#KreditPajakLN #PPhPasal24 #SPTTahunanBadan
235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?
Aktifkan di Induk ➜ Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP ➜ Upload Bukti di Induk➜ Selesai
Berikut tahapannya:
1️⃣ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
2️⃣ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
3️⃣ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
4️⃣ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
✨ CATATAN:
Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.
--
t.me/FAQcoretax
235. Jika saya punya kredit pajak penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan Badan, bagaimana caranya di Coretax?
Aktifkan di Induk ➜ Isi L3 Bagian A sesuai penghitungan BMKP ➜ Upload Bukti di Induk➜ Selesai
Berikut tahapannya:
1️⃣ AKTIFKAN DULU DI INDUK SPT
Masuk ke Induk SPT Bagian E angka 13, lalu pilih “Ya” pada pertanyaan "Apakah terdapat kredit pajak yang dibayarkan di luar negeri dan/atau dipotong/pungut oleh pihak lain?"
👉 Langkah ini wajib agar Lampiran 3 (L-3) terbuka/dapat diakses.
👉 Langkah ini wajib agar Lampiran 3 (L-3) terbuka/dapat diakses.
2️⃣ ISI DETAIL DI LAMPIRAN 3 (L3)
Masuk ke L3 bagian A ➜ Bagian penghasilan luar negeri, lalu klik +Tambah.
Isi secara manual data berikut:
* Nama pemotong & negara, tanggal PPh terutang/dibayar/dipotong di LN
* Jenis penghasilan LN (dividen, bunga, dll)
* Nilai Penghasilan Neto LN & PPh terutang/dibayar/dipotong LN (dalam Rupiah hasil konversi sesuai kurs saat terutang/dibayar/dipotong di LN)
* Mata Uang Asing
* PPh Terutang/Dibayar/Dipotong (dalam mata uang asing)
* Kredit pajak yang bisa dipakai (Rupiah)
💡 Ingat: Nilai kredit pajak yang diakui adalah nilai yang paling kecil sesuai BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK (BMKP). Silakan hitung di luar Coretax sesuai petunjuk pada gambar.
Isi secara manual data berikut:
* Nama pemotong & negara, tanggal PPh terutang/dibayar/dipotong di LN
* Jenis penghasilan LN (dividen, bunga, dll)
* Nilai Penghasilan Neto LN & PPh terutang/dibayar/dipotong LN (dalam Rupiah hasil konversi sesuai kurs saat terutang/dibayar/dipotong di LN)
* Mata Uang Asing
* PPh Terutang/Dibayar/Dipotong (dalam mata uang asing)
* Kredit pajak yang bisa dipakai (Rupiah)
💡 Ingat: Nilai kredit pajak yang diakui adalah nilai yang paling kecil sesuai BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK (BMKP). Silakan hitung di luar Coretax sesuai petunjuk pada gambar.
3️⃣ UPLOAD DOKUMEN PENDUKUNG (WAJIB)
Kembali ke Induk SPT ➜ Bagian I (Lampiran Lainnya).
Cari poin huruf "d. Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri", lalu upload PDF:
* 📄 Bukti potong/bayar pajak luar negeri
* 📄 Laporan keuangan, dan:
* 📄 SPT dari negara sumber penghasilan serta
* 📄 Dokumen Lain yang mendukung
yang memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 dan Lampiran PER-11/PJ/2025 hal 678
Cari poin huruf "d. Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri", lalu upload PDF:
* 📄 Bukti potong/bayar pajak luar negeri
* 📄 Laporan keuangan, dan:
* 📄 SPT dari negara sumber penghasilan serta
* 📄 Dokumen Lain yang mendukung
yang memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 dan Lampiran PER-11/PJ/2025 hal 678
4️⃣ PENGECUALIAN (PENGHASILAN BEBAS PAJAK)
Misal: Dividen Luar Negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan Realisasi Investasi PMK-81
* JANGAN masukkan ke L3, tapi dilaporkan di L4 Bagian B.
* Cukup centang di Induk SPT Bagian H (Pernyataan).
* Lapor Realisasi Investasi secara terpisah melalui fitur layanan Coretax.
* JANGAN masukkan ke L3, tapi dilaporkan di L4 Bagian B.
* Cukup centang di Induk SPT Bagian H (Pernyataan).
* Lapor Realisasi Investasi secara terpisah melalui fitur layanan Coretax.
✨ CATATAN:
Penghasilan Luar Negeri harus terlaporkan untuk dihitung PPh terutangnya dengan Tarif PPh ketentuan umum Pasal 17.
--
t.me/FAQcoretax