FAQ Coretax
#Pembayaran #Deposit #PerpanjanganSPT 230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode…
#Reminder

Mulai banyak kasus yang masuk akibat KELIRU dalam proses bayar SELISIH KURANG BAYAR yang lebih besar setelah diberikan ijin perpanjangan penyampaian SPT.

Seharusnya:
Sesuai FAQ 230
Cukup isi deposit hingga nilai total deposit 200+100 sama atau lebih dari nilai KB terakhir di SPT Tahunan, dan kemudian lanjut proses "Bayar dan Lapor" SPT.

Perhatikan pilihan jawaban, yakni:
* Pilih “Ya” untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
* Pilih Pemindahbukuan dengan Deposit (Bukan Kode Billing)
* Masukkan passphrase
* SPT akan otomatis terlapor


Yang terjadi (salah)
Terdapat WP yang keliru mengisi poin "17.b. Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak?"

Pengisian poin ini hanya ditujukan bagi WP yang punya SK Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan PEMBAYARAN Pajak. Bukan PELAPORAN. Jangan tertukar.

Perhatikan kembali bagi yang perpanjangan pelaporan SPT, jika ada kurang bayar, cek FAQ 230


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top