Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.
Silakan akses menu e-Faktur β Pajak Keluaran β Geser ke kanan sampai kolom Referensi
Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
263. π’ UPDATE CORETAX: PENYEDERHANAAN LAMPIRAN REKAPITULASI BRUTO UMKM (L3-B & L5) TANPA KONSEP DELTA
π Mekanisme Pelaporan (PMK-164/2023)
π¨ Kendala Sebelumnya (Mekanisme Delta)
Sebelumnya, pada pelaporan SPT Pembetulan, sistem menerapkan konsep Delta yang memunculkan dua baris perhitungan: "Selisih pada SPT yang dibetulkan" dan "Selisih karena pembetulan". Hal ini sering memicu munculnya Kurang Bayar (KB) semu, yang mengharuskan WP membayar lagi agar bisa men submit SPT.
β¨ Update Terbaru Coretax (Per 31 Juli 2026)
Untuk menyederhanakan proses pelaporan dan mengatasi kendala submit tersebut, Coretax kini telah menghapus kedua baris selisih berkonsep Delta tersebut. Pembaruan ini berlaku untuk SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
π‘ Dampak Positif & Cara Lapor Sekarang:
Semoga informasi ini membantu. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
259. π’ UPDATE CORETAX: VERIFIKASI DAN UNDUH DOKUMEN VIA EKSTERNAL LINK QR CODE PADA DOKUMEN KELUARAN CORETAX
Untuk validasi keaslian maupun mengunduh PDF dari Coretax, WP dapat melakukan scan QR Code berlogo DJP.
Saat proses validasi dan unduh dokumen ini, WP akan diarahkan ke halaman khusus untuk menginput nomor dokumen atas PDF yang QR codenya discan, lalu klik altcha "Saya bukan robot". Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen hanya diakses oleh pihak yang berwenang dan menjaga privasi data Wajib Pajak.
π Aturan Umum & Cara Validasi
Berlaku untuk seluruh dokumen PDF keluaran Coretax yang ber-TTE/Segel Elektronik dengan logo DJP.
Dokumen yang QR Code-nya menggunakan logo Kemenkeu tidak termasuk dalam bahasan ini dan memiliki ketentuan sendiri.
π Cara Validasi:
Scan QR Code dari PDF β Masuk ke landing page β Wajib input nomor dokumen (misal: nomor faktur atau bupot) sebagai parameter/challenge code β klik altcha "Saya Bukan Robot" untuk mengunduh file.
π Khusus Faktur Pajak: Jika dokumen berstatus Diganti atau Batal, pengisian nomor Faktur di kolom nomor dokumen wajib ditambah akhiran (suffix).
π‘ Aturan Suffix (Khusus Faktur Pajak Pengganti/Dibatalkan)
Suffix "A" (Amended/Diganti): Untuk FP yang Diganti (Contoh: 04002500000000001A).
Suffix "C" (Cancelled/Batal): Untuk FP yang Batal (Contoh: 04000500000000002C).
βοΈ Contoh Scan QR FP Batal/Diganti
Bagaimana hasil unduhan validasi, tergantung nomor dokumen yang dimasukkan.
* Scan PDF Awal: Jika scan QR PDF versi awal (meski di sistem sudah diganti/batal), cukup input nomor dokumen biasa TANPA suffix.
* Scan PDF Baru: Jika scan PDF versi terbaru (yang sudah memiliki cap "Diganti" atau "Batal"), maka WAJIB menginput nomor dokumen dengan tambahan suffix A atau C.
β
t.me/FAQcoretax
258. π’ UPDATE CORETAX: FITUR "DOWNLOAD ALL" DATA EXCEL L4-A SPT BADAN
π Fokus Pembaruan:
Penambahan tombol Download All pada menu Corporate Income Tax (CIT) Lampiran L4-A, secara spesifik pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final.
π‘ Keunggulan & Manfaat Fitur:
β’ π₯ Unduh Sekaligus: Mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam satu file Excel.
β’ π Tidak Perhalaman: Data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman.
β’ π Mempermudah Rekonsiliasi: Pencocokan data internal perusahaan menjadi lebih cepat.
β’ β Akurasi Terjamin: Sistem memastikan data yang diunduh sama persis dengan yang tampil di catatan riwayat aplikasi Coretax.
--
t.me/FAQcoretax