#Pembayaran #PerpanjanganSPT
231. Bagaimana logika sistem untuk melunasi SPT Tahunan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT, jika ternyata terdapat selisih kurang?

🎯 PRINSIP UTAMA
SPT Tahunan di Coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran) dalam SATU kali proses Submit SPT (Bayar dan Lapor).

➑️ Saat lapor, WP harus memilih satu jalur pelunasan utuh:
β€’ Pakai Deposit 411618 saja (baik KJS 100 dan/atau KJS 200), ATAU
β€’ Pakai Kode Billing saja


────────────────────
🧾 CONTOH KASUS
WP Badan memperoleh izin perpanjangan penyampaian SPT:
β€’ Saldo Deposit Perpanjangan SPT (411618 KJS 200) = Rp10 juta
β€’ KB SPT Tahunan = Rp11 juta

Hasilnya tergantung kombinasi 2 jawaban saat Submit SPT:
❓ Tahap 1: __"Pilih Tax Deposit Perpanjangan: Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit (Permohonan Perpanjangan SPT 411618-200)?"__ (Pilihan: Ya / Tidak)
❓ Tahap 2: __"Pilih cara pembayaran"__ (Pilihan: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing)


β€”
πŸ“Š 4 SKENARIO PELUNASAN:

1️⃣ Jika pilih: YA ➜ Pemindahbukuan Deposit
Sistem akan memakai saldo KJS 200 terlebih dahulu, lalu mencari saldo KJS 100 untuk menutup kekurangannya.
Dalam contoh: WP harus top-up dulu Deposit 411618 KJS 100 sebesar Rp1 juta sebelum lapor.
πŸ‘‰ Ini alur yang PALING DISARANKAN.

βœ… PENTING: Deposit juga cegah sanksi bunga jika disetorkan sebelum batas lapor normal SPT Tahunan (paling lambat 30 April).


2️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Pemindahbukuan Deposit
WP tidak gunakan saldo deposit perpanjangan KJS 200. Sistem hanya akan melihat saldo deposit umum KJS 100. Jika saldo KJS 100 tidak cukup menutup seluruh KB, sistem akan memunculkan pilihan kode billing.

⚠️ Konsekuensi: Deposit KJS 200 dianggap tidak dipakai sama sekali. Jika Deposit KJS 100 tidak cukup: pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga.


3️⃣ Jika pilih: YA ➜ Buat Kode Billing
WP menyatakan gunakan deposit perpanjangan, tetapi tetap memilih pembayaran dengan kode billing.
Dalam contoh: Sistem akan menerbitkan kode billing PENUH (Rp11 juta).

⚠️ Konsekuensi: Deposit KJS 200 sebesar Rp10 juta tidak otomatis terpakai (mengendap), lalu harus diurus tersendiri melalui PBK atau PYSTT. Pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga.


4️⃣ Jika pilih: TIDAK ➜ Buat Kode Billing
Sistem tetap menerbitkan billing penuh sebesar seluruh KB.
⚠️ Konsekuensi: Sama seperti Kasus 3 (Deposit mengendap).


β€”
⚠️ CATATAN PENTING:
β€’ Deposit sebaiknya dibayar sebelum batas waktu normal lapor SPT (paling lambat 30 April), guna hindari sanksi bunga pasal 8 ayat (2) UU KUP.
β€’ Saat buat billing Deposit (411618), JANGAN SALAH MATA UANG. Jika pembukuan dollar: pakai mata uang Dollar Amerika Serikat.


────────────
πŸ“Œ KESIMPULAN
1. Tidak ada billing selisih otomatis. (Sistem tidak akan otomatis membuat billing atas selisih Rp1 juta saja).

2. Alur terbaik adalah TOP-UP DULU. βœ… Top-up selisih ke Deposit 411618 KJS 100, pastikan total saldo cukup (KJS 200+KJS 100), baru lapor (Pilih YA ➜ Pemindahbukuan Deposit).

3. Deposit yang tidak terpakai akan mengendap. Jika telanjur pilih Buat Kode Billing, saldo KJS 200 tidak ikut dipakai dan harus dibereskan melalui Permohonan PBK atau PYSTT.


--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top