Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 10 Agustus 2026, pukul 18:35 WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

Silakan coba diunduh kembali PDFnya.

⬇️ Untuk kendala unduh SPT, Silakan laporkanmelalui ticketing MeLaTI

πŸ“ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.

β€”
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#UpdateCoretax #SPTTahunanBadan #DownloadAll

258. πŸ“’ UPDATE CORETAX: FITUR "DOWNLOAD ALL" DATA EXCEL L4-A SPT BADAN

πŸ“Œ Fokus Pembaruan:
Penambahan tombol Download All pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A, secara spesifik pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final.

πŸ’‘ Keunggulan & Manfaat Fitur:
β€’ πŸ“₯ Unduh Sekaligus: Mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam satu file Excel.
β€’ πŸ“„ Tidak Perhalaman: Data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman.
β€’ πŸ”„ Mempermudah Rekonsiliasi: Pencocokan data internal perusahaan menjadi lebih cepat.
β€’ βœ… Akurasi Terjamin: Sistem memastikan data yang diunduh sama persis dengan yang tampil di catatan riwayat aplikasi Coretax.

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateCoretax #PMK37 #PajakMarketplace #BPSP
257. πŸ“’ UPDATE CORETAX: NAMA OBJEK dan KODE OBJEK KHUSUS KEKURANGAN PENYETORAN PPh FINAL VIA MARKETPLACE (PIHAK LAIN) (PMK 37/2025)

πŸ“Œ Ketentuan Penyetoran Sendiri (Selisih Tarif)
Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, pedagang wajib melakukan penyetoran sendiri apabila barang atau jasa yang dijual melalui Marketplace (Pihak Lain) merupakan objek PPh Final dengan tarif yang lebih besar dibandingkan tarif pemungutan otomatis oleh Marketplace (0,5%).

🏒 Contoh Transaksi:
Pedagang menyewakan properti (tanah/bangunan) melalui Marketplace.
β€’ Pemungutan otomatis oleh Marketplace: 0,5%
β€’ Tarif PPh Final Persewaan Tanah/Bangunan yang sebenarnya: 10%
β€’ ❗️ Kewajiban Pedagang: Menyetor sendiri selisih kekurangannya sebesar 9,5%.

βš™οΈ Mekanisme Pelaporan di Coretax:
1. Pedagang melakukan penyetoran kekurangan bayar dengan membuat Bukti Pemotongan Self Payment (BPSP).
2. BPSP tersebut kemudian dibayar dan dilaporkan ke dalam SPT Masa Unifikasi. Kode Bililng terbentu saat proses lapor tersebut.
3. βœ… Pembaruan Sistem: Coretax saat ini telah diperbarui untuk mengakomodir proses tersebut. Sistem telah menyediakan Nama Objek Pajak dan Kode Objek spesifik dengan keterangan dimulai kalimat "Kekurangan Penyetoran.." agar Wajib Pajak dapat memilih, menyetor dan melaporkan selisih PPh final tersendiri tersebut secara presisi, sesuai objek masing-masing.

--
t.me/FAQcoretax
#PPhTB #KodeBilling #PPJB
256. KAP & KJS UNTUK PPh FINAL PPJB OLEH DEVELOPER (PEMBELI PERTAMA)

KAP dan KJS apa yang digunakan oleh Developer untuk membuat Kode Billing atas penghasilan dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) kepada pembeli pertama?

βœ… JAWABAN & ATURAN BARU (PER-8/PJ/2026):
Berdasarkan peraturan terbaru PER-8/PJ/2026 yang resmi berlaku sejak 28 Juli 2026, fungsi KJS 402 telah diperluas cakupannya.

1️⃣ UNTUK PPJB PEMBELI PERTAMA (Gunakan KJS 402)
Saat ini, KJS 402 secara resmi dapat digunakan untuk pembayaran PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) ATAU Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Pertama.
πŸ‘‰ Silakan gunakan kombinasi: KAP 411128 (PPh Final) dan KJS 402.

πŸ’‘ Kabar Baik: Dengan kebijakan perluasan ini, Developer menjadi lebih praktis karena tidak perlu lagi melakukan Pemindahbukuan (PBK) ke KJS 402 hanya untuk keperluan validasi SSP PPhTB.


2️⃣ LALU, KJS 432 UNTUK APA? (Khusus Adendum/Perubahan)
Mulai 28 Juli 2026, KJS 432 telah didefinisikan ulang secara spesifik. KJS ini sekarang HANYA dikhususkan untuk pembayaran atas Perubahan atau Adendum PPJB.

πŸ‘‰ Contoh Transaksi KJS 432:
Terjadi transaksi over-kredit atau pengalihan hak, di mana Pembeli Pertama mengalihkan/menjual hak propertinya kepada Pembeli Kedua sebelum dilakukannya Akta Jual Beli (AJB).

Maka, atas transaksi tersebut, PPh Final sebesar 2,5% disetorkan menggunakan kombinasi KAP 411128 dan KJS 432, serta disetor atas nama Pembeli Pertama.

Pastikan penggunaan KAP dan KJS-nya sudah sesuai dengan peruntukan terbarunya agar proses validasi berjalan lancar! ✨


FAQcoretax terkait:
- FAQ 38: Cara Validasi SSP
- FAQ 97: Validasi SSP dipersamakan pelaporan SPT Masa Unifikasi
- FAQ 98: Cara Buat Kode Billing PPhTB 411128-402 di Coretax

β€”
t.me/FAQcoretax
MAINTENANCE & DOWNTIME CORETAX DJP πŸ› οΈ

β†’ Jadwal: Sabtu, 8 Agustus 2026 (18.00 WIB) s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 (18.00 WIB).

β†’ Dampak: Sistem Coretax DJP tidak bisa diakses sementara waktu.

β†’ Solusi KSWP: Khusus buat layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), prosesnya akan di-bypass dulu agar pelayanan publik tetap jalan.

πŸ”— Link resmi pengumuman:
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-7
FAQ Coretax
kolektif
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB βœ… telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

Silakan coba diunduh kembali PDFnya.

⬇️ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI

πŸ“ Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.

---

t.me/FAQcoretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy
255. πŸ“’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)

Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".

Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.

πŸ’‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:

πŸ›‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βœ”οΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
πŸ‘‰ _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._

πŸ“‚ 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βœ”οΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βœ”οΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
πŸ‘‰ Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.

βš™οΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya ➜ Profil Saya ➜ Wakil/Kuasa Saya ➜ Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#FakturPajak #Coretax #BuktiPotong #PengaduanDJP 254. KOK ADA FAKTUR PAJAK ATAS NAMA SAYA, PADAHAL NGGAK PERNAH TRANSAKSI? Pernah kaget tiba-tiba nemu data Faktur Pajak atau Bukti Potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa nggak pernah beli barang atau…
Kalau ada yang mengalami hal penyalahgunaan NPWP, baik karena diterbitkan Bukti Potong atau Faktur Pajak

Berikan dasar argumen pasal 39A UU KUP.
TBTS. Dah banyak yang kena pasal ini.

Semoga kita dilindungi dari penyalahgunaan identitas perpajakan ya.

β€”
t.me/FAQcoretax
#FakturPajak #Coretax #BuktiPotong #PengaduanDJP

254. KOK ADA FAKTUR PAJAK ATAS NAMA SAYA, PADAHAL NGGAK PERNAH TRANSAKSI?

Pernah kaget tiba-tiba nemu data Faktur Pajak atau Bukti Potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa nggak pernah beli barang atau melakukan transaksi tersebut?

Kabar baiknya, sekarang seluruh data Faktur Pajak dan Bukti Potong pajak memang sudah terintegrasi penuh di Coretax DJP. Artinya, sistem yang baru ini bikin transaksi jauh lebih transparan. Anda bisa dengan mudah memantau dan mengecek sendiri apakah data yang tercatat di sistem benar-benar sesuai dengan transaksi riil Anda.

❓ LALU, BAGAIMANA JIKA MENEMUKAN DATA YANG TIDAK SESUAI / FIKTIF?
Jangan panik, segera lakukan 2 langkah penyelesaian berikut:

1️⃣ Konfirmasi ke Pihak Penerbit
Segera hubungi perusahaan atau pihak lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak/Bukti Potong tersebut. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan transaksi, lalu minta mereka untuk segera MEMBATALKAN dokumen tersebut di sistem. (Bisa jadi ini hanya human error atau salah ketik NPWP).

2️⃣ Laporkan ke Kanal Pengaduan DJP
Jika pihak penerbit sulit dihubungi, tidak kooperatif, atau Anda curiga ada indikasi kesengajaan penyalahgunaan identitas, jangan didiamkan. Segera sampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan DJP (seperti Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau datang ke KPP terdekat) agar segera ditindaklanjuti.

Yuk, biasakan cek profil dan data perpajakan Anda di Coretax secara berkala. Karena mencegah penyalahgunaan data akan selalu lebih baik daripada repot memperbaikinya nanti.

--
t.me/FAQcoretax
Back to Top