1️⃣ TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBATALANWajib Pajak Pemberi Kerja
tidak perlu melakukan pembatalan Bukti Potong BPMP terkait dan tidak perlu menerbitkan Bukti Potong baru untuk data pegawai yang sudah diganti ke NIK oleh sistem.
2️⃣ TERBITKAN FORMULIR BPA1/A2Formulir BPA1/BPA2 adalah dasar pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 Karyawan (Paling lambat dilaporkan
31 Maret 2026).
➜ Segera akses Coretax dan terbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) atas NIK yang telah diperbarui.
➜ Penggantian ini berdampak pada
otomatisasi nilai PPh yang telah dipotong/DTP saat pembuatan bukti potong A1/A2 pegawai bersangkutan, sehingga nilai PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember/Masa Pajak Akhir akan sesuai.
3️⃣ SAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 21Segera sampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik status
Normal maupun Pembetulan, atas masa pajak Desember atau Masa Pajak Akhir (saat penerbitan A1/A2) tersebut.
4️⃣ VALIDASI NIK MELALUI PORTAL NPWP MASIH DIBUKAJika terdapat NIK yang belum teregistrasi, pemotong tetap dapat memanfaatkan fitur
validasi NIK di:
👉 portalnpwp.pajak.go.id(Untuk registrasi massal NIK penerima penghasilan ke Coretax)