Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Jika mengalami gagal Error Code: 400
RecapitulationFiscalDepreciationAmortization
.... DifferencesDepreciationTangible tidak valid
terkait Lampiran L9 Beban Penyusutan dan Amortisasi
Sebelumnya terdapat error dan sudah diperbaiki. Namun, bagi WP yang terlanjur sudah import XML tidak otomatis bisa lanjut.
✅ Solusinya: Silakan hapus semua isian Lampiran L9 kemudian lakukan impor ulang XML.
⚠️ Pastikan: Gunakan konverter.exe dari pajak.go.id/coretax untuk convert Excel ke XML dan tidak menggunakan fitur built-in export XML Excel.
—
t.me/FAQcoretax
Submit SPT Tahunan PPh Badan dengan Error Data Tidak Ditemukan L-10C Grid I.
Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan.
📌 Kondisi yang Mengalami:
Dialami oleh Wajib Pajak yang:
• Menjawab "YA" pada pertanyaan Induk nomor 21a:
Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?
• Memiliki transaksi hubungan istimewa
• Namun tidak memiliki transaksi dengan Tax Haven Country
⚠️ Penjelasan:
Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country.
✅ Solusinya:
Silakan bisa ditutup notifikasinya, lalu lanjutkan langsung proses pelaporan. Pelaporan bisa tetap dilakukan meskipun L-10C belum terisi.
—
t.me/FAQcoretax
Bapak ibu yang terkendala Proses Submit Sedang Berjalan (Saat proses Submit SPT),
Silakan PM saya di
Eskalasi Proses Submit Sedang Berjalan
- NPWP 16 Digit/NIK (Bukan PIC/Signer):
- Nama:
- Jenis SPT: Tahunan Badan/Tahunan OP/PPN/PPh 21/PPh Unifikasi (Pilih salah satu)
- Masa: MMYYYY
- Nomor Tiket Melati: (Jika ada)
- Error sejak: DD/MM/YYYY pukul HH:MM WIBCatatan: Tolong jangan sampai salah ketik NPWP, yang diminta adalah NPWP WP yang lapor SPT, bukan NPWP PIC/Signer yang impersonate.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala #SolusiSementara
⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
❌ Foto paspor
❌ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
🛠 SOLUSI SEMENTARA
1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
📸 Foto diri Wajib Pajak
📸 Foto diri memegang paspor
📄 Foto dokumen paspor
➡️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
• Tidak boleh diwakilkan
• Membawa dokumen paspor ASLI
• Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
👉 pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
🙏 Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
❌ Foto paspor
❌ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
🛠 SOLUSI SEMENTARA
1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
📸 Foto diri Wajib Pajak
📸 Foto diri memegang paspor
📄 Foto dokumen paspor
➡️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
• Tidak boleh diwakilkan
• Membawa dokumen paspor ASLI
• Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
👉 pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
🙏 Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
—
t.me/FAQcoretax
#SolusiSementara
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil 👍
--
t.me/FAQcoretax
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil 👍
--
t.me/FAQcoretax
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?
📩 Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.
📄 Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.
🛠 Solusi Sementara:
1️⃣ Lupa Kata Sandi:
2️⃣ Login ke Coretax DJP:
3️⃣ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.
4️⃣ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
🙏 Semoga info ini membantu.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Buat dan approve FPK error object. Silakan buat FPK dengan metode import XML dulu ya.
--
t.me/FAQcoretax
#sharingInfodariWP
Setiap klik bayar dan lapor SPT PPN terkendala notif warning "Data e-Faktur baru ditemukan", apa yang harus dilakukan?
ada experience / Best Practice dari WP lain yang berhasil dengan mengganti settingan jam di komputer/laptopnya.
Ubah jam di settingan komputernya menjadi UTC +07:00We hope it works..