Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
#KompensasiKerugian #SPTTahunanBadan
236. Jika WP Badan Memiliki Kompensasi Kerugian, Bagaimana Mengisi Lampiran 7 SPT Tahunan PPh Badan?

Jika WP Badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba fiskal selama 5 tahun pajak berikutnya secara berturut-turut.

๐Ÿ“Œ Catatan: Yang dapat dikompensasikan HANYA kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia, bukan kerugian dari luar negeri dan tidak termasuk dari Tahun Pajak yang dikenakan secara final.

Di Coretax, kompensasi ini diisi pada Lampiran 7 โ€” Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Berikut alurnya:
1๏ธโƒฃ CARA MEMUNCULKAN LAMPIRAN 7
Masuk ke Induk SPT โžœ Bagian D Penghitungan PPh Angka 8.
Jika muncul pertanyaan: โ€œApakah terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan?โ€
๐Ÿ‘‰ Pilih Ya. Sistem akan otomatis membuka Lampiran 7.

2๏ธโƒฃ CEK DATA PREFILL
Saat Lampiran 7 dibuka, Coretax akan menarik riwayat laba/rugi fiskal dari tahun-tahun sebelumnya (berasal dari SPT Tahunan sebelumnya, atau SKP, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali jika ada). Jika data kosong โžœ Silakan isi manual

3๏ธโƒฃ JIKA PERLU MENGUBAH DATA
Klik ikon pensil pada baris tahun pajak secara berurutan yang ingin disesuaikan.
๐Ÿ“ Aturan Input:
โ€ข Laba/Rugi Neto Fiskal: Jika rugi, wajib diisi dengan ANGKA NEGATIF. (Contoh: -500.000.000)
โ€ข Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika kerugian telah/akan digunakan, wajib diisi dengan ANGKA POSITIF. (Contoh: 300.000.000)

4๏ธโƒฃ CARA MENGISI DISTRIBUSI KOMPENSASI
โ€ข Kolom Y-4, Y-3, Y-2, Y-1: Diisi dengan kompensasi kerugian yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
โ€ข Kolom Tahun Pajak Ini (Y): Diisi dengan kompensasi kerugian yang digunakan untuk mengurangi laba fiskal tahun SPT yang sedang dilaporkan.
โ€ข Kolom Tahun Pajak Berjalan (Y+1): Diisi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.

5๏ธโƒฃ DAMPAKNYA KE FORMULIR LAIN
Setelah klik Simpan, angka dari Lampiran 7 akan otomatis masuk ke:
โœ… Induk SPT Bagian D Angka 8: Nilai kompensasi tahun ini akan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal.
โœ… Lampiran 6 Angka 2: Sisa kompensasi yang masih dapat digunakan tahun berikutnya akan menjadi pengurang dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.


๐ŸŽฏ INTINYA:
Aktifkan Lampiran 7 dari Induk โžœ Cek data prefill โžœ Koreksi jika perlu (Rugi = Negatif, Kompensasi Dipakai = Positif) โžœ Simpan agar mengalir ke Induk & Lampiran 6.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top