Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#PPhFinalUMKM #PP20
245. Jika WPOP memiliki Suket PP 55/2022 yang berakhir 31 Desember 2024, omzet masih memenuhi syarat, tetapi sudah telanjur lapor SPT Tahunan 2025 pakai NPPN/Norma (karena saat itu belum ada kepastian hukum), apakah SPT 2025 dapat dibetulkan kembali menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

JAWABAN: YA, DAPAT DIBETULKAN.
WP Orang Pribadi tersebut masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari mekanisme NPPN/Norma menjadi mekanisme PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang masih memenuhi syarat dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan belum pernah menyampaikan “Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh. (AS.06-02)”

📖 PENJELASANNYA:
Pada saat WPOP lapor SPT 2025 di awal tahun (misal 4 Maret 2026), kondisi tersebut wajar karena PP 20/2026 belum terbit. Saat itu, berdasarkan aturan lama, masa 0,5% memang sudah habis.

Namun, setelah PP 20/2026 berlaku, terdapat ketentuan peralihan Pasal II angka 1 huruf a yang memberikan dasar hukum bagi WPOP tersebut untuk tetap dapat menggunakan PPh Final UMKM pada 2025 dan 2026 selama memenuhi ketentuan lama (PP55/2022).

Ketentuan ini adalah Relaksasi Retroaktif (berlaku surut) untuk mengamankan kondisi yang sudah terjadi. Ini menjadi jembatan hukum agar WPOP yang seharusnya beralih ke tarif umum, tetap sah menggunakan tarif 0,5%.


Bukankah telanjur lapor pakai NPPN membuat hak 0,5% hilang?
👉 TIDAK OTOMATIS.

Perlu dibedakan antara:
1. Sekadar lapor SPT pakai NPPN + Pemberitahuan Penggunaan NPPN (AS.04-01) karena bingung/belum ada kepastian hukum.
2. Memilih menggunakan ketentuan umum PPh dengan Pemberitahuan tersendiri

Dalam kasus ini:yYang menggugurkan hak PPh Final adalah jika WP telah menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai PPh ketentuan umum. Selama belum pernah mengajukan pemberitahuan pilihan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dengan NPPN masih dapat dibetulkan menjadi 0,5%.


Kalau SPT 2025 sudah dibetulkan jadi 0,5%, apakah 2026 juga bisa pakai 0,5%?
YA, BISA.
Tahun Pajak 2026 juga masuk dalam masa yang diamankan oleh ketentuan peralihan PP 20/2026.


Bagaimana dengan Tahun Pajak 2027 dan seterusnya?
Mulai 2027, WPOP mengikuti ketentuan PP 20/2026. Karena batas waktu 7 tahun untuk WPOP telah dihapus, WPOP dapat terus menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang kriteria di PP20/2026 terpenuhi.

✍️ CATATAN: DJP sedang menyiapkan aturan turunan PP20/2026 yang memberikan petunjuk lebih lanjut bagi WP terdampak masa transisi.


🎯 KESIMPULAN:
* Lapor NPPN tidak otomatis menggugurkan hak 0,5%.
* SPT 2025 yang telanjur lapor NPPN dapat dibetulkan menjadi 0,5% selama memenuhi ketentuan lama (PP55/2022)
* Tahun 2026 tetap dapat pakai 0,5% selama memenuhi PP55/2022.
* Tahun 2027 dst masih dapat pakai 0,5% (batas waktu dihapus) selama memenuhi PP20/2026.
* Kuncinya: Belum memilih tarif umum, omzet sesuai batasan, dan kriteria masih memenuhi syarat PP55/2022 untuk 2025-2026, dan memenuhi PP 20/2026 untuk 2027 dst.



--
t.me/FAQcoretax
#PPhFinal #UMKM #PP20
244. Apakah WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final UMKM-nya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 HANYA dapat menggunakan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2026? Atau bisa terus menggunakannya

JAWABAN: BISA TERUS DIGUNAKAN.
WP Orang Pribadi tersebut TIDAK HANYA terbatas sampai Tahun Pajak 2026!
Mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, WP OP tersebut dapat terus menggunakan tarif 0,5% sepanjang tetap memenuhi syarat dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut penjelasannya:

1️⃣ BATAS WAKTU PEMANFAATAN PPh FINAL UNTUK WP OP TELAH DIHAPUS
Sebelumnya (di PP 55/2022), WP OP hanya boleh pakai tarif 0,5% paling lama 7 tahun. Namun di PP No. 20/2026, frasa _“dalam jangka waktu tertentu”_ DIHAPUS. Artinya, khusus untuk WP Orang Pribadi, penggunaan PPh Final UMKM tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu (bisa selamanya).

2️⃣ TAHUN PAJAK 2025 & 2026 ADALAH "RELAKSASI RETROAKTIF"
Pasal peralihan PP 20/2026 mengatur bahwa WP OP yang jatahnya habis di 2024, masih bisa pakai tarif 0,5% di 2025 & 2026 (masa kekosongan aturan).
👉 Maksudnya: Ini adalah _jembatan hukum_ (masa transisi) karena PP baru berlaku tahun 2026, agar pemakaian tarif 0,5% di tahun 2025 dan 2026 tetap dianggap sah. Bukan berarti jatahnya berakhir di 2026!

3️⃣ BAGAIMANA SETELAH TAHUN PAJAK 2026?
Setelah 2026, WP OP otomatis masuk ke pengaturan sesuai PP 20/2026 yang TIDAK ADA LAGI BATAS WAKTU. Jadi, mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, tetap bisa pakai 0,5% (sepanjang memenuhi kriteria PP20/2026).

4️⃣ SYARAT YANG TETAP HARUS DIPENUHI:
Walau batas waktu dihapus, bukan berarti bebas tanpa syarat. Syarat wajibnya:
• Total peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 Tahun Pajak.
• Omzet dihitung dari gabungan seluruh usaha/pekerjaan bebas, baik yang final maupun tidak final, dalam/luar negeri, dari nilai bruto sebelum potongan.
• Untuk suami-istri (PH/MT), omzet wajib digabung.
• Jika memiliki perseroan perorangan, omzetnya ikut digabung ke pribadinya untuk pengujian batas 4.8Miliar.
• Belum pernah memilih menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

🎯 KESIMPULAN:
Bagi WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatannya "seolah" habis di 2024:
Tetap bisa pakai tarif 0,5% di 2025 dan 2026 (diamankan oleh masa transisi).
Tetap bisa LANJUT TERUS pakai tarif 0,5% mulai tahun 2027 ke atas, karena batas waktu 7 tahunnya sudah resmi DIHAPUS oleh pemerintah, SELAMA memenuhi kriteria sesuai PP20/2026 (Agregasi peredaran bruto)


--
t.me/FAQcoretax
#PPhFinal #UMKM #PP20
243. Bagaimana perlakuan bagi CV atau PT yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2026 sampai sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan sudah telanjur membayar PPh Final UMKM 0,5%? Apakah masih boleh melanjutkan penggunaan tarif tersebut

JAWABAN: MASIH BOLEH.
Wajib Pajak badan (CV atau PT selain PT Perorangan) yang telah terdaftar sejak 1 Januari 2026 sampai sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan (pada 22 April 2026), masuk ke dalam Ketentuan Peralihan (Pasal II angka 1 huruf e PP No. 20 Tahun 2026).

Artinya, pembayaran PPh Final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan WP masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir.

Berikut rincian penjelasannya:

1️⃣ HAK WAJIB PAJAK TETAP DILINDUNGI
Aturan peralihan mengatur bahwa CV, Firma, PT (selain perseroan perorangan), dan BUMDes yang jangka waktu penggunaan PPh Finalnya belum berakhir (berdasarkan PP 55/2022) tetap dapat menggunakan tarif final sampai jatah waktunya selesai.

2️⃣ JANGKA WAKTU MENGIKUTI ATURAN LAMA (PP55)
Karena terdaftar sebelum 22 April 2026, CV/PT tersebut telah memperoleh hak penggunaan tarif final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Jatah waktunya:
CV / Firma / BUMdes / BUMDesma: Paling lama 4 Tahun Pajak
PT (selain Perseroan Perorangan): Paling lama 3 Tahun Pajak

3️⃣ TIDAK PERLU PEMBETULAN
PPh Final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah menjadi pembayaran dengan tarif umum.
👉 Contoh Kasus:
• CV terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2029.
• PT terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2028.

4️⃣ TETAP PERHATIKAN SYARAT UMUM PP55
Tarif final 0,5% tetap dapat digunakan SEPANJANG Wajib Pajak tersebut masih memenuhi kriteria yang berlaku di PP 55 Tahun 2022, termasuk batasan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar.

⚠️ Catatan :
Bagi WP Badan selain PT OP dan Koperasi yang terdaftar sejak tanggal 22 April, tidak lagi dapat gunakan tarif PPh Final UMKM sejak 2026. Atas pembayaran PPh final yang dilakukan dapat diajukan PPYSTT.

🎯 KESIMPULAN:
Bagi CV atau PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan sudah membayar PPh Final 0,5%, tidak perlu khawatir. Pembayaran tersebut tetap sah dan tarif 0,5% masih bisa dinikmati sampai jangka waktunya habis, asalkan syarat omzetnya tetap terpenuhi.

--
*t.me/FAQcoretax*
 
 
Back to Top