Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Webinar
Webinar Pajakku x DJP: Memahami PER-12/PJ/2026

Rekaman: https://www.youtube.com/live/4rpNIykETpU?si=qLuj3InhUfTUfaWw

Ingin tahu perubahan mekanisme pembetulan SPT di sistem Coretax? Simak poin penting dari regulasi terbaru PER-12/PJ/2026 berikut ini:

Timestamp Webinar:

(05:40) Pembukaan & Pengenalan Narasumber
(38:40) Penjelasan Konsep Utama: Fully Replace & Calculation Rule (Delta 2.0)
(39:48) Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
(1:06:40) Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi
(1:09:25) Pembetulan SPT Masa PPN
(1:53:45) Pembetulan SPT Tahunan (Badan & Orang Pribadi)
(2:26:12) Sesi Diskusi Panel & Studi Kasus Praktis
(2:56:45) Sesi Tanya Jawab (Live Q&A)

Silakan ditonton sesuai kebutuhan. Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
#Tutorial

Tata Cara Pengajuan Pengurangan & Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) di Coretax

by: Angga Sukma Dhaniswara
--
t.me/FAQcoretax
Tatacara Pengajuan PSA.pdf
15.8 MB
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 05 Oktober 2026, pukul 21.21 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP. Silakan coba diunduh…
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 16 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.

⬇️ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI

📝 Note :
Eskalasi kolektif masih dibuka dan ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.

--
t.me/FAQcoretax
#BreakingNews

📢 INFO PENTING BAGI PKP!

Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax Kini Tidak Terhalang Masa Pajak yang Sedang Diperiksa

Bapak/Ibu PKP, ada informasi penting terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.

Sebelumnya, sebagian PKP mengalami kendala ketika hendak melaporkan SPT Masa PPN karena terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.

✅ Kini, kendala pemblokiran tersebut diinformasikan telah disesuaikan dengan terbitnya PER-12/PJ/2026

📌 Apa ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026, PKP tetap dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak berikutnya yang tidak sedang diperiksa, meskipun terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.

🛠 Apa yang perlu dilakukan?
Bagi PKP yang sebelumnya terkendala pemblokiran sistem, silakan kembali mengakses Portal Coretax dan menyampaikan SPT Masa PPN yang masih belum dilaporkan.

⏰ Silakan penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

📚 Dasar hukum: PER-12/PJ/2026 Pasal 29A ayat (2).

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Terkait kendala pada server PortalNPWP yang digunakan untuk validasi dan registrasi massal NIK pegawai, saat ini sistem sedang dalam proses perbaikan. Integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan akan segera dilanjutkan setelah perbaikan selesai.

Perkembangan terbaru (update progress) mengenai perbaikan ini akan kami sampaikan segera.


--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala yang muncul di menu ebupot (tombol create/impor data di menu belum terbit dan tombol aksi view-edit-download pdf di menu telah terbit) sudah deploy fixing.

Silakan lakukan CCI Lo Li untuk merefresh data front-end.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
Landing Page GloBE 1. https://pajak.go.id/globe 2. https://pajak.go.id/globe/ruang-lingkup 3. https://pajak.go.id/globe/mekanisme-pajak-tambahan 4. https://pajak.go.id/globe/skema-penghitungan 5. https://pajak.go.id/globe/safe-harbour 6. https://pajak.go…
#Globe #GMT

PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT)
di Indonesia mencakup berbagai aspek administratif dan prosedural pelaksanaan GMT, mulai dari penetapan status Wajib Pajak GloBE hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa perpajakan.


Jumat, 09 Oktober 2026 telah dimunculkan kode akun pajak dan kode jenis setoran Pajak Tambahan sesuai ketentuan PER-6/PJ/2026 tersebut pada menu layanan mandiri kode billing:

🟪 411618 - 610
Pajak Tambahan berdasarkan IIR

🟨 411618 - 620
Pajak Tambahan berdasarkan UTPR

🟦 411618 - 630
Pajak Tambahan berdasarkan DMTT


Pajak Tambahan yang terutang atas pelaksanaan ketentuan Pajak Minimum Global wajib dibayarkan dan disetorkan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE.


--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#BuktiPotong 216. Di mana menu unduh PDF Bukti Potong? Saya cari di "Dokumen Saya", tidak ada. Apakah benar dipindahkan? ❗️ Tidak benar jika disebut dipindahkan. Saat ini PDF Bukti Potong dapat diunduh melalui 2 menu: 1️⃣ Dokumen Saya (Modul Portal Saya)…
#reminder #buktipotongsaya #ebupot

Untuk cek bukti potong yang kita miliki sebagai wajib pajak yang dipotong/dipungut pihak lain, silakan akses menu eBupot -> submenu Bukti Potong Saya.

Akan ada 2 aksi yang dapat dilakukan:
⚪ Tombol Mata digunakan untuk melihat detail dokumen bukti potong

🔴 Tombol Download PDF digunakan untuk mengunduh bukti potong Dalam format PDF


--
t.me/FAQcoretax
#PMK44 #PMK55

Ikuti saluran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Official di WhatsApp, biar tidak ketinggalan terkait info terkait Uji Kompentensi Pihak Lain/Kuasa
https://whatsapp.com/channel/0029VbBODJu47XeKbdwhnY2S

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Saat ini kendala pada sistem pelaporan SPT Masa Unifikasi yang sedang dalam penanganan tim terkait

🚨 Kendala: Nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) justru ikut ditarik ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi. Hal ini menyebabkan perhitungan SPT menjadi tidak sesuai dan memunculkan status Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya.

📖 Ketentuan Seharusnya: Berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024, PPh TB yang sudah divalidasi dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. Sehingga, nominal tersebut seharusnya tidak masuk lagi ke Induk SPT.

🛠 Status: Kendala ini sedang dilakukan perbaikan secepatnya agar Wajib Pajak dapat kembali men-submit SPT dengan nominal dan status yang benar.

—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Beberapa pelaporan SPT Masa (PPh Unifikasi, SPT Bea Materai, dll) mengalami kendala dengan notifikasi
Http failure response for 500 OK


Hal ini sudah dilaporkan dan sedang dalam penanganan tim pengembang.

Akan kami sampaikan segera setelah mendapatkan kabar updatenya..

---

t.me/FAQcoretax
Back to Top