⚠️ #Reminder #PP20 #NPPN
248. Meluruskan Informasi: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Hak PPh Final 0.5%?

Beredar informasi bahwa WP OP yang telah mengajukan pemberitahuan NPPN tidak dapat melakukan pembetulan kembali ke PPh Final (gugur haknya menggunakan PPh Final 0.5%).

Hal ini KELIRU.

Pemberitahuan NPPN sederhananya tidak menggugurkan hak untuk dapat menggunakan PPh Final UMKM 0.5% (baik itu sebelum maupun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku)

Hal ini telah beberapa kali dijelaskan dalam beberapa kesempatan:
1. FAQ 185: Meluruskan salah kaprah perbedaan pemberitahuan NPPN dengan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (Contoh Dokter yang memiliki toko)
2. Artikel di neraca dengan judul "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? SImak Faktanya" juga menjelaskan hal yang sama dengan FAQ 185
2. FAQ 245: Secara langsung menjelaskan kasus bagi WP OP yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir di 2024, telah memberitahukan NPPN 2025, bahkan telah lapor SPT Tahunan dengan NPPN di tahun tersebut, atas kasus WP ini masih dapat menggunakan PPh Final 0.5% dan membetulkan SPT, sepanjang belum menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh.

Mengapa? Karena sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 20 Tahun 2026 (tidak mengubah pengaturan di PP 55), selain omzet melebihi Rp4.8, Hal yang menggugurkan penggunaan PPh Final UMKM adalah apabila WP telah MEMILIH dikenai ketentuan umum PPh, di mana memilih dikenai ini berbeda dengan pemberitahuan NPPN.

🎯 Ingat: Pemberitahuan NPPN (AS.04-01) dan Pemberitahuan Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02) adalah 2 HAL PEMBERITAHUAN YANG BERBEDA.

🔑 Kuncinya: Untuk tahun pajak 2025, selama tahun 2024 omzetnya tidak melebihi Rp4.8 Miliar (menurut ketentuan lama) DAN tidak melakukan pemberitahuan dikenakan ketentuan PPh umum sebelum tahun 2025 (hanya sekedar pemberitahuan NPPN 2025), maka WP tersebut masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Dalam hal WP tersebut telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan NPPN di tahun 2025, silakan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.

Sekian. Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
15 Juni 2026


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
 
 
Back to Top