Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#PerubahanTahunBuku #SPTTahunan
237. Saat pilih periode buat konsep SPT Tahunan, muncul pilihan bulan yang berbeda (seharusnya Jan–Des). Bagaimana solusinya?

Di Coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut.

Apa yang harus dilakukan? Tergantung dari kondisinya:

1️⃣ KASUS SALAH DATA (REGISTRASI/MIGRASI)
Jika di profil Coretax tercatat periode selain 01–12, padahal:
* Dokumen pendirian perusahaan menetapkan periode 01 Januari–31 Desember.
* Tidak pernah ada permohonan perubahan tahun buku komersial.
* SPT Tahunan sebelumnya konsisten dilaporkan dengan periode 01–12.
👉 Besar kemungkinan terjadi kesalahan input saat pendaftaran awal/migrasi.

SOLUSI:
* BUKAN mengajukan permohonan perubahan tahun buku.
* BUKAN via eskalasi kolektif atau Tiket Melati.
* 🛂 CUKUP PERUBAHAN DATA JABATAN OLEH AR.
👉 Silakan hubungi AR di KPP terdaftar. Seyogyanya proses tidak lama, asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten 01–12.


2️⃣ KASUS BENAR-BENAR UBAH TAHUN BUKU
Kapan perlu mengajukan permohonan?
* Jika sejak awal dokumen pendirian dan sistem memang mencatat tahun buku berbeda (misalnya 1 Mei–30 April).
* Lalu WP ingin mengubah tahun buku komersialnya menjadi 01–12.

SOLUSI:
Jalurnya adalah Permohonan Perubahan Tahun Buku sesuai PER-08/PJ/2025. Dalam hal ini, tidak bisa sekadar perubahan data secara jabatan oleh AR.


--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top