Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Resume
Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, asalkan keterlambatan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.

Kebijakan:
1. Aturan Batas Waktu Normal
* Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
* Aturan ini berlaku untuk SPT Tahunan untuk Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak.
2. Kebijakan Penghapusan Sanksi (Relaksasi)
* Penghapusan sanksi denda dan bunga diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan bayar untuk SPT Tahunan yang diperpanjang (SPT Y) melewati tanggal jatuh tempo.
* Syarat utamanya adalah keterlambatan tersebut dilakukan sampai dengan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
3. Ketentuan Administrasi (Pelaksanaan)
* Atas keterlambatan dalam masa relaksasi 1 bulan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
* Apabila Wajib Pajak sudah telanjur menerima STP untuk sanksi pada periode tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksinya secara otomatis (secara jabatan).

--
t.me/FAQcoretax
#Resume #SPTTahunanBadan
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)

Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
👉 Menentukan laba neto fiskal
👉 Menghitung pajak terutang di Induk SPT

⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.

🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.

Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.

📎 PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.

🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun “…Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.

💡 CONTOH PRAKTIS:
👉 Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
👉 Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.

🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi

📜 CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.

Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top