⚠️ #Reminder
Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025
Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. 🙏
Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"
Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan
Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025
Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. 🙏
Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"
Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.
Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan
Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax