Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#UpdateCoretax #BreakingNews

Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.

Silakan akses menu e-Faktur β†’ Pajak Keluaran β†’ Geser ke kanan sampai kolom Referensi

Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
#UpdateCoretax #SPTUMKM #PembetulanSPT #KonsepDelta
263. πŸ“’ UPDATE CORETAX: PENYEDERHANAAN LAMPIRAN REKAPITULASI BRUTO UMKM (L3-B & L5) TANPA KONSEP DELTA

πŸ“Œ Mekanisme Pelaporan (PMK-164/2023)
Wajib Pajak (WP) UMKM wajib melaporkan rekapitulasi peredaran bruto bulanan di setiap tempat usaha melalui formulir SPT Tahunan lampiran L3-B Bagian A (Orang Pribadi) dan Lampiran 5 (Badan).

Sistem Coretax akan menghitung PPh Final terutang secara otomatis dan menarik data pelunasannya, baik dari setoran mandiri (411128-420) maupun pemotongan pihak lain (Kode Objek 28-423-02). Jika hasil akhirnya Nihil (0), SPT bisa langsung dilaporkan. Jika Lebih Setor, (-) WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) secara terpisah setelah lapor SPT.


🚨 Kendala Sebelumnya (Mekanisme Delta)
Sebelumnya, pada pelaporan SPT Pembetulan, sistem menerapkan konsep Delta yang memunculkan dua baris perhitungan: "Selisih pada SPT yang dibetulkan" dan "Selisih karena pembetulan". Hal ini sering memicu munculnya Kurang Bayar (KB) semu, yang mengharuskan WP membayar lagi agar bisa men submit SPT.


✨ Update Terbaru Coretax (Per 31 Juli 2026)
Untuk menyederhanakan proses pelaporan dan mengatasi kendala submit tersebut, Coretax kini telah menghapus kedua baris selisih berkonsep Delta tersebut. Pembaruan ini berlaku untuk SPT Normal maupun SPT Pembetulan.


πŸ’‘ Dampak Positif & Cara Lapor Sekarang:
β€’ Input Utuh: WP cukup melaporkan total peredaran bruto terbaru secara utuh.
β€’ Tanpa Bayar KB Semu: WP tidak perlu lagi melakukan pembayaran atas nilai Kurang Bayar semu akibat pembetulan Delta.
β€’ Pelunasan Otomatis: Jika ada PPh terutang, nilai tersebut dapat dilunasi langsung dari PPh yang disetor sendiri/dipotong pihak lain (sepanjang saldonya belum pernah diajukan PPYSTT).
β€’ Tindak Lanjut: Bagi WP Orang Pribadi atau Badan yang sebelumnya terkendala atau gagal men-submit SPT Tahunan Pembetulan akibat isu KB semu tersebut, silakan coba lakukan submit pembetulannya.


Semoga informasi ini membantu. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateCoretax #ValidasiQRCode #FakturPajak
259. πŸ“’ UPDATE CORETAX: VERIFIKASI DAN UNDUH DOKUMEN VIA EKSTERNAL LINK QR CODE PADA DOKUMEN KELUARAN CORETAX

Untuk validasi keaslian maupun mengunduh PDF dari Coretax, WP dapat melakukan scan QR Code berlogo DJP.

Saat proses validasi dan unduh dokumen ini, WP akan diarahkan ke halaman khusus untuk menginput nomor dokumen atas PDF yang QR codenya discan, lalu klik altcha "Saya bukan robot". Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen hanya diakses oleh pihak yang berwenang dan menjaga privasi data Wajib Pajak.

πŸ“Œ Aturan Umum & Cara Validasi
Berlaku untuk seluruh dokumen PDF keluaran Coretax yang ber-TTE/Segel Elektronik dengan logo DJP.
Dokumen yang QR Code-nya menggunakan logo Kemenkeu tidak termasuk dalam bahasan ini dan memiliki ketentuan sendiri.

πŸ” Cara Validasi:

Scan QR Code dari PDF ➜ Masuk ke landing page ➜ Wajib input nomor dokumen (misal: nomor faktur atau bupot) sebagai parameter/challenge code ➜ klik altcha "Saya Bukan Robot" untuk mengunduh file.

πŸ“ƒ Khusus Faktur Pajak: Jika dokumen berstatus Diganti atau Batal, pengisian nomor Faktur di kolom nomor dokumen wajib ditambah akhiran (suffix).

πŸ”‘ Aturan Suffix (Khusus Faktur Pajak Pengganti/Dibatalkan)
Suffix "A" (Amended/Diganti): Untuk FP yang Diganti (Contoh: 04002500000000001A).
Suffix "C" (Cancelled/Batal): Untuk FP yang Batal (Contoh: 04000500000000002C).

βš™οΈ Contoh Scan QR FP Batal/Diganti
Bagaimana hasil unduhan validasi, tergantung nomor dokumen yang dimasukkan.
* Scan PDF Awal: Jika scan QR PDF versi awal (meski di sistem sudah diganti/batal), cukup input nomor dokumen biasa TANPA suffix.
* Scan PDF Baru: Jika scan PDF versi terbaru (yang sudah memiliki cap "Diganti" atau "Batal"), maka WAJIB menginput nomor dokumen dengan tambahan suffix A atau C.

β€”
t.me/FAQcoretax
#UpdateCoretax #SPTTahunanBadan #DownloadAll

258. πŸ“’ UPDATE CORETAX: FITUR "DOWNLOAD ALL" DATA EXCEL L4-A SPT BADAN

πŸ“Œ Fokus Pembaruan:
Penambahan tombol Download All pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A, secara spesifik pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final.

πŸ’‘ Keunggulan & Manfaat Fitur:
β€’ πŸ“₯ Unduh Sekaligus: Mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam satu file Excel.
β€’ πŸ“„ Tidak Perhalaman: Data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman.
β€’ πŸ”„ Mempermudah Rekonsiliasi: Pencocokan data internal perusahaan menjadi lebih cepat.
β€’ βœ… Akurasi Terjamin: Sistem memastikan data yang diunduh sama persis dengan yang tampil di catatan riwayat aplikasi Coretax.

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateCoretax #PMK37 #PajakMarketplace #BPSP
257. πŸ“’ UPDATE CORETAX: NAMA OBJEK dan KODE OBJEK KHUSUS KEKURANGAN PENYETORAN PPh FINAL VIA MARKETPLACE (PIHAK LAIN) (PMK 37/2025)

πŸ“Œ Ketentuan Penyetoran Sendiri (Selisih Tarif)
Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, pedagang wajib melakukan penyetoran sendiri apabila barang atau jasa yang dijual melalui Marketplace (Pihak Lain) merupakan objek PPh Final dengan tarif yang lebih besar dibandingkan tarif pemungutan otomatis oleh Marketplace (0,5%).

🏒 Contoh Transaksi:
Pedagang menyewakan properti (tanah/bangunan) melalui Marketplace.
β€’ Pemungutan otomatis oleh Marketplace: 0,5%
β€’ Tarif PPh Final Persewaan Tanah/Bangunan yang sebenarnya: 10%
β€’ ❗️ Kewajiban Pedagang: Menyetor sendiri selisih kekurangannya sebesar 9,5%.

βš™οΈ Mekanisme Pelaporan di Coretax:
1. Pedagang melakukan penyetoran kekurangan bayar dengan membuat Bukti Pemotongan Self Payment (BPSP).
2. BPSP tersebut kemudian dibayar dan dilaporkan ke dalam SPT Masa Unifikasi. Kode Bililng terbentu saat proses lapor tersebut.
3. βœ… Pembaruan Sistem: Coretax saat ini telah diperbarui untuk mengakomodir proses tersebut. Sistem telah menyediakan Nama Objek Pajak dan Kode Objek spesifik dengan keterangan dimulai kalimat "Kekurangan Penyetoran.." agar Wajib Pajak dapat memilih, menyetor dan melaporkan selisih PPh final tersendiri tersebut secara presisi, sesuai objek masing-masing.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top