Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Deposit200 #PerpanjanganSPT #SPTTahunan
240. Bagaimana nasib saldo Deposit Penyampaian Perpanjangan SPT Tahunan (MAP 411618 KJS 200) jika permohonan ditolak, atau belum disetujui?

Saldo Deposit Pajak KJS 200 TIDAK HANGUS.

Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal Anda.

⚙️ CARA GUNAKAN DEPOSIT PAJAK KJS 200:
Pada saat proses “Bayar dan Lapor” SPT Tahunan, sistem akan memunculkan pertanyaan pertama:
"Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?"
👉 Pastikan jawaban pilih: YA

Dengan memilih YA, saldo KJS 200 akan otomatis membantu melunasi Kurang Bayar pada SPT Tahunan meskipun ijin perpanjangan belum diterima atau ditolak.

⚠️ APAKAH PERLU PBK KE DEPOSIT KJS 100?
Secara teknis, Anda bisa mengajukan Pbk ke DEPOSIT 411618 KJS 100 (Deposit Pajak Umum).

NAMUN HAL INI TIDAK DISARANKAN apabila tujuan awalnya memang untuk melunasi SPT Tahunan.

Kenapa? Karena saldo yang sudah berada di Deposit KJS 100 berisiko "tertarik" secara otomatis (sistem FIFO) oleh sistem untuk melunasi kewajiban pajak masa bulanan lain yang dilakukan lebih dahulu.

🎯 KESIMPULAN:
1️⃣ Jangan panik, saldo deposit 200 tidak hangus dan aman.
2️⃣ Tetap bisa dipakai untuk melunasi SPT Tahunan Normal.
3️⃣ Saat proses submit SPT (Bayar & Lapor), PASTIKAN pilih YA untuk menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan.
4️⃣ Selama setoran KJS 200 dilakukan sebelum jatuh tempo, relatif aman dari risiko denda keterlambatan pembayaran.


FAQ TERKAIT LAINNYA:
1⃣ Cara lunasi selisih tambahan kurang bayar atas SPT Tahunan yang Diberikan perpanjangan FAQ 230 dan FAQ 231

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Resume Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025…
#Reminder #Relaksasi #SPTTahunan #KSWP


Izin mengingatkan terkait adanya relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan ini disampaikan:

Bahwa relaksasi yang diumumkan DJP adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif, bukan perpanjangan jangka waktu pelaporan.

Hal tersebut, berarti kewajiban pelaporan tetap berlaku sesuai ketentuan, namun sanksi keterlambatan tidak dikenakan/dihapus dalam hal WP terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Validasi KSWP yang dipasang di banyak KL/instansi termasuk di DJBC adalah berdasarkan regulasi dimana salah satu validasinya berupa pengecekan secara sistem apakah WP telah atau belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian WP yang belum lapor SPT Tahunan atau tidak mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT, tetap akan mendapat status tidak valid atas KSWPnya.

Sehubungan poin-poin di atas, apabila ada kebutuhan validitas KSWP diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya. Sedangkan bagi yang sudah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, dapat menghubungi KPP untuk prioritas approval di KLIP atau melalui tiketing mandiri sesuai FAQ 120.

Semoga info ini membantu
#PerubahanTahunBuku #SPTTahunan
237. Saat pilih periode buat konsep SPT Tahunan, muncul pilihan bulan yang berbeda (seharusnya Jan–Des). Bagaimana solusinya?

Di Coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut.

Apa yang harus dilakukan? Tergantung dari kondisinya:

1️⃣ KASUS SALAH DATA (REGISTRASI/MIGRASI)
Jika di profil Coretax tercatat periode selain 01–12, padahal:
* Dokumen pendirian perusahaan menetapkan periode 01 Januari–31 Desember.
* Tidak pernah ada permohonan perubahan tahun buku komersial.
* SPT Tahunan sebelumnya konsisten dilaporkan dengan periode 01–12.
👉 Besar kemungkinan terjadi kesalahan input saat pendaftaran awal/migrasi.

SOLUSI:
* BUKAN mengajukan permohonan perubahan tahun buku.
* BUKAN via eskalasi kolektif atau Tiket Melati.
* 🛂 CUKUP PERUBAHAN DATA JABATAN OLEH AR.
👉 Silakan hubungi AR di KPP terdaftar. Seyogyanya proses tidak lama, asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten 01–12.


2️⃣ KASUS BENAR-BENAR UBAH TAHUN BUKU
Kapan perlu mengajukan permohonan?
* Jika sejak awal dokumen pendirian dan sistem memang mencatat tahun buku berbeda (misalnya 1 Mei–30 April).
* Lalu WP ingin mengubah tahun buku komersialnya menjadi 01–12.

SOLUSI:
Jalurnya adalah Permohonan Perubahan Tahun Buku sesuai PER-08/PJ/2025. Dalam hal ini, tidak bisa sekadar perubahan data secara jabatan oleh AR.


--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Update Infonya" Proses autosave di SPT Tahunan diubah menjadi 3 jam sekali. Silakan pastikan untuk simpan konsep SPT secara manual secara berkala. Semoga kita semua diberikan kekuatan lebih menghadapi error/lambatnya Coretax belakangan ini. 🙏 — t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala #SPTtahunan #DER #updateInfo

Bersamaan dengan deploy penambahan durasi autosave draft SPT untuk mengatasi pesan error "Object Reference not set to an instance of an object" saat pelaporan SPT Tahunan Badan, telah diselesaikan pula fixing:


Perhitungan rata-Rata Saldo Utang untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian Tabel II.A dimana sebelumnya Saldo Rata-Rata Utang pada kolom Rata-Rata tidak dibagi sesuai jumlah bulan

Perhitungan DER (Debt to Equity Ratio) untuk seluruh jenis SPT Badan pada Lampiran 11B Bagian II Tabel C yang mengubah hasil perhitungan DER dari sebelumnya 1:xx menjadi xx:1

Semoga informasi ini membantu


Extra info:

Telah ditambahkan tombol DELETE ALL untuk menghapus semua data pada Lampiran 4 Tabel A Pengahasilan yang dikenakan PPh yang bersifat Final dan Lampiran 15E Penyusutan Kelompok I, II, dan III pada SPT Tahunan badan.

--
t.me/FAQcoretax
#Pembayaran #SPTTahunan #OrangPribadi #Badan #UMKM
223. Apakah pembayaran PPh Final UMKM yang baru disetor masuk ke Lampiran Daftar Penghasilan Final secara otomatis? Termasuk jika saat pembetulan SPT?

Gak otomatis jika Konsep SPT sudah terlanjur dibuat.
Berikut ringkasan agar pengisian tetap aman dan efisien 👇

📌 1. Kunci Sinkronisasi Data
Sistem menarik data berdasarkan kondisi saat Konsep SPT dibentuk.
Otomatis → jika pembayaran dilakukan sebelum membuat Konsep SPT
Tidak otomatis → jika pembayaran dilakukan setelah Konsep SPT ada

🔄 Solusi:
Konsep SPT harus dihapus dan dibuat ulang agar data terbaru terbaca.

⚠️ Urutan Yang Disarankan:
Isi Rekap Omzet (Lampiran L-3B SPT Tahunan Orang Pribadi atau L-3 SPT Tahunan Badan) sampai tuntas sebelum isi lampiran lain untuk memastikan tidak ada selisih PPh final terutang, karena hapus konsep SPT akan hapus seluruh data yang diisi.


📌 2. Waspada Saat Pembetulan (KONSEP DELTA SPT)
Saat pembetulan:
• Lampiran L-3B/L-3 Rekap Omzet bisa kembali kosong
• Wajib isi ulang omzet bulanan (klik pensil ✏️)


📌 3. Risiko Bayar Ulang & PPYSTT
Jika rekap omzet L-3B dan L-3B kosong namun terlanjur dilaporkan:
• Sistem menganggap tidak ada kewajiban pajak, sehingga pembayaran dianggap tidak terutang dan menjadi "Lebih Bayar"
• Lebih bayar tersebut hanya bisa diklaim melalui PPYSTT (permohonan terpisah).
• Pembayaran sebelumnya menjadi tidak dapat diklaim kembali dan harus bayar ulang saat laporan SPT Tahunan Pembetulan berikutnya.

⚠️ Proses PPYSTT lebih panjang secara administrasi.


🎯 Intisari
Bayar sebelum Konsep SPT dibuat → masuk otomatis
Bayar setelah Konsep SPT dibuat → Konsep harus dihapus dan dibuat ulang
Kalau pembetulan SPT → cek kembali lampiran rekap omzet, karena jadi kosong dan harus diisi ulang
Kalau tidak dicek → Risiko bayar kembali dan lebih bayar sebelumnya hanya bisa diklaim lewat PPYSTT


👉 Kuncinya:
Pastikan pembayaran lunas sebelum buat Konsep SPT (sesuai masa pajak terutang), dan selalu cek rekap omzet saat pembetulan agar tidak risiko bayar dua kali atau urus PPYSTT.

--
t.me/FAQcoretax
#pengumuman #SPTTahunan

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, kami sampaikan:

setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.


--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
#SPTTahunan

🚨 Lapor SPT Tahunan cepat itu bagus tapi jangan terburu-buru. Pastikan dulu ini!

SEBELUM klik “Lapor”, pastikan:
1️⃣ Semua Bukti Pemotongan PPh sudah MASUK, termasuk:
- Bukti Potong A1/A2 (pegawai tetap)
- Bukti potong dari semua pemberi penghasilan
2️⃣ Semua penghasilan sudah dilaporkan, baik:
- Yang dipotong pajak (ada bukti potong)
- Maupun yang tidak dipotong pajak

❗️ Kenapa ini penting?
Jangan sampai SPT dilaporkan Lebih Bayar (LB) tapi datanya belum lengkap.

⚠️ Risikonya serius:
1️⃣ Saat dibetulkan → bisa jadi Kurang Bayar (KB)
➜ WAJIB setor tunai, tidak bisa dikompensasikan dengan LB di SPT Normal
(karena konsep delta).

2️⃣ LB di SPT Normal tetap diproses
➜ penelitian pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.

3️⃣ Berpotensi pemeriksaan lebih dalam, karena penghasilan di SPT awal tidak lengkap.

📚 Contoh Kasus: Pak Budi yang Terburu-buru
Pak Budi kerja di 2 perusahaan (PT A & PT B)
Januari: lapor SPT hanya pakai A1 dari PT A
Status SPT Normal: Lebih Bayar Rp5.000.000 (Karena penghasilan < PTKP) → pilih dikembalikan

➡️ Maret: Bukti Potong PT B baru diterima
➡️ SPT dibetulkan → ternyata Kurang Bayar Rp2.000.000 (Penghasilan digabungkan)

Akibatnya:
💸 Harus setor Rp2.000.000 tunai
Tidak bisa potong dari LB Rp5.000.000
🔍 Proses LB tetap jalan & berisiko pemeriksaan

👉 Singkatnya: "Rugi dua kali" uang keluar, uang LB tertahan lama.

🎯 Kesimpulan
🛑 Jangan kejar cepat, kejar benar.
✔️ Tunggu semua bukti potong lengkap
✔️ Pastikan seluruh penghasilan sudah masuk
➡️ Baru lapor SPT Tahunan


t.me/FAQcoretax
📢 Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap!

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:

👉 t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax

🎬 Daftar video tutorial yang bisa Kawan Pajak pilih sesuai sektor usahanya:
1️⃣ SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM – Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar
2️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERDAGANGAN – Omzet > Rp4,8 Miliar
3️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor JASA – Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan
4️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERBANKAN – Omzet < Rp50 Miliar
5️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor INDUSTRI MANUFAKTUR – Penghasilan Final & Non Final

💡 Dengan tutorial ini, Kawan Pajak dapat lebih mudah:
✔️ Menyiapkan dokumen pendukung
✔️ Login Coretax & impersonate
✔️ Membuat & mengisi SPT Tahunan PPh Badan
✔️ Melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar

#SPTTahunan #Coretax #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
FAQ Coretax
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk…
107. Apakah Wanita Kawin yang punya NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, harus menghapus NPWP-nya?
#ManajemenAkses #SPTTahunan

Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70

Singkatnya:
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
3️⃣ SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri

Lalu bagaimana langkah teknisnya?
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
- Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
- Pilih alasan:
"Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
- Detail teknis pengajuan NE bisa dilihat di FAQ 71 - https://t.me/FAQcoretax/232


2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
- Masuk ke akun Coretax suami dan lakukan langkah berikut:
1️⃣ Buka Modul "Profil Saya"
2️⃣ Klik "Informasi Umum"
3️⃣ Klik "Edit" di sudut kanan atas
4️⃣ Pada sub-tab "Unit Pajak Keluarga", tambahkan data NIK istri
5️⃣ Isi identitas istri hingga selesai
6️⃣ Pastikan status istri "Tanggungan"
7️⃣ Centang pernyataan
8️⃣ Klik Submit

💡 Hasil Akhir:
Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif (NE) dan masuk dalam Unit Pajak Keluarga (UPK), maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top