📢 #BreakingNews
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]

Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada Bukti Pemotongan PPh 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

Penggantian ini mengubah NPWP Sementara (999) menjadi NIK valid penerima penghasilan untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2025 (Masa Pajak selain Masa Pajak AKhir). Proses ini dilakukan hanya sekali dan selesai diolah DJP per tanggal 23 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemberi kerja dalam menerbitkan bukti pemotongan BPA1/BPA2 sekaligus memastikan kelancaran karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.


📌 INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:

1️⃣ TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBATALAN
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan Bukti Potong BPMP terkait dan tidak perlu menerbitkan Bukti Potong baru untuk data pegawai yang sudah diganti ke NIK oleh sistem.

2️⃣ TERBITKAN FORMULIR BPA1/A2
Formulir BPA1/BPA2 adalah dasar pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 Karyawan (Paling lambat dilaporkan 31 Maret 2026).
➜ Segera akses Coretax dan terbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) atas NIK yang telah diperbarui.
➜ Penggantian ini berdampak pada otomatisasi nilai PPh yang telah dipotong/DTP saat pembuatan bukti potong A1/A2 pegawai bersangkutan, sehingga nilai PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember/Masa Pajak Akhir akan sesuai.

3️⃣ SAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 21
Segera sampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik status Normal maupun Pembetulan, atas masa pajak Desember atau Masa Pajak Akhir (saat penerbitan A1/A2) tersebut.

4️⃣ VALIDASI NIK MELALUI PORTAL NPWP MASIH DIBUKA
Jika terdapat NIK yang belum teregistrasi, pemotong tetap dapat memanfaatkan fitur validasi NIK di:
👉 portalnpwp.pajak.go.id
(Untuk registrasi massal NIK penerima penghasilan ke Coretax)


📂 KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top