Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh
@rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi
👉 @konsulgabjatim1 #KreditPajakLN #PPhPasal24 #SPTTahunanBadan235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?Aktifkan di Induk ➜ Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP ➜ Upload Bukti di Induk➜ SelesaiBerikut tahapannya:
1️⃣ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT2️⃣ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)3️⃣ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
4️⃣ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)✨ CATATAN:Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.
--
t.me/FAQcoretax