Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SolusiKendala #SPTTahunanBadan
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX
Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:
🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
• Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
• Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.
👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
• Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
• Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham
🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
• Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
• Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.
💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
• Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
• Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).
📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
• Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
• Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).
🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
• Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
• Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.
📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
• Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
• Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.
🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
• Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
• Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.
💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
• Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
• Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234
📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
• Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
• Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237
👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
• Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
• Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.
--
t.me/FAQcoretax
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX
Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:
🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
• Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
• Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.
👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
• Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
• Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham
🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
• Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
• Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.
💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
• Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
• Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).
📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
• Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
• Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).
🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
• Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
• Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.
📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
• Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
• Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.
🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
• Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
• Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.
💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
• Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
• Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234
📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
• Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
• Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237
👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
• Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
• Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.
--
t.me/FAQcoretax
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan
🚨 REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
👉 dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
📝 LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
⚙️ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
📲 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
• Portal WP (Online): Tanggal BPE
• Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
• Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos ❗️)
⚠️ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1️⃣ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2️⃣ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3️⃣ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4️⃣ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
⚠️ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5️⃣ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
🚨 REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
👉 dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
📝 LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
⚙️ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
📲 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
• Portal WP (Online): Tanggal BPE
• Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
• Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos ❗️)
⚠️ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1️⃣ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2️⃣ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3️⃣ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4️⃣ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
⚠️ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5️⃣ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?
Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.
📌 Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.
Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 — Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
🎯 INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk ➜ Cek data prefill ➜ Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) ➜ Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.
--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?
✅ Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
❓ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA
❓ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit
Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231
—
t.me/FAQcoretax
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?
✅ Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
❓ Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA
❓ Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit
Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231
—
t.me/FAQcoretax
232. Saya WP Badan yang omzetnya ≤ Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?
WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.
📌 KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
❌ KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
⚙️ IMPLIKASI DI CORETAX
NILAI BRUTO L8🧾 KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet ≤ Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek
--
t.me/FAQcoretax
#Resume #SPTTahunanBadan
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)
Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
👉 Menentukan laba neto fiskal
👉 Menghitung pajak terutang di Induk SPT
⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.
🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.
❓ Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.
📎 PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.
🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun “…Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.
💡 CONTOH PRAKTIS:
👉 Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
👉 Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.
🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi
📜 CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.
Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)
Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
👉 Menentukan laba neto fiskal
👉 Menghitung pajak terutang di Induk SPT
⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.
🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.
❓ Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.
📎 PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.
🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun “…Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.
💡 CONTOH PRAKTIS:
👉 Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
👉 Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.
🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi
📜 CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.
Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
228. Ketika saya mau lapor spt tahunan badan di coretax terdapat notif "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Padahal aset sudah terisi tapi memang semua penyusutan sudah habis dan nilai buku juga. Solusinya bagaimana ya?
Ini biasanya muncul ketika WP klik Posting SPT.
Solusinya edit salah satu data di L9, trus klik simpan tanpa melakukan perubahan. Setelah itu bisa submit SPT kembali.
—
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan
#Penyusutan
Kendala kosongnya kolom Kode Harta dan Kelompok Jenis Harta pada Lampiran 9 Daftar Penyusutan saat ini sedang ditangani oleh pengembang.
Mohon menunggu perbaikan selesai 🙏
—
t.me/FAQcoretax
225. Terdapat error import XML Lampiran L-3B dengan error: Kode Aset Tidak Valid. Apakah terdapat update XML?
⛳️ Telah diupdate XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP
🆕 Yang baru:
- Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh)
- Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan)
- SPOP PBB
⬇️ Unduh di
- pajak.go.id/coretax/ atau
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- Di sini
Catatan: Export XML SPT Tahunan PPh Badan menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder #SPTTahunanBadan
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
Notif ini biasanya muncul karena memilih jawaban "tidak" pada point G di induk SPT nomor 20
20. Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?
Solusinya:
Cek lampiran L6 ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK BERJALAN, silakan isi PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN ANGSURAN (isi 0 apabila tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh 25)
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A?
PENGATURAN DATA PENGURUS/PEMEGANG SAHAM
📌 Agar Prefill Tepat di L2A SPT Badan Tahun Pajak 2025
Pengisian data Pihak Terkait (Pengurus/Pemegang Saham) sangat menentukan apakah nama tersebut muncul atau tidak di Lampiran L2A SPT Badan 2025.
🧩 ISU UTAMA
1️⃣ KETENTUAN PENGISIAN TANGGAL (Tahun Pajak 2025)
2️⃣ CONTOH PERUBAHAN PENGURUS TENGAH TAHUN 2025
⚠️ PERINGATAN
📝 KESIMPULAN:
• ✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
• ✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
• 📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.
--
t.me/FAQcoretax
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan “Year, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?
🛠 Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax
1. Masalah
2. Penyebab Utama
3. Solusi Sementara
📄 Format Sebelum Edit:
📄 Format Setelah Edit (Yang Benar):
—
t.me/FAQCoretax