Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Terkait kendala pada server PortalNPWP yang digunakan untuk validasi dan registrasi massal NIK pegawai, saat ini sistem sedang dalam proses perbaikan. Integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan akan segera dilanjutkan setelah perbaikan selesai.
Perkembangan terbaru (update progress) mengenai perbaikan ini akan kami sampaikan segera.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Kendala tidak muncul tombol di ebupot sedang menunggu proses deploy perbaikan. Semoga sore/malam ini.
--
t.me/FAQcoretax
Kendala tidak muncul tombol di ebupot sedang menunggu proses deploy perbaikan. Semoga sore/malam ini.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Saat ini kendala pada sistem pelaporan SPT Masa Unifikasi yang sedang dalam penanganan tim terkait
🚨 Kendala: Nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) justru ikut ditarik ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi. Hal ini menyebabkan perhitungan SPT menjadi tidak sesuai dan memunculkan status Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya.
📖 Ketentuan Seharusnya: Berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024, PPh TB yang sudah divalidasi dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. Sehingga, nominal tersebut seharusnya tidak masuk lagi ke Induk SPT.
🛠 Status: Kendala ini sedang dilakukan perbaikan secepatnya agar Wajib Pajak dapat kembali men-submit SPT dengan nominal dan status yang benar.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini kendala pada sistem pelaporan SPT Masa Unifikasi yang sedang dalam penanganan tim terkait
🚨 Kendala: Nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) justru ikut ditarik ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi. Hal ini menyebabkan perhitungan SPT menjadi tidak sesuai dan memunculkan status Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya.
📖 Ketentuan Seharusnya: Berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024, PPh TB yang sudah divalidasi dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. Sehingga, nominal tersebut seharusnya tidak masuk lagi ke Induk SPT.
🛠 Status: Kendala ini sedang dilakukan perbaikan secepatnya agar Wajib Pajak dapat kembali men-submit SPT dengan nominal dan status yang benar.
—
t.me/FAQcoretax
Beberapa pelaporan SPT Masa (PPh Unifikasi, SPT Bea Materai, dll) mengalami kendala dengan notifikasi
Http failure response for 500 OK
Hal ini sudah dilaporkan dan sedang dalam penanganan tim pengembang.
Akan kami sampaikan segera setelah mendapatkan kabar updatenya..
---
t.me/FAQcoretax
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala notif 404 saat permohonan layanan administrasi, saat ini telah diteruskan ke tim terkait dan sedang dalam pengecekan.
Untuk alternatif solusi sementaranya, dapat dicoba untuk klik alur kasus dan bila muncul error 404 > silakan buka informasi umum kasus > klik alur kasus lagi, dan formnya nanti muncul.
Setelahnya dapat lengkapi isian, simpan dan lanjutkan ke proses berikutnya. Terima kasih.
___
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala tidak ditemukannya tagihan atau tidak ditemukannya kode billing saat proses pembayaran kode billing, saat ini tim internal DJP sedang melakukan pengecekan dan penanganan. 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala tidak ditemukannya tagihan atau tidak ditemukannya kode billing saat proses pembayaran kode billing, saat ini tim internal DJP sedang melakukan pengecekan dan penanganan. 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Untuk kendala saat ini (09.35 - 30 Sept 2026) terkait submit penyampaian SPT OP maupun PPN, sudah di eskalasi ke yg terkait untuk ditangani 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Untuk kendala saat ini (09.35 - 30 Sept 2026) terkait submit penyampaian SPT OP maupun PPN, sudah di eskalasi ke yg terkait untuk ditangani 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terkait dengan adanya kendala pada proses pembayaran kode billing di beberapa kanal pembayaran, dapat kami sampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan adanya pemeliharaan sistem (Scheduled Maintenance) Modul Penerimaan Negara (MPN) yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Saat ini tim terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan. Diharapkan layanan pembayaran dapat kembali berjalan lancar setelah proses pemeliharaan selesai, selambat-lambatnya pada 27 September 2026.
Sebagai alternatif sementara, Wajib Pajak dapat mencoba kanal pembayaran lain dengan merujuk pada referensi atau pengalaman pembayaran yang berhasil dilakukan oleh sesama Wajib Pajak di dalam grup ini.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. 🙏🏽
--
t.me/FAQcoretax
Terkait dengan adanya kendala pada proses pembayaran kode billing di beberapa kanal pembayaran, dapat kami sampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan adanya pemeliharaan sistem (Scheduled Maintenance) Modul Penerimaan Negara (MPN) yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Saat ini tim terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan. Diharapkan layanan pembayaran dapat kembali berjalan lancar setelah proses pemeliharaan selesai, selambat-lambatnya pada 27 September 2026.
Sebagai alternatif sementara, Wajib Pajak dapat mencoba kanal pembayaran lain dengan merujuk pada referensi atau pengalaman pembayaran yang berhasil dilakukan oleh sesama Wajib Pajak di dalam grup ini.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. 🙏🏽
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terdapat kendala pembuatan bukti potong yang telah disampaikan ke tim teknis terkait dan saat ini masih proses perbaikan.
Silakan menggunakan skema XML sebagai alternatif pembuatan bukti potong.
--
t.me/FAQcoretax
Terdapat kendala pembuatan bukti potong yang telah disampaikan ke tim teknis terkait dan saat ini masih proses perbaikan.
Silakan menggunakan skema XML sebagai alternatif pembuatan bukti potong.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund)
Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampai API imigrasi diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax
Saat ini sedang ada kendala sinkronisasi API dari pihak imigrasi, sehingga penginputan nomor paspor di coretax error 401, misalnya saat menginput nomor passport FP 06 (VAT Refund)
Untuk sementara silakan dicoba secara berkala sampai API imigrasi diperbaiki.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas permasalahan gagal simpan kasus permohonan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret dan menggunakan mata uang USD, informasi dari tim teknis masih dalam proses perbaikan.
Jika mendapat info deployment, akan segera kami kabari..
—
t.me/FAQcoretax
Atas permasalahan gagal simpan kasus permohonan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret dan menggunakan mata uang USD, informasi dari tim teknis masih dalam proses perbaikan.
Jika mendapat info deployment, akan segera kami kabari..

—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas permasalahan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret yang masih menampilkan kendala:
flagging uncheck pada bagian persyaratan "Permohonan diajukan sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh", saat ini masih dalam proses pengecekan dan testing.
Jika dapat info penyelesaian deploy perbaikan, akan segera kami kabari..
—
t.me/FAQcoretax
Atas permasalahan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret yang masih menampilkan kendala:
flagging uncheck pada bagian persyaratan "Permohonan diajukan sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh", saat ini masih dalam proses pengecekan dan testing.Jika dapat info penyelesaian deploy perbaikan, akan segera kami kabari..

—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Saat ini sedang terdapat gangguan sistem yang berdampak pada seluruh layanan di menu:
- Penghapusan NPWP dan/atau
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB P5L.
Tim teknis terkait sedang berupaya secara maksimal melakukan pengecekan dan perbaikan agar layanan tersebut dapat segera kembali normal.
Mohon kesediaannya untuk menunggu proses perbaikan ini.
Terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini sedang terdapat gangguan sistem yang berdampak pada seluruh layanan di menu:
- Penghapusan NPWP dan/atau
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB P5L.
Tim teknis terkait sedang berupaya secara maksimal melakukan pengecekan dan perbaikan agar layanan tersebut dapat segera kembali normal.
Mohon kesediaannya untuk menunggu proses perbaikan ini.
Terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala sebagian WP yang masih error terkait kode ekonomi (KLU), saat ini sedang proses sinkronisasi ulang oleh sistem. Tidak perlu update KLU tersendiri. Segera setelah selesai kami kabari.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala sebagian WP yang masih error terkait kode ekonomi (KLU), saat ini sedang proses sinkronisasi ulang oleh sistem. Tidak perlu update KLU tersendiri. Segera setelah selesai kami kabari.
--
t.me/FAQcoretax
🛠 INFO KENDALA: "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan"
Bagi yang sedang mengalami kendala munculnya notifikasi "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan" saat menggunakan Coretax, jangan panik dulu ya.
Kabarnya, saat ini memang sedang berlangsung update massal KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) di dalam sistem.
⏳ SOLUSINYA:
Silakan coba kembali proses pembuatan konsep SPT, atau hal-hal lain yang mewajibkan pengisian informasi KLU, setelah pukul 12.00 siang hari ini.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Kendala error "OPERASI GAGAL: SPT Sudah Disampaikan!" saat submit SPT sedang ditangani.
__
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Error "Tidak Semua Pemicu wajib telah dieksekusi" sudah dilaporkan dan masih ditangani. Ditunggu besok ya.
--
t.me/FAQcoretax
Error "Tidak Semua Pemicu wajib telah dieksekusi" sudah dilaporkan dan masih ditangani. Ditunggu besok ya.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala #SolusiSementara
⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
❌ Foto paspor
❌ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
🛠 SOLUSI SEMENTARA
1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
📸 Foto diri Wajib Pajak
📸 Foto diri memegang paspor
📄 Foto dokumen paspor
➡️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
• Tidak boleh diwakilkan
• Membawa dokumen paspor ASLI
• Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
👉 pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
🙏 Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
❌ Foto paspor
❌ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
🛠 SOLUSI SEMENTARA
1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
📸 Foto diri Wajib Pajak
📸 Foto diri memegang paspor
📄 Foto dokumen paspor
➡️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
• Tidak boleh diwakilkan
• Membawa dokumen paspor ASLI
• Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
👉 pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
🙏 Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
—
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan
#Penyusutan
Kendala kosongnya kolom Kode Harta dan Kelompok Jenis Harta pada Lampiran 9 Daftar Penyusutan saat ini sedang ditangani oleh pengembang.
Mohon menunggu perbaikan selesai 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Apabila mengalami kendala saat submit pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan notif tersebut di atas, silakan lakukan langkah berikut:
1. Pilih PH/MT di poin/angka 7 terkait Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri sebagai trigger awal.
2. Klik x (tanda silang) agar kembali kosong (karena posisi sebenarnya gabung NPWP, bukan PH/MT).
3. Simpan konsep, cek kembali nilai PTKP/perhitungan PPh. dan submit (klik bayar dan lapor) apabila semua data sudah sesuai.
Semoga membantu.
--
http://t.me/FAQcoretax