Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#PerpanjanganSPT

Kabarnya sebagian besar pemberitahuan perpanjangan SPT sudah selesai diproses.

Silakan bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan SPT untuk mengecek Ijin Perpanjangan Penyampaian SPT di modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya

Disarankan untuk clear cache atau gunakan tab incognito pada browser (ctrl + shift + N)

--
t.me/FAQcoretax
#Deposit200 #PerpanjanganSPT #SPTTahunan
240. Bagaimana nasib saldo Deposit Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan (MAP 411618 KJS 200) jika permohonan ditolak, atau belum disetujui?

Saldo Deposit Pajak KJS 200 TIDAK HANGUS.

Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal Anda.

⚙️ CARA GUNAKAN DEPOSIT PAJAK KJS 200:
Pada saat proses “Bayar dan Lapor” SPT Tahunan, sistem akan memunculkan pertanyaan pertama:
"Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?"
👉 Pastikan jawaban pilih: YA

Dengan memilih YA, saldo KJS 200 akan otomatis membantu melunasi Kurang Bayar pada SPT Tahunan meskipun ijin perpanjangan belum diterima atau ditolak.

⚠️ APAKAH PERLU PBK KE DEPOSIT KJS 100?
Secara teknis, Anda bisa mengajukan Pbk ke DEPOSIT 411618 KJS 100 (Deposit Pajak Umum).

NAMUN HAL INI TIDAK DISARANKAN apabila tujuan awalnya memang untuk melunasi SPT Tahunan.

Kenapa? Karena saldo yang sudah berada di Deposit KJS 100 berisiko "tertarik" secara otomatis (sistem FIFO) oleh sistem untuk melunasi kewajiban pajak masa bulanan lain yang dilakukan lebih dahulu.

🎯 KESIMPULAN:
1️⃣ Jangan panik, saldo deposit 200 tidak hangus dan aman.
2️⃣ Tetap bisa dipakai untuk melunasi SPT Tahunan Normal.
3️⃣ Saat proses submit SPT (Bayar & Lapor), PASTIKAN pilih YA untuk menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan.
4️⃣ Selama setoran KJS 200 dilakukan sebelum jatuh tempo, relatif aman dari risiko denda keterlambatan pembayaran.


FAQ TERKAIT LAINNYA:
1⃣ Cara lunasi selisih tambahan kurang bayar atas SPT Tahunan yang Diberikan perpanjangan FAQ 230 dan FAQ 231

--
t.me/FAQcoretax
#PerpanjanganSPT
239. Apa arti mendapat BPE saat selesai mengajukan permohonan perpanjangan SPT?

BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah TANDA TERIMA PENYAMPAIAN, bukan tanda bahwa permohonan Anda otomatis disetujui.

BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja).

🔎 CARA CEK STATUS PERPANJANGAN SPT:

1. JIKA DITERIMA (DISETUJUI)
Cek di menu Daftar Fasilitas:
• Akses menu Layanan PerpajakanLayanan AdministrasiDaftar Fasilitas
• Filter Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
• Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
👉 Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir"

2. JIKA DITOLAK
Cek surat penolakannya di:
Portal SayaDokumen Saya, ATAU
Layanan PerpajakanLayanan Selesai Diproses ➜ Tab Dokumen pada Kasus.

3. JIKA SEDANG DIPROSES
Pantau progresnya di:
Portal SayaKasus Saya ➜ Cek pada kolom "Status Kasus".

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenting #PerpanjanganSPT
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??

⚠️ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Saat menyampaikan perhitungan sementara Kurang Bayar (KB) untuk perpanjangan SPT, sistem Coretax HANYA DAPAT MEMILIH DEPOSIT DARI 1 (SATU) NTPN SAJA.


Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:

1️⃣ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
Pastikan pembayaran Deposit (KAP 411618 KJS 200) dilakukan dalam 1x BAYAR LUNAS (1 NTPN) sejumlah nilai Kurang Bayar perhitungan sementara.
👉 Cek di Buku Besar, pastikan ketersediaan nilai sisa atas pembayaran deposit dari 1 NTPN tersebut mencukupi.


2️⃣ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
Jika WP sudah telanjur membayar deposit perpanjangan KJS 200 dengan cara dicicil (menjadi 2 NTPN atau lebih), pengajuan akan gagal.

Solusinya:
👉 Langkah 1: Lakukan pembayaran ulang Deposit 411618 KJS 200 dalam 1 KALI BAYAR (1 NTPN baru) senilai total perhitungan KB. Gunakan NTPN baru ini untuk submit perpanjangan.

👉 Langkah 2: Atas saldo deposit lama yang tidak terpakai, dapat diajukan Pemindahbukuan (Pbk) menjadi Deposit Umum (KAP 411618 KJS 100) yang nanti bisa dipakai untuk pelunasan saat pelaporan SPT Tahunan yang sesungguhnya, atau untuk keperluan pelunasan pajak lain.



t.me/FAQCoretax
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan
🚨 REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN

Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
👉 dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.

WP dapat menyampaikan formulir:
📝 LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)

⚙️ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.

📲 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
Portal WP (Online): Tanggal BPE
Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos ❗️)

⚠️ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1️⃣ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".

2️⃣ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".

3️⃣ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.

4️⃣ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)

CATATAN:
⚠️ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.

5️⃣ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Pembayaran #PerpanjanganSPT 231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang? 🎯 PRINSIP UTAMA SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran)…
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?

Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA

Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit

Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Pembayaran #PerpanjanganSPT
231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang?

🎯 PRINSIP UTAMA
SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran) dalam SATU kali proses Submit SPT (Bayar dan Lapor).

➡️ Saat lapor, WP harus memilih satu jalur pelunasan utuh:
• Pakai Deposit 411618 saja (baik KJS 100 dan/atau KJS 200), ATAU
• Pakai Kode Billing saja


────────────────────
🧾 CONTOH KASUS
WP Badan memperoleh izin perpanjangan penyampaian SPT:
• Saldo Deposit Perpanjangan SPT (411618 KJS 200) = Rp10 juta
• KB SPT Tahunan = Rp11 juta

Hasilnya tergantung kombinasi 2 jawaban saat Submit SPT:
Tahap 1: __"Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"__ (Pilihan: Ya / Tidak)
Tahap 2: __"Pilih cara pembayaran"__ (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing)



📊 4 SKENARIO PELUNASAN:

1️⃣ Jika pilih: YA ➜ Pemindahbukuan Deposit
Sistem akan memakai saldo KJS 200 terlebih dahulu, lalu mencari saldo KJS 100 untuk menutup kekurangannya.
Dalam contoh: WP harus top-up dulu Deposit 411618 KJS 100 sebesar Rp1 juta sebelum lapor.
👉 Ini alur yang PALING DISARANKAN.

PENTING: Deposit juga cegah sanksi bunga jika disetorkan sebelum batas lapor normal SPT Tahunan (paling lambat 30 April).


2️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Pemindahbukuan Deposit
WP tidak gunakan saldo deposit perpanjangan KJS 200. Sistem hanya akan melihat saldo deposit umum KJS 100. Jika saldo KJS 100 tidak cukup menutup seluruh KB, sistem akan memunculkan pilihan kode billing.

⚠️ Konsekuensi: Deposit KJS 200 dianggap tidak dipakai sama sekali. Jika Deposit KJS 100 tidak cukup: pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga.


3️⃣ Jika pilih: YA ➜ Buat Kode Billing
WP menyatakan gunakan deposit perpanjangan, tetapi tetap memilih pembayaran dengan kode billing.
Dalam contoh: Sistem akan menerbitkan kode billing PENUH (Rp11 juta).

⚠️ Konsekuensi: Deposit KJS 200 sebesar Rp10 juta tidak otomatis terpakai (mengendap), lalu harus diurus tersendiri melalui PBK atau PYSTT. Pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga.


4️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Buat Kode Billing
Sistem tetap menerbitkan billing penuh sebesar seluruh KB.
⚠️ Konsekuensi: Sama seperti Kasus 3 (Deposit mengendap).



⚠️ CATATAN PENTING:
• Deposit sebaiknya dibayar sebelum batas waktu normal lapor SPT (paling lambat 30 April), guna hindari sanksi bunga pasal 8 ayat (2) UU KUP.
• Saat buat billing Deposit (411618), JANGAN SALAH MATA UANG. Jika pembukuan dollar: pakai mata uang Dollar Amerika Serikat.


────────────
📌 KESIMPULAN
1. Tidak ada billing selisih otomatis. (Sistem tidak akan otomatis membuat billing atas selisih Rp1 juta saja).

2. Alur terbaik adalah TOP-UP DULU. Top-up selisih ke Deposit 411618 KJS 100, pastikan total saldo cukup (KJS 200+KJS 100), baru lapor (Pilih YA ➜ Pemindahbukuan Deposit).

3. Deposit yang tidak terpakai akan mengendap. Jika telanjur pilih Buat Kode Billing, saldo KJS 200 tidak ikut dipakai dan harus dibereskan melalui Permohonan PBK atau PYSTT.


--
t.me/FAQcoretax
#Pembayaran #Deposit #PerpanjanganSPT
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?

Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.

Solusi yang harus dilakukan:
1. Buat Kode Billing secara mandiri
* Gunakan KAP: 411618
* Gunakan KJS: 100
* Nominal sebesar selisih Kurang Bayar dari Deposit Perpanjangan SPT dengan PPh Kurang Bayar sebenarnya dalam SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan

2. Lakukan pembayaran
* Setorkan melalui Bank/Pos Persepsi

3. Pastikan saldo deposit mencukupi
Setelah pembayaran, saldo akan terdiri dari:
* Deposit awal pengajuan perpanjangan (411618-200)
* Deposit tambahan (selisih kurangnya) (411618-100)

➡️ Total saldo harus sama atau lebih besar dari nilai KB SPT Tahunan PPh

4. Lanjutkan proses “Bayar dan Lapor” SPT
* Pilih “Ya” untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
* Pilih Pemindahbukuan dengan Deposit (Bukan Kode Billing)
* Masukkan passphrase
* SPT akan otomatis terlapor



Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.

Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
➡️ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.

Semoga membantu 🙏
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top