#SPTTahunanBadan #L8
232. Saya WP Badan yang omzetnya ≤ Rp50 Miliar, tarif PPh apa yang dipilih di Induk SPT? Boleh pilih selain Tarif Pasal 31E?

WP omzet s.d. 50 M WAJIB pilih Tarif Pasal 31E (fasilitas) dan TIDAK BOLEH pilih tarif lain.

📌 KETENTUAN (UU PPh Pasal 31E)
Tarif ini berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto ≤ Rp50 miliar per tahun. Artinya ini bukan pilihan bebas, melainkan kewajiban mutlak/mandatory by regulasi.

Di Induk SPT, pastikan pilih:
👉 "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh" di Induk SPT (Bagian D angka 11).


KENAPA TIDAK BOLEH PILIH TARIF LAIN?
1️⃣ Tarif Umum (Pasal 17 ayat 1 huruf b): Tarif normal 22%. Ini hanya untuk WP Badan dengan omzet > Rp50 miliar atau BUT.
Anda tidak memenuhi syarat

2️⃣ Tarif Fasilitas Pasal 17 ayat (2b): Tarif diskon (±19%). Hanya untuk perusahaan Terbuka (Tbk) dengan syarat spesifik (misalnya: saham ≥40% diperdagangkan di BEI).
Umumnya tidak relevan untuk WP biasa

3️⃣ Tarif Pajak Lainnya: Untuk sektor khusus seperti kontrak pertambangan MINERBA, dan GEOTERMAL dengan syarat tertentu.
Tidak berlaku umum

💡 JIKA OMZET DI BAWAH RP4,8 MILIAR (UMKM)?
Walaupun WP Badan gunakan skema PPh Final UMKM (PP 23/2018 atau PP 55/2022), di Induk SPT tetap wajib pilih Pasal 31E.


⚙️ IMPLIKASI DI CORETAX
Saat pilih Pasal 31E di Induk SPT, sistem membuka Lampiran L-8. Penghitungan PPh terutang pindah di Lampiran 8 tersebut.

Di L-8 akan dibagi Penghasilan Kena Pajak mana yang dapat fasilitas diskon 50% tarif (11%), dan bagian mana yang kena tarif normal (22%).
WP Badan cukup ISI JUMLAH BRUTO secara manual, mencakup penghasilan usaha utama maupun di luar kegiatan utama.


NILAI BRUTO L8
Pastikan isi manual penghasilan bruto di L8 tsb dari hasil jumlah:
* Ph Non Final (Total Penjualan Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dari L-1)
* Ph Final (Lampiran 4A), dan
* Ph Bukan Objek Pajak (Lampiran 4B)
Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025

Selanjutnya: Hasil 'PPh Terutang' L-8 akan pindah secara otomatis ke
Induk SPT Bagian D Angka 1


🧾 KESIMPULAN:
* HARUS pilih Pasal 31E
* TIDAK BOLEH pilih tarif lain
* Berlaku mandatory jika omzet ≤ Rp50 miliar
* BRUTO = JUMLAH TOTAL BRUTO dari Ph final, non final, bukan objek

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top