#Pembayaran #Deposit #PerpanjanganSPT
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?

Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.

Solusi yang harus dilakukan:
1. Buat Kode Billing secara mandiri
* Gunakan KAP: 411618
* Gunakan KJS: 100
* Nominal sebesar selisih Kurang Bayar dari Deposit Perpanjangan SPT dengan PPh Kurang Bayar sebenarnya dalam SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan

2. Lakukan pembayaran
* Setorkan melalui Bank/Pos Persepsi

3. Pastikan saldo deposit mencukupi
Setelah pembayaran, saldo akan terdiri dari:
* Deposit awal pengajuan perpanjangan (411618-200)
* Deposit tambahan (selisih kurangnya) (411618-100)

➡️ Total saldo harus sama atau lebih besar dari nilai KB SPT Tahunan PPh

4. Lanjutkan proses “Bayar dan Lapor” SPT
* Pilih “Ya” untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
* Pilih Pemindahbukuan dengan Deposit (Bukan Kode Billing)
* Masukkan passphrase
* SPT akan otomatis terlapor



Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.

Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
➡️ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.

Semoga membantu 🙏
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top