Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#PerpanjanganSPT
Kabarnya sebagian besar pemberitahuan perpanjangan SPT sudah selesai diproses.
Silakan bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan SPT untuk mengecek Ijin Perpanjangan Penyampaian SPT di modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya
Disarankan untuk clear cache atau gunakan tab incognito pada browser (ctrl + shift + N)
--
t.me/FAQcoretax
Kabarnya sebagian besar pemberitahuan perpanjangan SPT sudah selesai diproses.
Silakan bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan SPT untuk mengecek Ijin Perpanjangan Penyampaian SPT di modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya
Disarankan untuk clear cache atau gunakan tab incognito pada browser (ctrl + shift + N)
--
t.me/FAQcoretax
#Deposit200 #PerpanjanganSPT #SPTTahunan
240. Bagaimana nasib saldo Deposit Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan (MAP 411618 KJS 200) jika permohonan ditolak, atau belum disetujui?
Saldo Deposit Pajak KJS 200 TIDAK HANGUS.
FAQ TERKAIT LAINNYA:
1⃣ Cara lunasi selisih tambahan kurang bayar atas SPT Tahunan yang Diberikan perpanjangan FAQ 230 dan FAQ 231
--
t.me/FAQcoretax
240. Bagaimana nasib saldo Deposit Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan (MAP 411618 KJS 200) jika permohonan ditolak, atau belum disetujui?
Saldo Deposit Pajak KJS 200 TIDAK HANGUS.
FAQ TERKAIT LAINNYA:
1⃣ Cara lunasi selisih tambahan kurang bayar atas SPT Tahunan yang Diberikan perpanjangan FAQ 230 dan FAQ 231
--
t.me/FAQcoretax
#PerpanjanganSPT
239. Apa arti mendapat BPE saat selesai mengajukan permohonan perpanjangan SPT?
BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah TANDA TERIMA PENYAMPAIAN, bukan tanda bahwa permohonan Anda otomatis disetujui.
BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja).
🔎 CARA CEK STATUS PERPANJANGAN SPT:
✅ 1. JIKA DITERIMA (DISETUJUI)
Cek di menu Daftar Fasilitas:
• Akses menu Layanan Perpajakan ➜ Layanan Administrasi ➜ Daftar Fasilitas
• Filter Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
• Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
👉 Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir"
❌ 2. JIKA DITOLAK
Cek surat penolakannya di:
• Portal Saya ➜ Dokumen Saya, ATAU
• Layanan Perpajakan ➜ Layanan Selesai Diproses ➜ Tab Dokumen pada Kasus.
⏳ 3. JIKA SEDANG DIPROSES
Pantau progresnya di:
• Portal Saya ➜ Kasus Saya ➜ Cek pada kolom "Status Kasus".
--
t.me/FAQcoretax
239. Apa arti mendapat BPE saat selesai mengajukan permohonan perpanjangan SPT?
BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah TANDA TERIMA PENYAMPAIAN, bukan tanda bahwa permohonan Anda otomatis disetujui.
BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja).
🔎 CARA CEK STATUS PERPANJANGAN SPT:
✅ 1. JIKA DITERIMA (DISETUJUI)
Cek di menu Daftar Fasilitas:
• Akses menu Layanan Perpajakan ➜ Layanan Administrasi ➜ Daftar Fasilitas
• Filter Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
• Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
👉 Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir"
❌ 2. JIKA DITOLAK
Cek surat penolakannya di:
• Portal Saya ➜ Dokumen Saya, ATAU
• Layanan Perpajakan ➜ Layanan Selesai Diproses ➜ Tab Dokumen pada Kasus.
⏳ 3. JIKA SEDANG DIPROSES
Pantau progresnya di:
• Portal Saya ➜ Kasus Saya ➜ Cek pada kolom "Status Kasus".
--
t.me/FAQcoretax
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??
⚠️ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Saat menyampaikan perhitungan sementara Kurang Bayar (KB) untuk perpanjangan SPT, sistem Coretax HANYA DAPAT MEMILIH DEPOSIT DARI 1 (SATU) NTPN SAJA.
Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:
1️⃣ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
Pastikan pembayaran Deposit (KAP 411618 KJS 200) dilakukan dalam 1x BAYAR LUNAS (1 NTPN) sejumlah nilai Kurang Bayar perhitungan sementara.
👉 Cek di Buku Besar, pastikan ketersediaan nilai sisa atas pembayaran deposit dari 1 NTPN tersebut mencukupi.
2️⃣ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
—
t.me/FAQCoretax
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan
🚨 REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
👉 dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
📝 LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
⚙️ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
📲 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
• Portal WP (Online): Tanggal BPE
• Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
• Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos ❗️)
⚠️ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1️⃣ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2️⃣ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3️⃣ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4️⃣ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
⚠️ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5️⃣ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
🚨 REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
👉 dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
📝 LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
⚙️ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
📲 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
• Portal WP (Online): Tanggal BPE
• Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
• Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos ❗️)
⚠️ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1️⃣ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2️⃣ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3️⃣ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4️⃣ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
⚠️ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5️⃣ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?
✅ Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
❓ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA
❓ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit
Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231
—
t.me/FAQcoretax
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?
✅ Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
❓ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA
❓ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit
Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231
—
t.me/FAQcoretax
231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang?
🎯 PRINSIP UTAMA
────────────────────
🧾 CONTOH KASUS
—
📊 4 SKENARIO PELUNASAN:
1️⃣ Jika pilih: YA ➜ Pemindahbukuan Deposit
2️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Pemindahbukuan Deposit
3️⃣ Jika pilih: YA ➜ Buat Kode Billing
4️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Buat Kode Billing
—
⚠️ CATATAN PENTING:
────────────
📌 KESIMPULAN
--
t.me/FAQcoretax
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?
Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.
Solusi yang harus dilakukan:
✨ Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.
Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
➡️ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.
Semoga membantu 🙏
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax