#Reminder
Tentang HEBOH nya Dunia Maya dapat reminder utang/tunggakan.
Ada beberapa hal perlu diperhatikan, agar kita tidak tersesat/salah.
📧 BENTUK DAN DOMAIN EMAIL:
Email reminder terkait tunggakan dari KETETAPAN memiliki 7 template yang berbeda.
Intinya:
* pengirim email menggunakan domain email @pajak.go.id
* mengarahkan pembayaran hanya melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
Daftar email resmi DJP tersebut pernah diup di FAQ 247:
antara lain:
1️⃣ dirjenpajak@pajak.go.id
2️⃣ ditjenpajak@pajak.go.id
3️⃣ ditjen.pajak@pajak.go.id
4️⃣ dirjen.pajak@pajak.go.id
Silakan pastikan terlebih dahulu ya.
Jika pengirim selain itu, atau mengarahkan bayar di luar Coretax tanpa gunakan Kode Billing, maka pasti itu PENIPUAN.
⏳ DALUWARSA HAK PENAGIHAN PAJAK OLEH DJP:
Ingat, patokan daluarsa PENAGIHAN PAJAK oleh DJP adalah 5 tahun sejak tanggal PENERBITAN KETETAPAN.
Dasar hukumnya ada pada Pasal 22 ayat (1) UU KUP, bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah 5 tahun terhitung sejak penerbitan:
* Surat Tagihan Pajak (STP);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
* Surat Keputusan Pembetulan;
* Surat Keputusan Keberatan;
* Putusan Banding; atau
* Putusan Peninjauan Kembali.
CONTOH:
Terlambat SPT Masa Pajak PPN: Januari 2020
STP diterbitkan: 10 Agustus 2024
Maka daluwarsa penagihan pada prinsipnya dihitung 5 tahun sejak 10 Agustus 2024, bukan sejak Januari 2020.
Artinya, DJP masih memiliki hak penagihan AKTIF sampai dengan 10 Agustus 2029
➡️ Jangan kaget kalau Masa Pajak 2020, kok BARU sekarang?
Silakan untuk cek kembali..
PERLU DIPERHATIKAN JUGA:
TERTANGGUHNYA/RESET MASA DALUWARSA (UTANG 2008 dan setelahnya)
Jangka waktu 5 tahun tersebut dapat tertangguh/reset, misalnya karena:
1. Diterbitkan Surat Paksa
2. Terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
— Pengakuan langsung:
* WP menyatakan masih mempunyai utang pajak;
* WP mengajukan angsuran
— Pengakuan tidak langsung:
* Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi;
* Permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP yg tidak benar;
* Permohonan pembatalan hasil pemeriksaan; dan/atau
* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
* Mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui *)
3. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Artinya, jika ada hal-hal di atas, maka jangka waktu 5 daluwarsa akan tambah 5 TAHUN LAGI
⚠️ LEWAT DALUARSA PENAGIHAN ≠ UTANG TIDAK PERLU DIBAYAR/LUNAS
Harus dipahami. Sesuai UU KUP, Jika benar-benar telah terjadi daluwarsa penagihan dan tidak ada sebab/kejadian yang sebabkan penangguhan, maka DJP hanya tidak lagi DAPAT melakukan tindakan penagihan AKTIF atas utang tersebut. Namun demikian, bukan berarti utangnya hilang/lunas atau tidak perlu dibayar.
Kalau tidak dibayar bagaimana?
Perlu diperhatikan, terdapat layanan tertentu yang masih mengecek seseorang memiliki tunggakan atau tidak, meski tunggakan tersebut hak daluwarsa penagihannya sudah terlewati, misalnya:
* KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
* SKF (Surat Keterangan Fiskal)
Selain itu, atas utang yang belum daluwarsa, akan ada PENAGIHAN AKTIF (Teguran - Paksa - Penyitaan - Penyanderaan dsb), ditambah terhalangnya pemberian layanan seperti pendahuluan dll.
Selengkapnya, baca salindia mengenai Tindakan Penagihan Aktif PMK-61 Tahun 2023
✅ HAK PENGHAPUSAN SANKSI/ADMINISTRASI
WP berhak melakukan croscek, tidak hanya mengenai status daluwarsa, tapi sebab musabab dari tunggakan/utang tersebut. Jika menurut WP sanksi itu seharusnya tidak terbit, atau terbit namun memenuhi unsur khilaf/bukan karena kesalahannya (termasuk terbit padahal ada RELAKSASI) maka WP dapat mengajukan:
* permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
* permohonan pengurangan atau pembatalan STP/SKP
Selengkapnya, baca Peraturan PMK-118 Tahun 2024
Resume mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi lihat di sini
Semoga tercerahkan.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
—
t.me/FAQcoretax
Tentang HEBOH nya Dunia Maya dapat reminder utang/tunggakan.
Ada beberapa hal perlu diperhatikan, agar kita tidak tersesat/salah.
📧 BENTUK DAN DOMAIN EMAIL:
Email reminder terkait tunggakan dari KETETAPAN memiliki 7 template yang berbeda.
Intinya:
* pengirim email menggunakan domain email @pajak.go.id
* mengarahkan pembayaran hanya melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
Daftar email resmi DJP tersebut pernah diup di FAQ 247:
antara lain:
1️⃣ dirjenpajak@pajak.go.id
2️⃣ ditjenpajak@pajak.go.id
3️⃣ ditjen.pajak@pajak.go.id
4️⃣ dirjen.pajak@pajak.go.id
Silakan pastikan terlebih dahulu ya.
Jika pengirim selain itu, atau mengarahkan bayar di luar Coretax tanpa gunakan Kode Billing, maka pasti itu PENIPUAN.
⏳ DALUWARSA HAK PENAGIHAN PAJAK OLEH DJP:
Ingat, patokan daluarsa PENAGIHAN PAJAK oleh DJP adalah 5 tahun sejak tanggal PENERBITAN KETETAPAN.
Dasar hukumnya ada pada Pasal 22 ayat (1) UU KUP, bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah 5 tahun terhitung sejak penerbitan:
* Surat Tagihan Pajak (STP);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
* Surat Keputusan Pembetulan;
* Surat Keputusan Keberatan;
* Putusan Banding; atau
* Putusan Peninjauan Kembali.
CONTOH:
Terlambat SPT Masa Pajak PPN: Januari 2020
STP diterbitkan: 10 Agustus 2024
Maka daluwarsa penagihan pada prinsipnya dihitung 5 tahun sejak 10 Agustus 2024, bukan sejak Januari 2020.
Artinya, DJP masih memiliki hak penagihan AKTIF sampai dengan 10 Agustus 2029
➡️ Jangan kaget kalau Masa Pajak 2020, kok BARU sekarang?
Silakan untuk cek kembali..
PERLU DIPERHATIKAN JUGA:TERTANGGUHNYA/RESET MASA DALUWARSA (UTANG 2008 dan setelahnya)
Jangka waktu 5 tahun tersebut dapat tertangguh/reset, misalnya karena:
1. Diterbitkan Surat Paksa
2. Terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
— Pengakuan langsung:
* WP menyatakan masih mempunyai utang pajak;
* WP mengajukan angsuran
— Pengakuan tidak langsung:
* Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi;
* Permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP yg tidak benar;
* Permohonan pembatalan hasil pemeriksaan; dan/atau
* Mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
* Mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui *)
3. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Artinya, jika ada hal-hal di atas, maka jangka waktu 5 daluwarsa akan tambah 5 TAHUN LAGI
⚠️ LEWAT DALUARSA PENAGIHAN ≠ UTANG TIDAK PERLU DIBAYAR/LUNAS
Harus dipahami. Sesuai UU KUP, Jika benar-benar telah terjadi daluwarsa penagihan dan tidak ada sebab/kejadian yang sebabkan penangguhan, maka DJP hanya tidak lagi DAPAT melakukan tindakan penagihan AKTIF atas utang tersebut. Namun demikian, bukan berarti utangnya hilang/lunas atau tidak perlu dibayar.
Kalau tidak dibayar bagaimana?
Perlu diperhatikan, terdapat layanan tertentu yang masih mengecek seseorang memiliki tunggakan atau tidak, meski tunggakan tersebut hak daluwarsa penagihannya sudah terlewati, misalnya:
* KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
* SKF (Surat Keterangan Fiskal)
Selain itu, atas utang yang belum daluwarsa, akan ada PENAGIHAN AKTIF (Teguran - Paksa - Penyitaan - Penyanderaan dsb), ditambah terhalangnya pemberian layanan seperti pendahuluan dll.
Selengkapnya, baca salindia mengenai Tindakan Penagihan Aktif PMK-61 Tahun 2023
✅ HAK PENGHAPUSAN SANKSI/ADMINISTRASI
WP berhak melakukan croscek, tidak hanya mengenai status daluwarsa, tapi sebab musabab dari tunggakan/utang tersebut. Jika menurut WP sanksi itu seharusnya tidak terbit, atau terbit namun memenuhi unsur khilaf/bukan karena kesalahannya (termasuk terbit padahal ada RELAKSASI) maka WP dapat mengajukan:
* permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
* permohonan pengurangan atau pembatalan STP/SKP
Selengkapnya, baca Peraturan PMK-118 Tahun 2024
Resume mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi lihat di sini
Semoga tercerahkan.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
—
t.me/FAQcoretax