Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#Pembayaran #PerpanjanganSPT 231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang? 🎯 PRINSIP UTAMA SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran)…
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?

Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA

Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit

Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Pembayaran #Deposit #PerpanjanganSPT
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?

Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.

Solusi yang harus dilakukan:
1. Buat Kode Billing secara mandiri
* Gunakan KAP: 411618
* Gunakan KJS: 100
* Nominal sebesar selisih Kurang Bayar dari Deposit Perpanjangan SPT dengan PPh Kurang Bayar sebenarnya dalam SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan

2. Lakukan pembayaran
* Setorkan melalui Bank/Pos Persepsi

3. Pastikan saldo deposit mencukupi
Setelah pembayaran, saldo akan terdiri dari:
* Deposit awal pengajuan perpanjangan (411618-200)
* Deposit tambahan (selisih kurangnya) (411618-100)

➡️ Total saldo harus sama atau lebih besar dari nilai KB SPT Tahunan PPh

4. Lanjutkan proses “Bayar dan Lapor” SPT
* Pilih “Ya” untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
* Pilih Pemindahbukuan dengan Deposit (Bukan Kode Billing)
* Masukkan passphrase
* SPT akan otomatis terlapor



Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.

Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
➡️ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.

Semoga membantu 🙏
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax
92. Saya sudah buat kode billing Deposit, Notifikasi: "Berhasil! Kode Billing telah berhasil dibuat dan diunduh secara otomatis, silakan periksa direktori unduhan Anda", tapi mengapa di direktori unduhan tidak ada dokumen pdf kode billingnya?
#Pembayaran
#Deposit

Silakan unduh (ulang) Kode Billing ada 2 cara:
Menu Pembayaran
1. Klik menu Pembayaran
2. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
3. Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi
4. Klik icon mata (Lihat)
5. Kode billing berhasil diunduh

Menu Portal Saya
1. Klik menu Portal Saya
2. Pilih Dokumen Saya
3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi
4. Klik tombol unduh
5. Kode billing berhasil diunduh


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top