Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
#SPTTahunanBadan #L8
232. Saya WP Badan yang omzetnya โ‰ค Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?

WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.

๐Ÿ“Œ KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
Tarif ini berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto โ‰ค Rp50 miliar per tahun. Artinya ini bukan pilihan bebas, melainkan kewajiban mutlak/mandatory by regulasi.

Di Induk SPT, pastikan pilih:
๐Ÿ‘‰ "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" di Induk SPT (Bagian D angka 11).


โŒ KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
1๏ธโƒฃ Tarif Umum (Pasal 17 ayat 1 huruf b): Tarif normal 22%. Ini hanya untuk WP Badan dengan omzet > Rp50 miliar atau BUT.
โžœ Anda tidak memenuhi syarat

2๏ธโƒฃ Tarif Fasilitas Pasal 17 ayat (2b): Tarif diskon (ยฑ19%). Hanya untuk perusahaan Terbuka (Tbk) dengan syarat spesifik (misalnya: saham โ‰ฅ40% diperdagangkan di BEI).
โžœ Umumnya tidak relevan untuk WP biasa

3๏ธโƒฃ Tarif Pajak Lainnya: Untuk sektor khusus seperti kontrak pertambangan MINERBA, dan GEOTERMAL dengan syarat tertentu.
โžœ Tidak berlaku umum

๐Ÿ’ก JIKA OMZET DI BAWAH RP4,8 MILIAR (UMKM)?
Walaupun WP Badan gunakan skema PPh Final UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022), di Induk SPT tetap wajib pilih Pasal 31E.


โš™๏ธ IMPLIKASI DI CORETAX
Saat pilih Pasal 31E di Induk SPT, sistem membuka Lampiran L-8. Penghitungan PPh terutang pindah di Lampiran 8 tersebut.

Di L-8 akan dibagi Penghasilan Kena Pajak mana yang dapat fasilitas diskon 50% tarif (11%), dan bagian mana yang kena tarif normal (22%).
โžœ WP Badan cukup ISI JUMLAH BRUTO secara manual, mencakup penghasilan usaha utama maupun di luar kegiatan utama.


NILAI BRUTO L8
Pastikan isi manual penghasilan bruto di L8 tsb dari hasil jumlah:
* Ph Non Final (Total Penjualan Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dari L-1)
* Ph Final (Lampiran 4A), dan
* Ph Bukan Objek Pajak (Lampiran 4B)
Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025

Selanjutnya: Hasil 'PPh Terutang' L-8 akan pindah secara otomatis ke
Induk SPT Bagian D Angka 1


๐Ÿงพ KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet โ‰ค Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top