Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
234. Bagaimana jika terdapat pembayaran Angsuran PPh 25 yang belum masuk ke Induk SPT Tahunan, termasuk pembayaran PPh final UMKM di lampiran peredaran bruto?
Jika setelah posting SPT pertama kali, datanya kurang, maka selain harus mengecek data pembayaran sudah masuk ke buku besar, maka selanjutnya adalah HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP SPT kembali.
Oleh karena itu: Biar nggak capek ngulang dari awal isian SPT, SETELAH KLIK POSTING SPT PERTAMA KALI, jangan langsung buru-buru isi lampiran lain.
TIPS - Silakan CEK ini dulu:
🔄 JIKA TERDAPAT UPDATE BUPOT:
📍 CATATAN PENTING:
Pastikan juga memang pembayaran angsuran 25 Badan (KAP 411126-100) dan PPh final UMKM (411128-420) sudah tercatat di buku besar, dengan kode akun pajak, masa, dan tahun pajak yang benar.
Jangan sampai data tidak masuk ke SPT karena memang belum sinkron atau ada kesalahan setor kode akun/masa pajak.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.
Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)
Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)
Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.
Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144
Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.
Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.
Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)
Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)
Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.
Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144
Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.
Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder #SPTTahunanBadan
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
SPT Tahunan OP nya bisa ditunda dulu jika masih kesusahan, hari ini fokus NPPN atau Laporan Realisasi Investasi Dividen jika butuh
Cek FAQ 220
Cek FAQ 220
Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.
📖 Selengkapnya bisa baca di sini: 👉 https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1️⃣ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2️⃣ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suami–istri/perusahaan)
➡️ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)
💡 Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.
✔️ Jika tidak digunakan → tidak masalah
✔️ Jika ternyata diperlukan → aman, tidak ada risiko pajak lebih besar
Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.
👉 Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.
Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..
📚 Panduan NPPN:
1️⃣ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2️⃣ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini 🙏
—
t.me/FAQcoretax
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?
JANGAN SALAH PAHAMI:
➡️ Jadi, batas waktunya tetap PALING LAMBAT 31 MARET 2026.
PENTING:
Pastikan pemberitahuan NPPN dan pelaporan dividen dilakukan tepat waktu.
---
⚠️ RISIKO JIKA TERLAMBAT/TIDAK MEMBERITAHUKAN:
---
Pihak yang wajib memperhatikan NPPN: ---
📂 TUTORIAL TERKAIT:
1. Pemberitahuan NPPN
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Panduan%20Coretax%20-%20Pemberitahuan%20Penggunaan%20NPPN%20-%20v20260112_3.pdf
2. Laporan Realisasi Investasi
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/Cara_Lapor_Realisasi_Investasi_pada_Aplikasi_Coretax.pdf
3. TAKSONOMI PENGHASILAN:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-03/TAKSONOMI%20PENGHASILAN%20%20v13032026%20-%20Mengubah%20Data%20Pre-populated%20Menjadi%20Pelaporan%20Penghasilan%20di%20SPT%20Tahunan%20yang%20Benar%2C%20Lengkap%2C%20dan%20Jelas.pdf
✅ Jangan sampai boncos padahal fasilitas sudah diberikan.
Pastikan kedua hal di atas tuntas paling lambat 31 Maret 2026.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Batas Waktu SPT Tahunan OP & Opsi "Perpanjangan"
"Perpanjangan" penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 masih menjadi salah satu opsi yang dibahas setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret 2026.
Perlu dipahami, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada dasarnya sudah diatur dalam UU KUP, yaitu paling lambat 31 Maret setelah akhir Tahun Pajak.
Lalu, apa yang dimaksud dengan opsi "perpanjangan" tersebut?
Sederhananya, penyampaian SPT Tahunan OP yang dilakukan setelah 31 Maret tetap melewati batas waktu undang-undang dan pada prinsipnya dapat dikenai sanksi Pasal 7 UU KUP.
Namun, apabila nantinya ditetapkan kebijakan oleh Dirjen Pajak, yang diberikan pada dasarnya adalah RELAKSASI ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF, bukan perubahan batas waktu yang diatur dalam undang-undang.
⚠️ IMBAUAN:
Rekan wajib pajak tetap diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang berlaku, yaitu paling lambat 31 Maret 2026. Usahakan sebisanya agar lebih tenang.
--
t.me/FAQcoretax
Batas Waktu SPT Tahunan OP & Opsi "Perpanjangan"
"Perpanjangan" penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 masih menjadi salah satu opsi yang dibahas setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret 2026.
Perlu dipahami, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada dasarnya sudah diatur dalam UU KUP, yaitu paling lambat 31 Maret setelah akhir Tahun Pajak.
Lalu, apa yang dimaksud dengan opsi "perpanjangan" tersebut?
Sederhananya, penyampaian SPT Tahunan OP yang dilakukan setelah 31 Maret tetap melewati batas waktu undang-undang dan pada prinsipnya dapat dikenai sanksi Pasal 7 UU KUP.
Namun, apabila nantinya ditetapkan kebijakan oleh Dirjen Pajak, yang diberikan pada dasarnya adalah RELAKSASI ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF, bukan perubahan batas waktu yang diatur dalam undang-undang.
⚠️ IMBAUAN:
Rekan wajib pajak tetap diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang berlaku, yaitu paling lambat 31 Maret 2026. Usahakan sebisanya agar lebih tenang.
--
t.me/FAQcoretax
Semua materi panduan:
SPT Tahunan PPh (Orang Pribadi dan Badan):
* video tutorial
* paparan terbaru (termasuk updatenya)
dikumpulkan satu tempat:
👉 pajak.go.id/lapor-tahunan 👈
Bagi internal dan rekan rekan WP, yang bertanya soal panduan, silakan cari di sini ya.
Kalau kebutuhannya belum ada, atau ada saran masukan, silakan sampaikan di kolom komentar.
⌛️ Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025: 31 Maret 2026
Segerakan. biar libur lebaran/nyepi tenang. 🤗
—
t.me/FAQcoretax
Notif ini biasanya muncul karena memilih jawaban "tidak" pada point G di induk SPT nomor 20
20. Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?
Solusinya:
Cek lampiran L6 ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK BERJALAN, silakan isi PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN ANGSURAN (isi 0 apabila tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh 25)
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Lagi rame ya soal pajak THR. Kalau saya lihat, ada tiga tipe orang yang ramein:
1. Yang belum ngeh kalau THR itu memang objek pajak.
2. Yang kaget lihat potongan pajaknya.
3. Yang santai, “ya udahlah, yang penting THR cair”.
Untuk yang nomor satu, wajar banget kalau bingung atau kurang nyaman. Toh, kalau orang ikhlas bayar pajaknya, ga akan ada UU, sanksi bunga, pidana, sampai tahanan badan. Hehe. Jadi, silakan bertanya, pasti dapat jawabannya, THR itu termasuk objek pajak. Namanya aja penghasilan 😁
Tapi saya mau sharing sedikit sama teman-teman, khususnya yang masuk kategori kedua, yang merasa pajak THR-nya kok besar banget.
Sejak ada TER (Tarif Efektif Rata-rata), tarif pajak yang dipakai itu ngikutin besaran penghasilan bruto. Nah, karena pas THR kita terima penghasilan lebih besar dari biasanya, otomatis TER-nya ikut naik. Jadi potongannya terlihat lebih besar. Ini memang cara kerjanya sesuai aturan (PMK-168/2023).
Tapi jangan lupa: TER itu cuma sementara.
Sebagai pegawai tetap (kecuali yang dapat fasilitas DTP), kita punya hak untuk dapat pengembalian kalau selama setahun ternyata pajak yang dipotong kelebihan (PPh terutang setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong).
Disini: Perusahaan WAJIB mengembalikan kelebihan itu setelah mereka hitung ulang PPh 21 setahun, biasanya di Desember atau saat kita berhenti bekerja. Ini bukan kebijakan perusahaan, tapi kewajiban sesuai regulasi Pasal 21 ayat (1) PMK-168/PMK.03/2023.
Dan lucunya, ketika saya edukasi, banyak banget karyawan yang nggak sadar kalau di Bukti Pemotongan A1 mereka sebenarnya ada angka “cuan” berupa PPh 21 Lebih Bayar.
Nah, angka yang harus dikembalikan perusahaan itu ada di Bukti Potong BPA1 poin 23: “PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar” yang nilainya minus. Coba deh cek BPA1 masing-masing. Minus ga?
Tapi nilai tersebut belum tentu dikembalikan semua, terutama bagi PPPK atau pegawai sektor pariwisata yang dapat fasilitas PMK-72, karena bisa jadi pemotongan TER nya pernah ada yang DTP.
Buat perusahaan atau pemberi kerja, apalagi yang tidak menerapkan gross-up (PPh 21 ditanggung perusahaan):
Tolong jangan sampai “have your cake and eat it too”. Kalau sudah dapat kompensasi berupa pengurang penyetoran PPh 21, ya kembalikanlah kelebihan potongan itu ke karyawan. Itu bagian dari penghasilan mereka yang seharusnya diterima, bukan jadi “bonus” buat perusahaan.
Tolong bagi Pengawas/Pemeriksa, cekin ya oknum perusahaan yang nahan kelebihan dipotongnya ini.
Intinya, ga perlu kaget THR besar, Pajak THR besar itu mungkin SEMENTARA. Jika lebih dipotong, pastikan kita menerima kelebihan dipotong. Bisa jadi diberikan, kita aja ga sadar. Bisa juga gak, makanya komunikasikan.
Semoga yang belum dapat THR, THR nya segera masuk. Amiin!
- Rahmatullah Barkat
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
• Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
• TIDAK ADA file PDF BPE
• TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
→ SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
• Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
• TIDAK ADA file PDF BPE
• TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
→ SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Membaca ulasan teman-teman, rasanya campur aduk. Salah satunya testimoni dari rekan Amalia Asnan ini.
Saya ikut prihatin mendengar kekecewaannya dengan tools berbayar. Di sisi lain, saya bersyukur file sederhana Kekasih 21 ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat.
Jujur, tidak menyangka Kekasih 21 versi Coretax yang saya bagikan gratis di channel @FAQcoretax ini sudah diunduh lebih dari 5.000 kali. Terima kasih!
Niat saya hanya sekadar berbagi. Teringat pengalaman saat di helpdesk dulu, menjelaskan kewajiban PPh 21 tanpa alat bantu hitung rasanya memang cukup menantang. Karena itulah saya sisipkan berbagai contoh kasus di dalamnya, termsuk pdf panduan penggunaannya, agar bapak/ibu bisa belajar dan terus ingat dengan ketentuannya.
Bagi saya, Bapak/Ibu sekalianlah pahlawan sebenarnya: para pembuka lapangan kerja. Saya hanya ikut senang jika alat kecil ini bisa sedikit meringankan beban perpajakan usaha Anda.
Jika berkenan, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai mencoba Kekasih 21 sejak awal tahun. Gunakan tidak hanya membantu menghitung, tapi juga pencatatan.
Harapannya, agar Bapak/Ibu lebih tenang. Karena perhitungannya sudah saling terkoneksi, jadi jika nanti ada pegawai resign di tengah tahun atau saat rekap akhir tahun untuk BPA1, datanya sudah rapi dan siap pakai.
Akhir kata. Silakan terus disebarkan, mumpung masih gratis! Hehe. Unduh Kekasih 21 hanya melalui:
t.me/kekasih21bot
Sekian. Semoga membantu dan terima kasih banyak atas kepercayaannya
Salam edukasi dan menginspirasi
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. 👍
--
t.me/FAQcoretax
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. 👍
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026
Mohon Perhatian
Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.
Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
Mohon PerhatianHari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOPSurat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📌 Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini 🙏
--
t.me/FAQcoretax
📌 Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kepada rekan-rekan FAQcoretax, termasuk konsultan dan praktisi pajak.
Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan channel pribadi kami di FAQcoretax, sejak awal Coretax lahir. Hari ini, kami bersyukur telah mencapai 35k subscriber.
Di kesempatan ini, izin juga kami sampaikan, bahwa kami memahami bahwa informasi yang baik butuh segera diamplifikasi. Namun, niat baik tersebut perlu dilakukan dengan cara baik pula.
Dalam media sosial/informasi, pencantuman sumber wajib dilakukan ketika kita melakukan penyaduran.
Kami berharap dan mengingatkan, silakan manfaatkan dan sebarkan informasi dari sini, namun mohon untuk tidak lupa cantumkan sumbernya. 🙏
Ini adalah tentang kepantasan: sebuah bentuk penghargaan agar kami tetap semangat untuk menyisihkan waktu menggali, merangkum, mengkonfirmasi dan menyampaikan informasi/rangkuman/update yang kami ketahui sesegera mungkin di channel pribadi kami.
Mohon tidak lakukan praktik memotong poster tanpa mencantumkan sumber atau menyalin hampir seluruh isi tanpa atribusi, seperti contoh di gambar ini.
Kami yakin kita semua bisa bertumbuh bersama, dengan usaha masing-masing, tanpa mengambil karya tanpa atribut sumber atau tanpa ijin. 🙏
Contoh yang baik sudah ada, seperti Channel WhatsApp Ngotax. (shout out untuk adminnya 👍⭐️)
Sekian. Semoga refleksi ini menjadi pengingat bersama. Terima kasih atas dukungan rekan-rekan semua, semoga kita selalu sehat dan diberkahi usahanya.
Hormat kami
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami
Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.
Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.
🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK
❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
2️⃣ Error: “Invalid Identity”
🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami
Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.
Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.
🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK
❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
➡️ Penyebab:
- Data alamat sesuai e-KTP belum ada di menu Alamat Wajib Pajak
2️⃣ Error: “Invalid Identity”
➡️ Penyebab:
a. Data Kepala Keluarga di Informasi Umum belum tervalidasi Dukcapil (belum klik Validasi Data Dukcapil dan Submit pertama), atau
b. Data anggota keluarga tidak sama persis dengan data Dukcapil (KTP/KK)
Contoh:
- Di Dukcapil tertulis **BELUM/TIDAK SEKOLAH**
➝ di Coretax pilih BELUM/TIDAK BEKERJA
🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.
—
t.me/FAQcoretax
Daftar jenis jasa pekerjaan bebas: