Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan
🚨 REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
👉 dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
📝 LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
⚙️ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
📲 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
• Portal WP (Online): Tanggal BPE
• Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
• Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos ❗️)
⚠️ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1️⃣ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2️⃣ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3️⃣ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4️⃣ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
⚠️ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5️⃣ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
🚨 REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
👉 dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
📝 LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
⚙️ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
📲 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
• Portal WP (Online): Tanggal BPE
• Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
• Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos ❗️)
⚠️ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1️⃣ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2️⃣ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3️⃣ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4️⃣ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
⚠️ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5️⃣ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Bagi Subscriber @FAQCoretax
Diskusi perpajakan antar petugas dan sesama wajib pajak bisa numpang di Group Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1
Jika sudah bergabung, ikuti petunjuk bot.
Silakan cari pertanyaan atau jawaban dari histori percakapan yang sudah ada.
Semoga bertemu, jika tidak ketemu, silakan tanya dan mention akun resmi pengampu @konsulgabjatim1, yakni @pajakjatim1.
Jika Rekan-rekan jeli, ada beberapa petugas/penyuluh di dalamnya, silakan berdiskusi dengan positif.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Bagi Subscriber @FAQCoretax
Diskusi perpajakan antar petugas dan sesama wajib pajak bisa numpang di Group Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1
Jika sudah bergabung, ikuti petunjuk bot.
Silakan cari pertanyaan atau jawaban dari histori percakapan yang sudah ada.
Semoga bertemu, jika tidak ketemu, silakan tanya dan mention akun resmi pengampu @konsulgabjatim1, yakni @pajakjatim1.
Jika Rekan-rekan jeli, ada beberapa petugas/penyuluh di dalamnya, silakan berdiskusi dengan positif.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
237. Saat pilih periode buat konsep SPT Tahunan, muncul pilihan bulan yang berbeda (seharusnya Jan–Des). Bagaimana solusinya?
Di Coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut.
Apa yang harus dilakukan? Tergantung dari kondisinya:
1️⃣ KASUS SALAH DATA (REGISTRASI/MIGRASI)
2️⃣ KASUS BENAR-BENAR UBAH TAHUN BUKU
--
t.me/FAQcoretax
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?
Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.
📌 Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.
Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 — Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
🎯 INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk ➜ Cek data prefill ➜ Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) ➜ Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.
--
t.me/FAQcoretax
Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan yang impersonate.
Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT),
Silakan PM saya di
Eskalasi Proses Submit Sedang Berjalan
- NPWP 16 Digit/NIK (Bukan PIC/Signer):
- Nama:
- Jenis SPT: Tahunan Badan/Tahunan OP/PPN/PPh 21/PPh Unifikasi (Pilih salah satu)
- Masa: MMYYYY
- Nomor Tiket Melati: (Jika ada)
- Error sejak: DD/MM/YYYY pukul HH:MM WIBCatatan: Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan NPWP PIC/Signer yang impersonate.
—
t.me/FAQcoretax
234. Bagaimana jika terdapat pembayaran Angsuran PPh 25 yang belum masuk ke Induk SPT Tahunan, termasuk pembayaran PPh final UMKM di lampiran peredaran bruto?
Jika setelah posting SPT pertama kali, datanya kurang, maka selain harus mengecek data pembayaran sudah masuk ke buku besar, maka selanjutnya adalah HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP SPT kembali.
Oleh karena itu: Biar nggak capek ngulang dari awal isian SPT, SETELAH KLIK POSTING SPT PERTAMA KALI, jangan langsung buru-buru isi lampiran lain.
TIPS - Silakan CEK ini dulu:
🔄 JIKA TERDAPAT UPDATE BUPOT:
📍 CATATAN PENTING:
Pastikan juga memang pembayaran angsuran 25 Badan (KAP 411126-100) dan PPh final UMKM (411128-420) sudah tercatat di buku besar, dengan kode akun pajak, masa, dan tahun pajak yang benar.
Jangan sampai data tidak masuk ke SPT karena memang belum sinkron atau ada kesalahan setor kode akun/masa pajak.
--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?
✅ Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
❓ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA
❓ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit
Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231
—
t.me/FAQcoretax
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?
✅ Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
❓ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA
❓ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit
Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231
—
t.me/FAQcoretax
232. Saya WP Badan yang omzetnya ≤ Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?
WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.
📌 KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
❌ KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
⚙️ IMPLIKASI DI CORETAX
NILAI BRUTO L8🧾 KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet ≤ Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala #SPTtahunan #DER #updateInfo
Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:
Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan
Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1
Semoga informasi ini membantu
Extra info:
Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan.
--
t.me/FAQcoretax
Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:
Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan
Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1Semoga informasi ini membantu

Extra info:
Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan. --
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Error "Tidak Semua Pemicu wajib telah dieksekusi" sudah dilaporkan dan masih ditangani. Ditunggu besok ya.
--
t.me/FAQcoretax
Error "Tidak Semua Pemicu wajib telah dieksekusi" sudah dilaporkan dan masih ditangani. Ditunggu besok ya.
--
t.me/FAQcoretax
#Update
Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala.
Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala.
Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. 🙏
—
t.me/FAQcoretax