Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#Sharing
TIPS BIAR LANCAR AKSES CORETAX

Bagi rekan-rekan atau Wajib Pajak yang sedang mengalami kendala Coretax lambat, loading terus, atau error jaringan, silakan coba tips GANTI KONEKSI INTERNET.

Gunakan jaringan data seluler atau tethering dari HP (kuota pribadi seperti Indosat, XL, dsb).

Berdasarkan laporan riil di lapangan hari ini, akses Coretax terbukti jauh lebih lancar saat menggunakan jaringan data seluler dibandingkan WiFi/jaringan kantor.

🎁 Sekadar Mengingatkan (Terkait Natura):

Jangan lupa bahwa pemberian fasilitas kerja seperti telepon seluler beserta sarana penunjangnya (kuota internet), yang diberikan kepada pegawai untuk menunjang pekerjaan adalah:
βœ… Masuk natura/kenikmatan yang bisa dibiayakan oleh perusahaan (Deductible Expense)
βœ… BUKAN merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pegawai yang menerima (Non-Taxable Income)

(Masuk ke dalam daftar batasan natura/kenikmatan yang tidak dikenai PPh cfm. Lampiran PMK-66/2023).

Jadi, jangan lupa minta diganti/reimburse ke kantor ya! πŸ˜‰

--
t.me/FAQcoretax
Konsep SPT Tahunan Badan sudah diisi (nyicil), sudah disimpan konsep, saat coba edit kembali, seluruh isian kosong. Apakah mengalami?
Final Results
85%
IYA, seluruh isian hilang kembali kosong, lampiran hilang semua.😭
15%
Tidak, aman kok πŸ‘
Infonya: Kondisi server saat ini masih sama dengan kondisi kemarin sampai dengan hari ini sebelum 10.45.

Selanjutnya: server SPT Tahunan Badan akan dimatikan sementara mulai 12.00 - 12.15 (15 menit).

SPT Tahunan OP dan SPT Masa PPN (Faktur) seharusnya tidak akan terdampak.

β€”
t.me/FAQcoretax
Akses SPT Tahunan Badan ditunda dulu ya, akses lagi setelah jam 11.00 WIB hari ini.
#Pembayaran #PerpanjanganSPT
231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang?

🎯 PRINSIP UTAMA
SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran) dalam SATU kali proses Submit SPT (Bayar dan Lapor).

➑️ Saat lapor, WP harus memilih satu jalur pelunasan utuh:
β€’ Pakai Deposit 411618 saja (baik KJS 100 dan/atau KJS 200), ATAU
β€’ Pakai Kode Billing saja


────────────────────
🧾 CONTOH KASUS
WP Badan memperoleh izin perpanjangan penyampaian SPT:
β€’ Saldo Deposit Perpanjangan SPT (411618 KJS 200) = Rp10 juta
β€’ KB SPT Tahunan = Rp11 juta

Hasilnya tergantung kombinasi 2 jawaban saat Submit SPT:
❓ Tahap 1: __"Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"__ (Pilihan: Ya / Tidak)
❓ Tahap 2: __"Pilih cara pembayaran"__ (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing)


β€”
πŸ“Š 4 SKENARIO PELUNASAN:

1️⃣ Jika pilih: YA ➜ Pemindahbukuan Deposit
Sistem akan memakai saldo KJS 200 terlebih dahulu, lalu mencari saldo KJS 100 untuk menutup kekurangannya.
Dalam contoh: WP harus top-up dulu Deposit 411618 KJS 100 sebesar Rp1 juta sebelum lapor.
πŸ‘‰ Ini alur yang PALING DISARANKAN.

βœ… PENTING: Deposit juga cegah sanksi bunga jika disetorkan sebelum batas lapor normal SPT Tahunan (paling lambat 30 April).


2️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Pemindahbukuan Deposit
WP tidak gunakan saldo deposit perpanjangan KJS 200. Sistem hanya akan melihat saldo deposit umum KJS 100. Jika saldo KJS 100 tidak cukup menutup seluruh KB, sistem akan memunculkan pilihan kode billing.

⚠️ Konsekuensi: Deposit KJS 200 dianggap tidak dipakai sama sekali. Jika Deposit KJS 100 tidak cukup: pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga.


3️⃣ Jika pilih: YA ➜ Buat Kode Billing
WP menyatakan gunakan deposit perpanjangan, tetapi tetap memilih pembayaran dengan kode billing.
Dalam contoh: Sistem akan menerbitkan kode billing PENUH (Rp11 juta).

⚠️ Konsekuensi: Deposit KJS 200 sebesar Rp10 juta tidak otomatis terpakai (mengendap), lalu harus diurus tersendiri melalui PBK atau PYSTT. Pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga.


4️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Buat Kode Billing
Sistem tetap menerbitkan billing penuh sebesar seluruh KB.
⚠️ Konsekuensi: Sama seperti Kasus 3 (Deposit mengendap).


β€”
⚠️ CATATAN PENTING:
β€’ Deposit sebaiknya dibayar sebelum batas waktu normal lapor SPT (paling lambat 30 April), guna hindari sanksi bunga pasal 8 ayat (2) UU KUP.
β€’ Saat buat billing Deposit (411618), JANGAN SALAH MATA UANG. Jika pembukuan dollar: pakai mata uang Dollar Amerika Serikat.


────────────
πŸ“Œ KESIMPULAN
1. Tidak ada billing selisih otomatis. (Sistem tidak akan otomatis membuat billing atas selisih Rp1 juta saja).

2. Alur terbaik adalah TOP-UP DULU. βœ… Top-up selisih ke Deposit 411618 KJS 100, pastikan total saldo cukup (KJS 200+KJS 100), baru lapor (Pilih YA ➜ Pemindahbukuan Deposit).

3. Deposit yang tidak terpakai akan mengendap. Jika telanjur pilih Buat Kode Billing, saldo KJS 200 tidak ikut dipakai dan harus dibereskan melalui Permohonan PBK atau PYSTT.


--
t.me/FAQcoretax
#Pembayaran #Deposit #PerpanjanganSPT
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?

Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.

Solusi yang harus dilakukan:
1. Buat Kode Billing secara mandiri
* Gunakan KAP: 411618
* Gunakan KJS: 100
* Nominal sebesar selisih Kurang Bayar dari Deposit Perpanjangan SPT dengan PPh Kurang Bayar sebenarnya dalam SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan

2. Lakukan pembayaran
* Setorkan melalui Bank/Pos Persepsi

3. Pastikan saldo deposit mencukupi
Setelah pembayaran, saldo akan terdiri dari:
* Deposit awal pengajuan perpanjangan (411618-200)
* Deposit tambahan (selisih kurangnya) (411618-100)

➑️ Total saldo harus sama atau lebih besar dari nilai KB SPT Tahunan PPh

4. Lanjutkan proses β€œBayar dan Lapor” SPT
* Pilih β€œYa” untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
* Pilih Pemindahbukuan dengan Deposit (Bukan Kode Billing)
* Masukkan passphrase
* SPT akan otomatis terlapor



✨ Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.

Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
➑️ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.

Semoga membantu πŸ™
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax
Penipu menyamar jadi petugas DJP, menyebutkan datamu dengan benar, lalu meminta share screen untuk bantuan Coretax.

Begitu kamu share screen, saldo rekeningmu dalam bahaya! DJP tidak pernah meminta akses layar atau meminta kamu meng-install aplikasi sembarangan. Jika ada yang meminta hal tersebut, HAMPIR PASTI ITU PENIPUAN.

Sebarkan informasi ini ke keluarga dan teman terdekat agar tidak ada lagi korban jatuh! πŸ€œπŸ€›
Back to Top