#UpdateCoretax #PMK37 #PajakMarketplace #BPSP257. ๐ข UPDATE CORETAX: NAMA OBJEK dan KODE OBJEK KHUSUS KEKURANGAN PENYETORAN PPh FINAL VIA MARKETPLACE (PIHAK LAIN) (PMK 37/2025)๐ Ketentuan Penyetoran Sendiri (Selisih Tarif)Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, pedagang wajib melakukan penyetoran sendiri apabila barang atau jasa yang dijual melalui
Marketplace (Pihak Lain) merupakan objek PPh Final dengan tarif yang lebih besar dibandingkan tarif pemungutan otomatis oleh
Marketplace (0,5%).
๐ข Contoh Transaksi:Pedagang menyewakan properti (tanah/bangunan) melalui
Marketplace.
โข Pemungutan otomatis oleh
Marketplace:
0,5%โข Tarif PPh Final Persewaan Tanah/Bangunan yang sebenarnya:
10%โข
โ๏ธ Kewajiban Pedagang: Menyetor sendiri selisih kekurangannya sebesar
9,5%.
โ๏ธ Mekanisme Pelaporan di Coretax:1. Pedagang melakukan penyetoran kekurangan bayar dengan membuat Bukti Pemotongan
Self Payment (
BPSP).
2.
BPSP tersebut kemudian dibayar dan dilaporkan ke dalam
SPT Masa Unifikasi. Kode Bililng terbentu saat proses lapor tersebut.
3.
โ
Pembaruan Sistem: Coretax saat ini telah diperbarui untuk mengakomodir proses tersebut. Sistem telah menyediakan
Nama Objek Pajak dan Kode Objek spesifik dengan keterangan dimulai kalimat
"Kekurangan Penyetoran.." agar Wajib Pajak dapat memilih, menyetor dan melaporkan selisih PPh final tersendiri tersebut secara presisi, sesuai objek masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax