Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#SuketUMKM #PP20 #Coretax
249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?

YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!

Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.

πŸ‘₯ SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026

Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)

Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket.

βœ… Solusi: Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 248

πŸ‘¨β€πŸ’» CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi ➜ Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Cari jenis layanan AS.06 ➜ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.

Yuk, silakan langsung dicoba! ✨

--
t.me/FAQcoretax
#SuketUMKM #PP20 #eBupot #Coretax
248. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?”

1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
πŸ“„ Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55

βœ… Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.

βœ… Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

πŸ“Œ Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.

Halaman 1 β€’ 2 β€’ 3

β€”
t.me/FAQcoretax
⚠️ #Reminder #PP20 #NPPN
248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%?

Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%).

❌ Hal ini KELIRU.

Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku)

Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan:
1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko)
2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185
2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh.

Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20 Tahun 2026 (tidak mengubah pengaturan di PP 55), selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN.

🎯 Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA.

πŸ”‘ Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal WP tersebut telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN di tahun 2025, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.

Sekian. Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
15 Juni 2026

β€”
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#PPhFinalUMKM #PP20
245. Jika WPOP memiliki Suket PP 55/2022 yang berakhir 31 Desember 2024, omzet masih memenuhi syarat, tetapi sudah telanjur lapor SPT Tahunan 2025 pakai NPPN/Norma (karena saat itu belum ada kepastian hukum), apakah SPT 2025 dapat dibetulkan kembali menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

βœ… JAWABAN: YA, DAPAT DIBETULKAN.
WP Orang Pribadi tersebut masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari mekanisme NPPN/Norma menjadi mekanisme PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang masih memenuhi syarat dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan belum pernah menyampaikan β€œSurat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh. (AS.06-02)”

πŸ“– PENJELASANNYA:
Pada saat WPOP lapor SPT 2025 di awal tahun (misal 4 Maret 2026), kondisi tersebut wajar karena PP 20/2026 belum terbit. Saat itu, berdasarkan aturan lama, masa 0,5% memang sudah habis.

Namun, setelah PP 20/2026 berlaku, terdapat ketentuan peralihan Pasal II angka 1 huruf a yang memberikan dasar hukum bagi WPOP tersebut untuk tetap dapat menggunakan PPh Final UMKM pada 2025 dan 2026 selama memenuhi ketentuan lama (PP55/2022).

Ketentuan ini adalah Relaksasi Retroaktif (berlaku surut) untuk mengamankan kondisi yang sudah terjadi. Ini menjadi jembatan hukum agar WPOP yang seharusnya beralih ke tarif umum, tetap sah menggunakan tarif 0,5%.


❓ Bukankah telanjur lapor pakai NPPN membuat hak 0,5% hilang?
πŸ‘‰ TIDAK OTOMATIS.

Perlu dibedakan antara:
1. Sekadar lapor SPT pakai NPPN + Pemberitahuan Penggunaan NPPN (AS.04-01) karena bingung/belum ada kepastian hukum.
2. Memilih menggunakan ketentuan umum PPh dengan Pemberitahuan tersendiri

Dalam kasus ini:yYang menggugurkan hak PPh Final adalah jika WP telah menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai PPh ketentuan umum. Selama belum pernah mengajukan pemberitahuan pilihan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dengan NPPN masih dapat dibetulkan menjadi 0,5%.


❓ Kalau SPT 2025 sudah dibetulkan jadi 0,5%, apakah 2026 juga bisa pakai 0,5%?
βœ… YA, BISA.
Tahun Pajak 2026 juga masuk dalam masa yang diamankan oleh ketentuan peralihan PP 20/2026.


❓ Bagaimana dengan Tahun Pajak 2027 dan seterusnya?
Mulai 2027, WPOP mengikuti ketentuan PP 20/2026. Karena batas waktu 7 tahun untuk WPOP telah dihapus, WPOP dapat terus menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang kriteria di PP20/2026 terpenuhi.

✍️ CATATAN: DJP sedang menyiapkan aturan turunan PP20/2026 yang memberikan petunjuk lebih lanjut bagi WP terdampak masa transisi.


🎯 KESIMPULAN:
* Lapor NPPN tidak otomatis menggugurkan hak 0,5%.
* SPT 2025 yang telanjur lapor NPPN dapat dibetulkan menjadi 0,5% selama memenuhi ketentuan lama (PP55/2022)
* Tahun 2026 tetap dapat pakai 0,5% selama memenuhi PP55/2022.
* Tahun 2027 dst masih dapat pakai 0,5% (batas waktu dihapus) selama memenuhi PP20/2026.
* Kuncinya: Belum memilih tarif umum, omzet sesuai batasan, dan kriteria masih memenuhi syarat PP55/2022 untuk 2025-2026, dan memenuhi PP 20/2026 untuk 2027 dst.



--
t.me/FAQcoretax
#PPhFinal #UMKM #PP20
244. Apakah WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final UMKM-nya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 HANYA dapat menggunakan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2026? Atau bisa terus menggunakannya❓

βœ… JAWABAN: BISA TERUS DIGUNAKAN.
WP Orang Pribadi tersebut TIDAK HANYA terbatas sampai Tahun Pajak 2026!
Mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, WP OP tersebut dapat terus menggunakan tarif 0,5% sepanjang tetap memenuhi syarat dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut penjelasannya:

1️⃣ BATAS WAKTU PEMANFAATAN PPh FINAL UNTUK WP OP TELAH DIHAPUS
Sebelumnya (di PP 55/2022), WP OP hanya boleh pakai tarif 0,5% paling lama 7 tahun. Namun di PP No. 20/2026, frasa _β€œdalam jangka waktu tertentu”_ DIHAPUS. Artinya, khusus untuk WP Orang Pribadi, penggunaan PPh Final UMKM tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu (bisa selamanya).

2️⃣ TAHUN PAJAK 2025 & 2026 ADALAH "RELAKSASI RETROAKTIF"
Pasal peralihan PP 20/2026 mengatur bahwa WP OP yang jatahnya habis di 2024, masih bisa pakai tarif 0,5% di 2025 & 2026 (masa kekosongan aturan).
πŸ‘‰ Maksudnya: Ini adalah _jembatan hukum_ (masa transisi) karena PP baru berlaku tahun 2026, agar pemakaian tarif 0,5% di tahun 2025 dan 2026 tetap dianggap sah. Bukan berarti jatahnya berakhir di 2026!

3️⃣ BAGAIMANA SETELAH TAHUN PAJAK 2026?
Setelah 2026, WP OP otomatis masuk ke pengaturan sesuai PP 20/2026 yang TIDAK ADA LAGI BATAS WAKTU. Jadi, mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, tetap bisa pakai 0,5% (sepanjang memenuhi kriteria PP20/2026).

4️⃣ SYARAT YANG TETAP HARUS DIPENUHI:
Walau batas waktu dihapus, bukan berarti bebas tanpa syarat. Syarat wajibnya:
β€’ Total peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 Tahun Pajak.
β€’ Omzet dihitung dari gabungan seluruh usaha/pekerjaan bebas, baik yang final maupun tidak final, dalam/luar negeri, dari nilai bruto sebelum potongan.
β€’ Untuk suami-istri (PH/MT), omzet wajib digabung.
β€’ Jika memiliki perseroan perorangan, omzetnya ikut digabung ke pribadinya untuk pengujian batas 4.8Miliar.
β€’ Belum pernah memilih menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

🎯 KESIMPULAN:
Bagi WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatannya "seolah" habis di 2024:
βœ… Tetap bisa pakai tarif 0,5% di 2025 dan 2026 (diamankan oleh masa transisi).
βœ… Tetap bisa LANJUT TERUS pakai tarif 0,5% mulai tahun 2027 ke atas, karena batas waktu 7 tahunnya sudah resmi DIHAPUS oleh pemerintah, SELAMA memenuhi kriteria sesuai PP20/2026 (Agregasi peredaran bruto)


--
t.me/FAQcoretax
#PPhFinal #UMKM #PP20
243. Bagaimana perlakuan bagi CV atau PT yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2026 sampai sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan sudah telanjur membayar PPh Final UMKM 0,5%? Apakah masih boleh melanjutkan penggunaan tarif tersebut❓

βœ… JAWABAN: MASIH BOLEH.
Wajib Pajak badan (CV atau PT selain PT Perorangan) yang telah terdaftar sejak 1 Januari 2026 sampai sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan (pada 22 April 2026), masuk ke dalam Ketentuan Peralihan (Pasal II angka 1 huruf e PP No. 20 Tahun 2026).

Artinya, pembayaran PPh Final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan WP masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir.

Berikut rincian penjelasannya:

1️⃣ HAK WAJIB PAJAK TETAP DILINDUNGI
Aturan peralihan mengatur bahwa CV, Firma, PT (selain perseroan perorangan), dan BUMDes yang jangka waktu penggunaan PPh Finalnya belum berakhir (berdasarkan PP 55/2022) tetap dapat menggunakan tarif final sampai jatah waktunya selesai.

2️⃣ JANGKA WAKTU MENGIKUTI ATURAN LAMA (PP55)
Karena terdaftar sebelum 22 April 2026, CV/PT tersebut telah memperoleh hak penggunaan tarif final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Jatah waktunya:
β€’ CV / Firma / BUMdes / BUMDesma: Paling lama 4 Tahun Pajak
β€’ PT (selain Perseroan Perorangan): Paling lama 3 Tahun Pajak

3️⃣ TIDAK PERLU PEMBETULAN
PPh Final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah menjadi pembayaran dengan tarif umum.
πŸ‘‰ Contoh Kasus:
β€’ CV terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2029.
β€’ PT terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2028.

4️⃣ TETAP PERHATIKAN SYARAT UMUM PP55
Tarif final 0,5% tetap dapat digunakan SEPANJANG Wajib Pajak tersebut masih memenuhi kriteria yang berlaku di PP 55 Tahun 2022, termasuk batasan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar.

⚠️ Catatan :
Bagi WP Badan selain PT OP dan Koperasi yang terdaftar sejak tanggal 22 April, tidak lagi dapat gunakan tarif PPh Final UMKM sejak 2026. Atas pembayaran PPh final yang dilakukan dapat diajukan PPYSTT.

🎯 KESIMPULAN:
Bagi CV atau PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan sudah membayar PPh Final 0,5%, tidak perlu khawatir. Pembayaran tersebut tetap sah dan tarif 0,5% masih bisa dinikmati sampai jangka waktunya habis, asalkan syarat omzetnya tetap terpenuhi.

--
*t.me/FAQcoretax*
 
 
Back to Top