#Resume #SPTTahunanBadan
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)

Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
👉 Menentukan laba neto fiskal
👉 Menghitung pajak terutang di Induk SPT

⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.

🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.

Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.

📎 PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.

🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun “…Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.

💡 CONTOH PRAKTIS:
👉 Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
👉 Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.

🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi

📜 CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.

Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top