#Reminder

Batas waktu relaksasi SPT Tahunan bagi WP Badan yang masa pajak pembukuannya Januari s.d. Desember, jatuh pada HARI INI.

Kecuali, bagi yang sudah memperoleh persetujuan perpanjangan SPT Tahunan, mengikuti tanggal sesuai permohonannya (maks 2 bulan).

Untuk SPT Masa PPN masa April: batas bayar dan lapornya mundur sampai hari kerja berikutnya, Selasa, 2 Juni 2026.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top