Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
245. Jika WPOP memiliki Suket PP 55/2022 yang berakhir 31 Desember 2024, omzet masih memenuhi syarat, tetapi sudah telanjur lapor SPT Tahunan 2025 pakai NPPN/Norma (karena saat itu belum ada kepastian hukum), apakah SPT 2025 dapat dibetulkan kembali menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?
✅ JAWABAN: YA, DAPAT DIBETULKAN.
❓ Bukankah telanjur lapor pakai NPPN membuat hak 0,5% hilang?
❓ Kalau SPT 2025 sudah dibetulkan jadi 0,5%, apakah 2026 juga bisa pakai 0,5%?
✅ YA, BISA.
Tahun Pajak 2026 juga masuk dalam masa yang diamankan oleh ketentuan peralihan PP 20/2026.
❓ Bagaimana dengan Tahun Pajak 2027 dan seterusnya?
🎯 KESIMPULAN:
--
t.me/FAQcoretax
244. Apakah WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final UMKM-nya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 HANYA dapat menggunakan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2026? Atau bisa terus menggunakannya❓
✅ JAWABAN: BISA TERUS DIGUNAKAN.
--
t.me/FAQcoretax