Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SolusiKendala #SPTTahunanBadan
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX

Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:

🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.

👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham

🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.

💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).

📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).

🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.

📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.

🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.

💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234

📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237

👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan
218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A?

PENGATURAN DATA PENGURUS/PEMEGANG SAHAM
📌 Agar Prefill Tepat di L2A SPT Badan Tahun Pajak 2025
Pengisian data Pihak Terkait (Pengurus/Pemegang Saham) sangat menentukan apakah nama tersebut muncul atau tidak di Lampiran L2A SPT Badan 2025.

🧩 ISU UTAMA
Sering terjadi:
Data tidak muncul (tidak prefill) karena salah isi Tanggal Mulai (Valid From)
Data muncul ganda karena salah isi atau tidak mengisi Tanggal Berakhir (Valid To)
Data tetap muncul di SPT meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait

Masalahnya bukan di SPT, tetapi di pengaturan tanggal.


1️⃣ KETENTUAN PENGISIAN TANGGAL (Tahun Pajak 2025)
Agar Masuk ke L2A (Menambah Data)
Tanggal Mulai (Valid From):
➜ Isi tanggal sebelum 31 Desember 2025
(Contoh: 30 Des 2025)
Tanggal Berakhir (Valid To):
Kosongkan

Agar Tidak Masuk ke L2A (Menghapus/Berhenti)
Tanggal Mulai (Valid From):
➜ Isi sesuai SK awal menjabat
Tanggal Berakhir (Valid To):
➜ Isi tanggal sebelum 1 Januari 2025
(Contoh: 30 Des 2024)

📌 Jika tanggal berakhir ≥ 1 Januari 2025, data tetap akan muncul di L2A 2025.


2️⃣ CONTOH PERUBAHAN PENGURUS TENGAH TAHUN 2025
Jika terjadi pergantian pengurus:
Tuan A menjabat sampai 30 Juni 2025
Tuan B mulai menjabat 1 Juli 2025

Maka pengisiannya:
✔️ Tuan A (lama)
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 Juni 2025

✔️ Tuan B (baru)
Tanggal Mulai: 01 Juli 2025
Tanggal Berakhir: kosong

➡️ Keduanya tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak tersebut.


⚠️ PERINGATAN
Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To sebelum 2025:
• Data hilang dari tabel
• Tapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan

SOLUSINYA:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.


📝 KESIMPULAN:
✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top