#KompensasiKerugian #SPTTahunanBadan 236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?
Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.
๐Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeridan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.
Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 โ Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
1๏ธโฃCARA MEMUNCULKAN LAMPIRAN 7 Masuk ke Induk SPT โ Bagian D Penghitungan PPh Angka 8. Jika muncul pertanyaan: โApakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?โ ๐ Pilih Ya. Sistem akan otomatis membuka Lampiran 7.
2๏ธโฃCEK DATA PREFILL Saat Lampiran 7 dibuka, Coretax akan menarik riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya (berasal dari SPT Tahunan sebelumnya, atau SKP, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali jika ada). Jika data kosong โ Silakan isi manual
3๏ธโฃJIKA PERLU MENGUBAH DATA Klik ikon pensil pada baris tahun pajak secara berurutan yang ingin disesuaikan. ๐Aturan Input: โข Laba/Rugi Neto Fiskal: Jika rugi, wajib diisi dengan ANGKA NEGATIF. (Contoh: -500.000.000) โข Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika kerugian telah/akan digunakan, wajib diisi dengan ANGKA POSITIF. (Contoh: 300.000.000)
4๏ธโฃCARA MENGISI DISTRIBUSI KOMPENSASI โข Kolom Y-4, Y-3, Y-2, Y-1: Diisi dengan kompensasi kerugian yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. โข Kolom Tahun Pajak Ini (Y): Diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun SPT yang sedang dilaporkan. โข Kolom Tahun Pajak Berjalan (Y+1): Diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.
5๏ธโฃDAMPAKNYA KE FORMULIR LAIN Setelah klik Simpan, angka dari Lampiran 7 akan otomatis masuk ke: โ Induk SPT Bagian D Angka 8: Nilai kompensasi tahun ini akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal. โ Lampiran 6 Angka 2: Sisa kompensasi yang masih dapat digunakan tahun berikutnya akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
๐ฏINTINYA: Aktifkan Lampiran 7 dari Induk โ Cek data prefill โ Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) โ Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.