Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 10 Agustus 2026, pukul 18:35 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ Untuk kendala unduh SPT, Silakan laporkanmelalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 10 Agustus 2026, pukul 18:35 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ Untuk kendala unduh SPT, Silakan laporkanmelalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
β
t.me/FAQcoretax
258. π’ UPDATE CORETAX: FITUR "DOWNLOAD ALL" DATA EXCEL L4-A SPT BADAN
π Fokus Pembaruan:
Penambahan tombol Download All pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A, secara spesifik pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final.
π‘ Keunggulan & Manfaat Fitur:
β’ π₯ Unduh Sekaligus: Mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam satu file Excel.
β’ π Tidak Perhalaman: Data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman.
β’ π Mempermudah Rekonsiliasi: Pencocokan data internal perusahaan menjadi lebih cepat.
β’ β Akurasi Terjamin: Sistem memastikan data yang diunduh sama persis dengan yang tampil di catatan riwayat aplikasi Coretax.
--
t.me/FAQcoretax
256. KAP & KJS UNTUK PPh FINAL PPJB OLEH DEVELOPER (PEMBELI PERTAMA)
KAP dan KJS apa yang digunakan oleh Developer untuk membuat Kode Billing atas penghasilan dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) kepada pembeli pertama?
β JAWABAN & ATURAN BARU (PER-8/PJ/2026):
Berdasarkan peraturan terbaru PER-8/PJ/2026 yang resmi berlaku sejak 28 Juli 2026, fungsi KJS 402 telah diperluas cakupannya.
1οΈβ£ UNTUK PPJB PEMBELI PERTAMA (Gunakan KJS 402)
2οΈβ£ LALU, KJS 432 UNTUK APA? (Khusus Adendum/Perubahan)
FAQcoretax terkait:
- FAQ 38: Cara Validasi SSP
- FAQ 97: Validasi SSP dipersamakan pelaporan SPT Masa Unifikasi
- FAQ 98: Cara Buat Kode Billing PPhTB 411128-402 di Coretax
β
t.me/FAQcoretax
β Jadwal: Sabtu, 8 Agustus 2026 (18.00 WIB) s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 (18.00 WIB).
β Dampak: Sistem Coretax DJP tidak bisa diakses sementara waktu.
β Solusi KSWP: Khusus buat layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), prosesnya akan di-bypass dulu agar pelayanan publik tetap jalan.
π Link resmi pengumuman:
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-7
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
β¬οΈ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI
π Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
---
t.me/FAQcoretax
Silakan dimanfaatkan bila membutuhkan
β
t.me/FAQcoretax
255. π’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)
Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.
π‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:
π‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βοΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
β TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
π _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._
π 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βοΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βοΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
π Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.
βοΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya β Profil Saya β Wakil/Kuasa Saya β Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya
--
t.me/FAQcoretax
Berikan dasar argumen pasal 39A UU KUP.
TBTS. Dah banyak yang kena pasal ini.
Semoga kita dilindungi dari penyalahgunaan identitas perpajakan ya.
β
t.me/FAQcoretax