satu, jangan double) dengan format sama persis di bawah (ketuk untuk copas):
Eskalasi Proses Submit Sedang Berjalan
- NPWP 16 Digit/NIK (Bukan PIC/Signer):
- Nama:
- Jenis SPT: Tahunan Badan/Tahunan OP/PPN/PPh 21/PPh Unifikasi (Pilih salah satu)
- Masa: MMYYYY
- Nomor Tiket Melati: (Jika ada)
- Error sejak: DD/MM/YYYY pukul HH:MM WIB


Berkala kami coba oper ke tim PSIAP untuk dibantu sesegera mungkin.

Catatan: Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan NPWP PIC/Signer yang impersonate.

β€”
t.me/FAQcoretax
#Reminder #TIPS
234. Bagaimana jika terdapat pembayaran Angsuran PPh 25 yang belum masuk ke Induk SPT Tahunan, termasuk pembayaran PPh final UMKM di lampiran peredaran bruto?

Jika setelah posting SPT pertama kali, datanya kurang, maka selain harus mengecek data pembayaran sudah masuk ke buku besar, maka selanjutnya adalah HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP SPT kembali.

Oleh karena itu:
Biar nggak capek ngulang dari awal isian SPT, SETELAH KLIK POSTING SPT PERTAMA KALI, jangan langsung buru-buru isi lampiran lain.

TIPS - Silakan CEK ini dulu:
βœ… 1. Total Angsuran PPh 25 di Induk
Pastikan total nilai angsuran PPh 25 (jika ada) sudah masuk ke Induk SPT.
βœ… 2. Cek Pembayaran PPh Final
Pastikan pembayaran PPh Final (seperti PP 55 UMKM) atau L4A Final sudah cocok nilai pembayaran per masanya.

⚠️ JIKA DATA DI ATAS BELUM MASUK/KOSONG:
➜ Langsung HAPUS KONSEP SPT tersebut, dan buat konsep baru.
➜ HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP baru termasuk jika terdapat pembayaran angsuran PPh 25, PPh Final, termasuk 0.5% PP 55, yang baru dilakukan setelah konsep SPT terlanjur dibuat.

✨ MENGAPA?
Sistem hanya menarik data pembayaran saat pembuatan konsep dan posting SPT pertama kali. Klik POSTING SPT kedua dan seterusnya tidak akan menarik data pembayaran, melainkan hanya update bukti pemotongan/pemungutan (Bupot).


πŸ”„ JIKA TERDAPAT UPDATE BUPOT:
➜ Kalau terdapat bukti potong baru (batal/tambah/ubah) atau ada error "terdapat bukti potong lain ditemukan", silakan klik "POSTING SPT" ulang. Bupot akan ter-update tanpa harus hapus konsep SPT.
➜ NAMUN: Jika terdapat bupot yang terlanjur terhapus, dan ingin ditarik otomatis lagi, Bupot yang terhapus tersebut hanya bisa dipanggil dengan cara HAPUS dan BUAT KONSEP SPT (sama kasusnya dengan pembayaran angsuran 25/PPh Final). Alternatif lain, direkam secara manual.


πŸ“ CATATAN PENTING:
Pastikan juga memang pembayaran angsuran 25 Badan (KAP 411126-100) dan PPh final UMKM (411128-420) sudah tercatat di buku besar, dengan kode akun pajak, masa, dan tahun pajak yang benar.


Jangan sampai data tidak masuk ke SPT karena memang belum sinkron atau ada kesalahan setor kode akun/masa pajak.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Pembayaran #PerpanjanganSPT 231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang? 🎯 PRINSIP UTAMA SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran)…
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?

βœ… Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
❓ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA

❓ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit

Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231

β€”
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#SPTTahunanBadan #L8
232. Saya WP Badan yang omzetnya ≀ Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?

WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.

πŸ“Œ KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
Tarif ini berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto ≀ Rp50 miliar per tahun. Artinya ini bukan pilihan bebas, melainkan kewajiban mutlak/mandatory by regulasi.

Di Induk SPT, pastikan pilih:
πŸ‘‰ "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" di Induk SPT (Bagian D angka 11).


❌ KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
1️⃣ Tarif Umum (Pasal 17 ayat 1 huruf b): Tarif normal 22%. Ini hanya untuk WP Badan dengan omzet > Rp50 miliar atau BUT.
➜ Anda tidak memenuhi syarat

2️⃣ Tarif Fasilitas Pasal 17 ayat (2b): Tarif diskon (Β±19%). Hanya untuk perusahaan Terbuka (Tbk) dengan syarat spesifik (misalnya: saham β‰₯40% diperdagangkan di BEI).
➜ Umumnya tidak relevan untuk WP biasa

3️⃣ Tarif Pajak Lainnya: Untuk sektor khusus seperti kontrak pertambangan MINERBA, dan GEOTERMAL dengan syarat tertentu.
➜ Tidak berlaku umum

πŸ’‘ JIKA OMZET DI BAWAH RP4,8 MILIAR (UMKM)?
Walaupun WP Badan gunakan skema PPh Final UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022), di Induk SPT tetap wajib pilih Pasal 31E.


βš™οΈ IMPLIKASI DI CORETAX
Saat pilih Pasal 31E di Induk SPT, sistem membuka Lampiran L-8. Penghitungan PPh terutang pindah di Lampiran 8 tersebut.

Di L-8 akan dibagi Penghasilan Kena Pajak mana yang dapat fasilitas diskon 50% tarif (11%), dan bagian mana yang kena tarif normal (22%).
➜ WP Badan cukup ISI JUMLAH BRUTO secara manual, mencakup penghasilan usaha utama maupun di luar kegiatan utama.


NILAI BRUTO L8
Pastikan isi manual penghasilan bruto di L8 tsb dari hasil jumlah:
* Ph Non Final (Total Penjualan Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dari L-1)
* Ph Final (Lampiran 4A), dan
* Ph Bukan Objek Pajak (Lampiran 4B)
Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025

Selanjutnya: Hasil 'PPh Terutang' L-8 akan pindah secara otomatis ke
Induk SPT Bagian D Angka 1


🧾 KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet ≀ Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Update Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala. Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. πŸ™ β€” t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala #SPTtahunan #DER #updateInfo

Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:


Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan

Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1

Semoga informasi ini membantu


Extra info:

Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan.

--
t.me/FAQcoretax
#Update

Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala.

Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
Back to Top