#Reminder
Meluruskan tentang Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bagi WP UMKM, dan seller pedagang online pada khususnya.
Pengunggahan surat pernyataan ini sepenuhnya ke marketplace DISESUAIKAN dengan kondisi omzet sebenarnya dan apa status SUBJEK Anda sebagai WP, bukan karena HARUS atau pilihan bebas.
Beberapa hal penting untuk diperhatikan:
1. Hanya untuk Orang Pribadi (OP) → Batasan omzet Rp500 juta ini TIDAK berlaku bagi Wajib Pajak BADAN.
2. Khusus Subjek PPh Final 0,5% UMKM (PP-55) → Jika WP OP UMKM omzetnya sudah lewat 500 juta, atau seller memilih menggunakan tarif PPh umum atau omzet sudah pernah melebihi Rp4,8 Miliar, mengklaim dan memasukkan surat ini bisa merepotkan ke depannya. Karena jika PPh tidak otomatis dipungut oleh marketplace, Seller tetap WAJIB menghitung dan menyetorkannya sendiri PPh atas penghasilan dari kegiatan usahanya, sehingga bisa jadi ada risiko terlambat/lupa bayar.
3. Dihitung dari Total Keseluruhan Omzet → Batas Rp500 juta adalah GABUNGAN omzet dari SELURUH tempat usaha (online maupun offline) sejak 1 Januari 2026.
❌ Bukan dihitung per toko, per platform, atau per bulan.
Jika SEJAK 1 Januari totalnya sudah lewat Rp500 juta (atas GABUNGAN seluruh tempat usaha/online/offline), Seller TIDAK PERLU mengunggah surat ini ke marketplace.
Mohon dipertimbangkan kembali sebelum mengunggah Surat Pernyataan untuk tahun pajak 2026.
Sebagai tambahan, ketentuan PPh selalu berlaku sama untuk kegiatan usaha, baik online maupun offline.
Semua penghasilan, termasuk usaha, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Atas yang telah dipungut dan dibayar sendiri akan masuk untuk direkap. Jika berlebih, ada hak mengajukan pengembalian.
Di satu sisi, jika selama ini masih ada pajak usaha yang belum terselesaikan, ada baiknya SEGERA dirapikan. Masa daluarsa pajak adalah 5 tahun, dan menyelesaikannya lebih awal akan sangat bantu Seller itu sendiri dari risiko sanksi.
Semua ini demi kenyamanan, keadilan dan kelangsungan usaha ke depannya, baik atas usaha konvensional atau digital.
Terakhir, manfaatkan layanan KPP: Hubungi rekan saya, sesama penyuluh di KPP, minta dibimbing dan jika ada edukasi, mohon dihadiri. Banyak ilmu mahal yang bisa diperoleh secara GRATIS di KPP.
Jangan takut bertanya apa kewajiban dan hak Anda sebagai WP. Kami siap bantu Anda.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Meluruskan tentang Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bagi WP UMKM, dan seller pedagang online pada khususnya.
Pengunggahan surat pernyataan ini sepenuhnya ke marketplace DISESUAIKAN dengan kondisi omzet sebenarnya dan apa status SUBJEK Anda sebagai WP, bukan karena HARUS atau pilihan bebas.
Beberapa hal penting untuk diperhatikan:
1. Hanya untuk Orang Pribadi (OP) → Batasan omzet Rp500 juta ini TIDAK berlaku bagi Wajib Pajak BADAN.
2. Khusus Subjek PPh Final 0,5% UMKM (PP-55) → Jika WP OP UMKM omzetnya sudah lewat 500 juta, atau seller memilih menggunakan tarif PPh umum atau omzet sudah pernah melebihi Rp4,8 Miliar, mengklaim dan memasukkan surat ini bisa merepotkan ke depannya. Karena jika PPh tidak otomatis dipungut oleh marketplace, Seller tetap WAJIB menghitung dan menyetorkannya sendiri PPh atas penghasilan dari kegiatan usahanya, sehingga bisa jadi ada risiko terlambat/lupa bayar.
3. Dihitung dari Total Keseluruhan Omzet → Batas Rp500 juta adalah GABUNGAN omzet dari SELURUH tempat usaha (online maupun offline) sejak 1 Januari 2026.
❌ Bukan dihitung per toko, per platform, atau per bulan.
Jika SEJAK 1 Januari totalnya sudah lewat Rp500 juta (atas GABUNGAN seluruh tempat usaha/online/offline), Seller TIDAK PERLU mengunggah surat ini ke marketplace.
Mohon dipertimbangkan kembali sebelum mengunggah Surat Pernyataan untuk tahun pajak 2026.
Sebagai tambahan, ketentuan PPh selalu berlaku sama untuk kegiatan usaha, baik online maupun offline.
Semua penghasilan, termasuk usaha, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Atas yang telah dipungut dan dibayar sendiri akan masuk untuk direkap. Jika berlebih, ada hak mengajukan pengembalian.
Di satu sisi, jika selama ini masih ada pajak usaha yang belum terselesaikan, ada baiknya SEGERA dirapikan. Masa daluarsa pajak adalah 5 tahun, dan menyelesaikannya lebih awal akan sangat bantu Seller itu sendiri dari risiko sanksi.
Semua ini demi kenyamanan, keadilan dan kelangsungan usaha ke depannya, baik atas usaha konvensional atau digital.
Terakhir, manfaatkan layanan KPP: Hubungi rekan saya, sesama penyuluh di KPP, minta dibimbing dan jika ada edukasi, mohon dihadiri. Banyak ilmu mahal yang bisa diperoleh secara GRATIS di KPP.
Jangan takut bertanya apa kewajiban dan hak Anda sebagai WP. Kami siap bantu Anda.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax