Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ #Reminder #PP20 #NPPN
248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%?
Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%).
❌ Hal ini KELIRU.
Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku)
Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan:
1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko)
2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185
2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh.
Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20 Tahun 2026 (tidak mengubah pengaturan di PP 55), selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN.
🎯 Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA.
🔑 Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal WP tersebut telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN di tahun 2025, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
Sekian. Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
15 Juni 2026
—
t.me/FAQcoretax
248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%?
Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%).
❌ Hal ini KELIRU.
Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku)
Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan:
1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko)
2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185
2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh.
Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20 Tahun 2026 (tidak mengubah pengaturan di PP 55), selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN.
🎯 Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA.
🔑 Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal WP tersebut telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN di tahun 2025, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.
Sekian. Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
15 Juni 2026
—
t.me/FAQcoretax
#NPPN #LayananAdministrasi
Tidak bisa ❌
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.
⚙️ 1️⃣ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN.
⚖️ 2️⃣ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:
* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.
👉 3️⃣ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.
✅ 4️⃣ Cara Pengajuan NPPN di Coretax
Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
FAQ terkait:
• Tentang NPPN dan Fungsinya
• Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
• Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
• Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
• Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
• Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN
—
t.me/FAQcoretax
130. (
) Bagaimana Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas di tahun 2025?
#NPPN #LayananAdministrasi
🧠 Nama: Tamara
Rumus:
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak*
*Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto** — PTKP
**Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma
Langkah-langkah Perhitungan Pajaknya
Catatan:
) Bagaimana Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas di tahun 2025?#NPPN #LayananAdministrasi
🧠 Nama: Tamara
Rumus:PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak*
*Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto** — PTKP
**Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma
Langkah-langkah Perhitungan Pajaknya
Catatan:130. (
) Bagaimana Jika Orang Pribadi Masih Ingin Menggunakan PPh Final UMKM di Tahun 2025 Tapi Melakukan Pemberitahuan NPPN? Apakah tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM?
#NPPN #LayananAdministrasi
✅ Konteks Tahun 2025:
✅ WP tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
🧠 Contoh Kasus:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
) Bagaimana Jika Orang Pribadi Masih Ingin Menggunakan PPh Final UMKM di Tahun 2025 Tapi Melakukan Pemberitahuan NPPN? Apakah tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM?#NPPN #LayananAdministrasi
✅ Konteks Tahun 2025:
✅ WP tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
🧠 Contoh Kasus:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
130. (
) Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto yang dimaksud?
#NPPN #LayananAdministrasi
✅ NPPN diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015, yang dalam lampiran I
📨 Unduh excel daftar lengkap NPPN PER-17/PJ.03/2015 di sini
🤖 KLU dan norma juga bisa di bot Telegram t.me/infokpp
Silakan start dan jalankan perintah /help atau /klu
Contoh Kasus:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
) Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto yang dimaksud? #NPPN #LayananAdministrasi
✅ NPPN diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015, yang dalam lampiran I
📨 Unduh excel daftar lengkap NPPN PER-17/PJ.03/2015 di sini
🤖 KLU dan norma juga bisa di bot Telegram t.me/infokpp
Silakan start dan jalankan perintah /help atau /klu
Contoh Kasus:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
130. (
) Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?
#NPPN #LayananAdministrasi
✅ NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
📌 NPPN Tidak dapat digunakan untuk:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
) Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?#NPPN #LayananAdministrasi
✅ NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
📌 NPPN Tidak dapat digunakan untuk:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
130. (
) Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
) Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?#NPPN #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
130. (
) Apa itu NPPN dan Tujuannya?
#NPPN #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
) Apa itu NPPN dan Tujuannya?#NPPN #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Penghasilan dari kegiatan usaha: