๐Ÿ“ข Email Pengingat Tunggakan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi pengingat tunggakan pajak kepada wajib pajak yang masih memiliki tagihan pajak.

Pastikan email yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id, karena email dari domain lain berpotensi merupakan penipuan.

โœ… Jika menerima email resmi DJP:
* Verifikasi pengirim email.
* Lakukan pembuatan Kode Billing melalui Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
* Bayar tagihan melalui kanal resmi perbankan atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

โš ๏ธ Ingat:
* Seluruh layanan DJP gratis.
* DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi.
* DJP tidak pernah mengirim tautan pembayaran di luar situs resmi.

๐Ÿ“ž Informasi lebih lanjut: Kring Pajak 1500200 | www.pajak.go.id | X @kring_pajak | informasI@pajak.go.id

โ€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top