Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SolusiKendala #SPTTahunanBadan
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX

Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:

🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.

👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham

🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.

💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).

📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).

🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.

📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.

🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.

💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234

📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237

👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan
🚨 REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN

Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
👉 dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.

WP dapat menyampaikan formulir:
📝 LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)

⚙️ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.

📲 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
Portal WP (Online): Tanggal BPE
Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos ❗️)

⚠️ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1️⃣ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".

2️⃣ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".

3️⃣ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.

4️⃣ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)

CATATAN:
⚠️ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.

5️⃣ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini


t.me/FAQcoretax
#KompensasiKerugian #SPTTahunanBadan
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?

Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.

📌 Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.

Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 — Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
1️⃣ CARA MEMUNCULKAN LAMPIRAN 7
Masuk ke Induk SPTBagian D Penghitungan PPh Angka 8.
Jika muncul pertanyaan: “Apakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?”
👉 Pilih Ya. Sistem akan otomatis membuka Lampiran 7.

2️⃣ CEK DATA PREFILL
Saat Lampiran 7 dibuka, Coretax akan menarik riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya (berasal dari SPT Tahunan sebelumnya, atau SKP, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali jika ada). Jika data kosong ➜ Silakan isi manual

3️⃣ JIKA PERLU MENGUBAH DATA
Klik ikon pensil pada baris tahun pajak secara berurutan yang ingin disesuaikan.
📝 Aturan Input:
Laba/Rugi Neto Fiskal: Jika rugi, wajib diisi dengan ANGKA NEGATIF. (Contoh: -500.000.000)
Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika kerugian telah/akan digunakan, wajib diisi dengan ANGKA POSITIF. (Contoh: 300.000.000)

4️⃣ CARA MENGISI DISTRIBUSI KOMPENSASI
Kolom Y-4, Y-3, Y-2, Y-1: Diisi dengan kompensasi kerugian yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kolom Tahun Pajak Ini (Y): Diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun SPT yang sedang dilaporkan.
Kolom Tahun Pajak Berjalan (Y+1): Diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.

5️⃣ DAMPAKNYA KE FORMULIR LAIN
Setelah klik Simpan, angka dari Lampiran 7 akan otomatis masuk ke:
Induk SPT Bagian D Angka 8: Nilai kompensasi tahun ini akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal.
Lampiran 6 Angka 2: Sisa kompensasi yang masih dapat digunakan tahun berikutnya akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.


🎯 INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk ➜ Cek data prefill ➜ Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) ➜ Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.

--
t.me/FAQcoretax
#KreditPajakLN #PPhPasal24 #SPTTahunanBadan
235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?

Aktifkan di Induk ➜ Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP ➜ Upload Bukti di Induk➜ Selesai

Berikut tahapannya:
1️⃣ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
Masuk ke Induk SPT Bagian E angka 13, lalu pilih “Ya” pada pertanyaan "Apakah terdapat kredit pajak yang dibayarkan di luar negeri dan/atau dipotong/pungut oleh pihak lain?"
👉 Langkah ini wajib agar Lampiran 3 (L-3) terbuka/dapat diakses.


2️⃣ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
Masuk ke L3 bagian A ➜ Bagian penghasilan luar negeri, lalu klik +Tambah.

Isi secara manual data berikut:
* Nama pemotong & negara, tanggal PPh terutang/dibayar/dipotong di LN
* Jenis penghasilan LN (dividen, bunga, dll)
* Nilai Penghasilan Neto LN & PPh terutang/dibayar/dipotong LN (dalam Rupiah hasil konversi sesuai kurs saat terutang/dibayar/dipotong di LN)
* Mata Uang Asing
* PPh Terutang/Dibayar/Dipotong (dalam mata uang asing)
* Kredit pajak yang bisa dipakai (Rupiah)
💡 Ingat: Nilai kredit pajak yang diakui adalah nilai yang paling kecil sesuai BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK (BMKP). Silakan hitung di luar Coretax sesuai petunjuk pada gambar.


3️⃣ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
Kembali ke Induk SPTBagian I (Lampiran Lainnya).
Cari poin huruf "d. Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri", lalu upload PDF:
* 📄 Bukti potong/bayar pajak luar negeri
* 📄 Laporan keuangan, dan:
* 📄 SPT dari negara sumber penghasilan serta
* 📄 Dokumen Lain yang mendukung
yang memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 dan Lampiran PER-11/PJ/2025 hal 678


4️⃣ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
Misal: Dividen Luar Negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Realisasi Investasi PMK-81
* JANGAN masukkan ke L3, tapi dilaporkan di L4 Bagian B.
* Cukup centang di Induk SPT Bagian H (Pernyataan).
* Lapor Realisasi Investasi secara terpisah melalui fitur layanan Coretax.


CATATAN:
Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Pembayaran #PerpanjanganSPT 231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang? 🎯 PRINSIP UTAMA SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran)…
#SPTTahunanBadan #Deposit
233. Jika saya sudah bayar billing deposit perpanjangan SPT (411618-200) namun ternyata permohonan perpanjangan penyampaian SPT ditolak. Apakah deposit yang sudah bayarkan tersebut bisa digunakan untuk pembayaran SPT Tahunan?

Bisa. Namun harap pastikan pemilihan kombinasi jawaban saat submit SPT tepat, yakni:
Tahap 1: "Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"
(Pilihan: Ya / Tidak) ➜ Pilih YA

Tahap 2: "Pilih cara pembayaran" (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing) ➜ Pilih Pemindahbukuan Deposit

Selanjutnya pahami konsekuensi pilihan lengkapnya pada FAQ 231


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#SPTTahunanBadan #L8
232. Saya WP Badan yang omzetnya ≤ Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?

WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.

📌 KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
Tarif ini berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto ≤ Rp50 miliar per tahun. Artinya ini bukan pilihan bebas, melainkan kewajiban mutlak/mandatory by regulasi.

Di Induk SPT, pastikan pilih:
👉 "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" di Induk SPT (Bagian D angka 11).


KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
1️⃣ Tarif Umum (Pasal 17 ayat 1 huruf b): Tarif normal 22%. Ini hanya untuk WP Badan dengan omzet > Rp50 miliar atau BUT.
Anda tidak memenuhi syarat

2️⃣ Tarif Fasilitas Pasal 17 ayat (2b): Tarif diskon (±19%). Hanya untuk perusahaan Terbuka (Tbk) dengan syarat spesifik (misalnya: saham ≥40% diperdagangkan di BEI).
Umumnya tidak relevan untuk WP biasa

3️⃣ Tarif Pajak Lainnya: Untuk sektor khusus seperti kontrak pertambangan MINERBA, dan GEOTERMAL dengan syarat tertentu.
Tidak berlaku umum

💡 JIKA OMZET DI BAWAH RP4,8 MILIAR (UMKM)?
Walaupun WP Badan gunakan skema PPh Final UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022), di Induk SPT tetap wajib pilih Pasal 31E.


⚙️ IMPLIKASI DI CORETAX
Saat pilih Pasal 31E di Induk SPT, sistem membuka Lampiran L-8. Penghitungan PPh terutang pindah di Lampiran 8 tersebut.

Di L-8 akan dibagi Penghasilan Kena Pajak mana yang dapat fasilitas diskon 50% tarif (11%), dan bagian mana yang kena tarif normal (22%).
WP Badan cukup ISI JUMLAH BRUTO secara manual, mencakup penghasilan usaha utama maupun di luar kegiatan utama.


NILAI BRUTO L8
Pastikan isi manual penghasilan bruto di L8 tsb dari hasil jumlah:
* Ph Non Final (Total Penjualan Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dari L-1)
* Ph Final (Lampiran 4A), dan
* Ph Bukan Objek Pajak (Lampiran 4B)
Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025

Selanjutnya: Hasil 'PPh Terutang' L-8 akan pindah secara otomatis ke
Induk SPT Bagian D Angka 1


🧾 KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet ≤ Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek

--
t.me/FAQcoretax
#Resume #SPTTahunanBadan
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)

Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
👉 Menentukan laba neto fiskal
👉 Menghitung pajak terutang di Induk SPT

⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.

🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.

Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.

📎 PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.

🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun “…Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.

💡 CONTOH PRAKTIS:
👉 Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
👉 Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.

🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi

📜 CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.

Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan #L9
228. Ketika saya mau lapor spt tahunan badan di coretax terdapat notif "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Padahal aset sudah terisi tapi memang semua penyusutan sudah habis dan nilai buku juga. Solusinya bagaimana ya?

Ini biasanya muncul ketika WP klik Posting SPT.
Solusinya edit salah satu data di L9, trus klik simpan tanpa melakukan perubahan. Setelah itu bisa submit SPT kembali.



t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
#SPTTahunanBadan
#Penyusutan

Kendala kosongnya kolom Kode Harta dan Kelompok Jenis Harta pada Lampiran 9 Daftar Penyusutan saat ini sedang ditangani oleh pengembang.

Mohon menunggu perbaikan selesai 🙏


t.me/FAQcoretax
#XML #SPTTahunanBadan

225. Terdapat error import XML Lampiran L-3B dengan error: Kode Aset Tidak Valid. Apakah terdapat update XML?

⛳️ Telah diupdate XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP

🆕 Yang baru:
- Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh)
- Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan)
- SPOP PBB

⬇️ Unduh di
- pajak.go.id/coretax/ atau
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- Di sini

Catatan: Export XML SPT Tahunan PPh Badan menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe


t.me/FAQcoretax
#Reminder #SPTTahunanBadan

Notif ini biasanya muncul karena memilih jawaban "tidak" pada point G di induk SPT nomor 20

20. Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?


Solusinya:
Cek lampiran L6 ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK BERJALAN, silakan isi PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN ANGSURAN (isi 0 apabila tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh 25)


Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan
218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A?

PENGATURAN DATA PENGURUS/PEMEGANG SAHAM
📌 Agar Prefill Tepat di L2A SPT Badan Tahun Pajak 2025
Pengisian data Pihak Terkait (Pengurus/Pemegang Saham) sangat menentukan apakah nama tersebut muncul atau tidak di Lampiran L2A SPT Badan 2025.

🧩 ISU UTAMA
Sering terjadi:
Data tidak muncul (tidak prefill) karena salah isi Tanggal Mulai (Valid From)
Data muncul ganda karena salah isi atau tidak mengisi Tanggal Berakhir (Valid To)
Data tetap muncul di SPT meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait

Masalahnya bukan di SPT, tetapi di pengaturan tanggal.


1️⃣ KETENTUAN PENGISIAN TANGGAL (Tahun Pajak 2025)
Agar Masuk ke L2A (Menambah Data)
Tanggal Mulai (Valid From):
➜ Isi tanggal sebelum 31 Desember 2025
(Contoh: 30 Des 2025)
Tanggal Berakhir (Valid To):
Kosongkan

Agar Tidak Masuk ke L2A (Menghapus/Berhenti)
Tanggal Mulai (Valid From):
➜ Isi sesuai SK awal menjabat
Tanggal Berakhir (Valid To):
➜ Isi tanggal sebelum 1 Januari 2025
(Contoh: 30 Des 2024)

📌 Jika tanggal berakhir ≥ 1 Januari 2025, data tetap akan muncul di L2A 2025.


2️⃣ CONTOH PERUBAHAN PENGURUS TENGAH TAHUN 2025
Jika terjadi pergantian pengurus:
Tuan A menjabat sampai 30 Juni 2025
Tuan B mulai menjabat 1 Juli 2025

Maka pengisiannya:
✔️ Tuan A (lama)
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 Juni 2025

✔️ Tuan B (baru)
Tanggal Mulai: 01 Juli 2025
Tanggal Berakhir: kosong

➡️ Keduanya tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak tersebut.


⚠️ PERINGATAN
Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To sebelum 2025:
• Data hilang dari tabel
• Tapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan

SOLUSINYA:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.


📝 KESIMPULAN:
✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.

--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan #XML #Penyusutan
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan “Year, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?

🛠 Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax

1. Masalah
Saat melakukan impor data penyusutan **(Lampiran L9)** format XML ke sistem Coretax, proses gagal dengan status Validating Failed dan muncul pesan kesalahan berikut:

“Year, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”


2. Penyebab Utama
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki data amortisasi (aset tidak berwujud), masalah ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian struktur format XML yang dihasilkan oleh tools konverter Excel (dari pajak.go.id) dengan standar yang diminta oleh Coretax.

Sistem Coretax mengharapkan baris data amortisasi dihapus (<Amortization/>) apabila data amortisasi kosong.
Namun, hasil export dari konverter Excel versi saat ini masih menampilkannya jika kolom amortisasi tidak diisi.


3. Solusi Sementara
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu melakukan penyuntingan manual (sedikit modifikasi script) pada file XML hasil export. Ikuti langkah berikut:

🧾 Siapkan Data di Excel:
Isi data penyusutan aset berwujud seperti biasa pada file konverter Excel.
Pastikan baris amortisasi yang kosong tidak di delete di excel -> akan menyebabkan hilangnya semua baris Pembuka dan penutup di XML.

📤 Export ke XML:
Lakukan proses generate atau export ke file XML.

✏️ Edit File XML:
- Jangan langsung di-upload.
- Klik kanan pada file XML tersebut, pilih Open with > Notepad *(atau teks editor lainnya).*
- Scroll paling bawah, dan temukan baris kode yang berawalan <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
- Anda akan melihat bahwa di antara kedua tag tersebut terdapat tag <Amortization/>.

Sisipkan Kode (Tag) Baru:
Hilangkan kode <Amortization/> tepat di antara <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.


📄 Format Sebelum Edit:
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization>
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
</ListOfAmortization>
</DepreciationAmortization>


📄 Format Setelah Edit (Yang Benar):
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PEMBUKA)
</ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PENUTUP)
</DepreciationAmortization>



t.me/FAQCoretax
 
 
Back to Top