Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
"Kami akan segera meluncurkan Coretax mobile.... diharapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan.... bisa dilakukan pengisian secara offline, dan setelah lengkap, bisa disambungkan secara online saat pelaporan. Saat ini sedang proses UAT... Harapannya 2 minggu depan sudah bisa launching melalui Playstore atau IOS..."

Kurang lebih begitu kata Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, sore ini di Aula Buddhi KPDJP, 5 Maret 2026.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder #HakWP #PajakTHR

Lagi rame ya soal pajak THR. Kalau saya lihat, ada tiga tipe orang yang ramein:
1. Yang belum ngeh kalau THR itu memang objek pajak.
2. Yang kaget lihat potongan pajaknya.
3. Yang santai, “ya udahlah, yang penting THR cair”.

Untuk yang nomor satu, wajar banget kalau bingung atau kurang nyaman. Toh, kalau orang ikhlas bayar pajaknya, ga akan ada UU, sanksi bunga, pidana, sampai tahanan badan. Hehe. Jadi, silakan bertanya, pasti dapat jawabannya, THR itu termasuk objek pajak. Namanya aja penghasilan 😁

Tapi saya mau sharing sedikit sama teman-teman, khususnya yang masuk kategori kedua, yang merasa pajak THR-nya kok besar banget.

Sejak ada TER (Tarif Efektif Rata-rata), tarif pajak yang dipakai itu ngikutin besaran penghasilan bruto. Nah, karena pas THR kita terima penghasilan lebih besar dari biasanya, otomatis TER-nya ikut naik. Jadi potongannya terlihat lebih besar. Ini memang cara kerjanya sesuai aturan (PMK-168/2023).

Tapi jangan lupa: TER itu cuma sementara.
Sebagai pegawai tetap (kecuali yang dapat fasilitas DTP), kita punya hak untuk dapat pengembalian kalau selama setahun ternyata pajak yang dipotong kelebihan (PPh terutang setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong).

Disini: Perusahaan WAJIB mengembalikan kelebihan itu setelah mereka hitung ulang PPh 21 setahun, biasanya di Desember atau saat kita berhenti bekerja. Ini bukan kebijakan perusahaan, tapi kewajiban sesuai regulasi Pasal 21 ayat (1) PMK-168/PMK.03/2023.

Dan lucunya, ketika saya edukasi, banyak banget karyawan yang nggak sadar kalau di Bukti Pemotongan A1 mereka sebenarnya ada angka “cuan” berupa PPh 21 Lebih Bayar.

Nah, angka yang harus dikembalikan perusahaan itu ada di Bukti Potong BPA1 poin 23: “PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar” yang nilainya minus. Coba deh cek BPA1 masing-masing. Minus ga?

Tapi nilai tersebut belum tentu dikembalikan semua, terutama bagi PPPK atau pegawai sektor pariwisata yang dapat fasilitas PMK-72, karena bisa jadi pemotongan TER nya pernah ada yang DTP.

Buat perusahaan atau pemberi kerja, apalagi yang tidak menerapkan gross-up (PPh 21 ditanggung perusahaan):
Tolong jangan sampai “have your cake and eat it too”. Kalau sudah dapat kompensasi berupa pengurang penyetoran PPh 21, ya kembalikanlah kelebihan potongan itu ke karyawan. Itu bagian dari penghasilan mereka yang seharusnya diterima, bukan jadi “bonus” buat perusahaan.

Tolong bagi Pengawas/Pemeriksa, cekin ya oknum perusahaan yang nahan kelebihan dipotongnya ini.

Intinya, ga perlu kaget THR besar, Pajak THR besar itu mungkin SEMENTARA. Jika lebih dipotong, pastikan kita menerima kelebihan dipotong. Bisa jadi diberikan, kita aja ga sadar. Bisa juga gak, makanya komunikasikan.

Semoga yang belum dapat THR, THR nya segera masuk. Amiin!

- Rahmatullah Barkat

t.me/FAQcoretax
📢 #BreakingNews
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]

Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada Bukti Pemotongan PPh 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

Penggantian ini mengubah NPWP Sementara (999) menjadi NIK valid penerima penghasilan untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2025 (Masa Pajak selain Masa Pajak AKhir). Proses ini dilakukan hanya sekali dan selesai diolah DJP per tanggal 23 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemberi kerja dalam menerbitkan bukti pemotongan BPA1/BPA2 sekaligus memastikan kelancaran karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.


📌 INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:

1️⃣ TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBATALAN
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan Bukti Potong BPMP terkait dan tidak perlu menerbitkan Bukti Potong baru untuk data pegawai yang sudah diganti ke NIK oleh sistem.

2️⃣ TERBITKAN FORMULIR BPA1/A2
Formulir BPA1/BPA2 adalah dasar pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 Karyawan (Paling lambat dilaporkan 31 Maret 2026).
➜ Segera akses Coretax dan terbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) atas NIK yang telah diperbarui.
➜ Penggantian ini berdampak pada otomatisasi nilai PPh yang telah dipotong/DTP saat pembuatan bukti potong A1/A2 pegawai bersangkutan, sehingga nilai PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember/Masa Pajak Akhir akan sesuai.

3️⃣ SAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 21
Segera sampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik status Normal maupun Pembetulan, atas masa pajak Desember atau Masa Pajak Akhir (saat penerbitan A1/A2) tersebut.

4️⃣ VALIDASI NIK MELALUI PORTAL NPWP MASIH DIBUKA
Jika terdapat NIK yang belum teregistrasi, pemotong tetap dapat memanfaatkan fitur validasi NIK di:
👉 portalnpwp.pajak.go.id
(Untuk registrasi massal NIK penerima penghasilan ke Coretax)


📂 KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.

--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP
218. Suami istri memilih MT.
Suami menerima penghasilan di A1 sebesar 100jt.
Istri menerima A1 26jt.
Si istri sudah lapor SPT sendiri.
Kenapa saat lapor SPT Tahunan (lampiran 4 penghitungam gabungan) suami yang muncul malah pendapatan istri dan suami di kolom pendapatan suami (sebesar 126 juta), padahal sudah memilih MT?


📌 MENGAPA PENGHASILAN ISTRI MASUK KE SPT SUAMI?
Jika istri didaftarkan sebagai “Tanggungan” di Data Unit Keluarga (DUK) suami, maka sistem akan membaca bahwa suami memilih perhitungan gabungan sebagai satu kesatuan keluarga.

Dampaknya secara sistem:
1. Penghasilan neto istri (terutama dari pekerjaan) akan terprepopulasi ke Lampiran L1-D SPT suami.
2. Bukti potong istri juga bisa muncul di L1-E SPT suami.

Hal ini sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, di mana:
➜ Penghasilan neto istri dianggap sebagai penghasilan suami, sebagai satu kesatuan ekonomis, dan pelaporan dan penghitung PPh terutangnya dilakukan secara gabungan di SPT Tahunan suami.


🔄 JIKA SEBENARNYA STATUSNYA MT (MEMILIH TERPISAH)
Apabila suami-istri seharusnya MT (Memilih Terpisah), maka lakukan langkah berikut:

1️⃣ Perbaharui ke DUK (Unit Pajak Keluarga) suami di Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum.
2️⃣ Ubah status unit perpajakan istri menjadi:
➜ Kepala Unit Keluarga Lain (MT)
3️⃣ Klik Simpan > Submit Perubahan
4️⃣ Posting ulang SPT

SETELAH ITU, PASTIKAN:
• Cek kembali Lampiran L1-D ➜ Penghasilan neto istri tidak lagi masuk.
• Cek kembali Lampiran L1-E ➜ Bukti potong istri tidak lagi muncul.

📝 LANGKAH BERIKUTNYA
Silakan lanjutkan pengisian Lampiran L4 sesuai petunjuk dalam PER-11/PJ/2025, sebagai penghitungan gabungan/proporsional suami-istri, untuk kepentingan pelaporan SPT yang dilakukan masing masing (MT/PH)


💡 Intinya: Status di DUK menentukan logika prepopulasi penghasilan dan bukti potong di SPT. Jika statusnya tanggungan, maka sistem akan otomatis menarik data tanggungan tersebut masuk ke dalam SPT yang bersangkutan sebagai penanggung (kepala keluarga), terlepas dari status kewajiban pajak keluarga yang dideklarasikan di induk SPT.

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Atas kendala retur yang diimport via XML yang hasilnya tidak sesuai karena nilai pada kolom total harga membengkak (menjumlahkan nilai total harga pada baris sebelumnya) yang mana seharusnya cukup kuantitas x harga satuan per baris. Kendala tersebut saat ini sudah diteruskan ke pengembang oleh tim teknis PSIAP.

Mohon menunggu kabar selanjutnya.


t.me/FAQcoretax
📩 Apakah setelah lapor SPT, email BPE tidak terkirim di inbox email, padahal inbox tidak penuh dan dapat diakses?
Anonymous Poll
44%
Iya! Email BPE nya tidak masuk.. Sudah lama menunggu 👎
26%
Aman, Email BPE tidak lama setelah lapor 👍
30%
Nyimak 👀
#InfoPenangananKendala

Error saat klik bayar dan lapor dengan notifikasi: Please fill in the required field on Form L-4

Padahal lampiran L-4 telah terisi seluruhnya.

Infonya PSIAP telah meneruskan ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan menunggu kabar selanjutnya.

Simpan konsep SPT saat ini.

--
t.me/FAQcoretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan
218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A?

PENGATURAN DATA PENGURUS/PEMEGANG SAHAM
📌 Agar Prefill Tepat di L2A SPT Badan Tahun Pajak 2025
Pengisian data Pihak Terkait (Pengurus/Pemegang Saham) sangat menentukan apakah nama tersebut muncul atau tidak di Lampiran L2A SPT Badan 2025.

🧩 ISU UTAMA
Sering terjadi:
Data tidak muncul (tidak prefill) karena salah isi Tanggal Mulai (Valid From)
Data muncul ganda karena salah isi atau tidak mengisi Tanggal Berakhir (Valid To)
Data tetap muncul di SPT meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait

Masalahnya bukan di SPT, tetapi di pengaturan tanggal.


1️⃣ KETENTUAN PENGISIAN TANGGAL (Tahun Pajak 2025)
Agar Masuk ke L2A (Menambah Data)
Tanggal Mulai (Valid From):
➜ Isi tanggal sebelum 31 Desember 2025
(Contoh: 30 Des 2025)
Tanggal Berakhir (Valid To):
Kosongkan

Agar Tidak Masuk ke L2A (Menghapus/Berhenti)
Tanggal Mulai (Valid From):
➜ Isi sesuai SK awal menjabat
Tanggal Berakhir (Valid To):
➜ Isi tanggal sebelum 1 Januari 2025
(Contoh: 30 Des 2024)

📌 Jika tanggal berakhir ≥ 1 Januari 2025, data tetap akan muncul di L2A 2025.


2️⃣ CONTOH PERUBAHAN PENGURUS TENGAH TAHUN 2025
Jika terjadi pergantian pengurus:
Tuan A menjabat sampai 30 Juni 2025
Tuan B mulai menjabat 1 Juli 2025

Maka pengisiannya:
✔️ Tuan A (lama)
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 Juni 2025

✔️ Tuan B (baru)
Tanggal Mulai: 01 Juli 2025
Tanggal Berakhir: kosong

➡️ Keduanya tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak tersebut.


⚠️ PERINGATAN
Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To sebelum 2025:
• Data hilang dari tabel
• Tapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan

SOLUSINYA:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.


📝 KESIMPULAN:
✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.

--
t.me/FAQcoretax
#KurangBayar #SPTTahunanOP
217. Perlukah Membuat Kode Billing Manual Jika ingin lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?


Jangan Buat Kode Billing Manual
Jika SPT Tahunan OP Anda berstatus Kurang Bayar, sistem Coretax akan otomatis membentuk Kode Billing saat klik tombol “Bayar dan Lapor”.

⚠️ Peringatan: Membuat kode billing secara manual justru bisa menyebabkan beban administrasi dan material yang baru.
Selain itu, fitur pembuatan billing mandiri di Coretax tidak menyediakan Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 29 (411125-200).


Cara yang Benar Bayar SPT Status Kurang Bayar
Jika pada Induk SPT angka 11a menunjukkan Kurang Bayar (nilai positif, bukan minus), lakukan langkah berikut:

1️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"
* Pastikan seluruh formulir sudah diisi lengkap.
* Centang kotak pernyataan di bagian bawah Induk SPT.
* Klik tombol “Bayar dan Lapor”.
* Tutup (close) notifikasi yang muncul otomatis.

2️⃣ Pilih Tax Deposit
Saat muncul jendela “Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan”:
* Klik “Tidak” jika Anda tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT.

3️⃣ Pilih Metode Pembayaran
Sistem akan menampilkan dua opsi:

💰 A. Deposit Pajak
* Muncul jika Anda punya saldo deposit yang cukup.
* Jika dipilih, saldo akan otomatis terpotong.
* SPT langsung berstatus Dilaporkan.

B. Buat Kode Billing
* Dipilih jika tidak memiliki deposit atau saldo tidak mencukupi.
* Kode billing akan otomatis terbentuk dan terunduh setelah TTE.
* Cek file unduhan browser (Ctrl + J).

4️⃣ Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Setelah memilih metode pembayaran, lakukan:
* Tanda tangan elektronik menggunakan:
* Sertifikat Elektronik, atau
* Kode Otorisasi DJP (Passphrase).

Pastikan Kode Otorisasi berstatus valid.
Jika belum punya, dapat dibuat melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP

5️⃣ Proses Pelunasan & Status SPT
— Jika menggunakan Deposit:
* SPT langsung berstatus “SPT Dilaporkan”.

Jika menggunakan Kode Billing:
* Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”.
* Lakukan pembayaran melalui:
* Mobile banking
* ATM
* Teller bank/pos persepsi

6️⃣ Tanpa Input Manual NTPN
Setelah bayar, SPT akan otomatis terlaporkan oleh sistem. Silakan cek email untuk dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

⚠️ Penting:
Setelah pembayaran berhasil dan tervalidasi sistem:
* SPT akan terlaporkan otomatis
* Tidak perlu input NTPN manual
* Status berubah menjadi “SPT Dilaporkan (Tax Submitted)”
* 📧 Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai bukti pelaporan sah.


🎯 Kesimpulan
Jika SPT Kurang Bayar:
✔️ Jangan buat billing manual
✔️ Gunakan tombol Bayar dan Lapor
✔️ Sistem akan generate billing otomatis
✔️ Tidak perlu input NTPN


--
t.me/FAQcoretax
Mau lapor SPT tapi sibuk di hari kerja? Tenang, #KawanPajak! Kantor Pajak kini hadir lebih dekat dengan membuka layanan di akhir pekan (Sabtu & Minggu) untuk mendampingi kamu menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Pastikan #KawanPajak memantau secara berkala akun media sosial KPP di wilayah domisili masing-masing untuk mengetahui jadwal operasional unit kerja terdekat, ya!

Jangan lupa ambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id.

Seluruh layanan kami tidak dipungut biaya alias GRATIS, jadi tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan atau calo karena #KamiDampingiSampaiBerhasil!
Back to Top