#FakturPajak #Coretax #BuktiPotong #PengaduanDJP

254. KOK ADA FAKTUR PAJAK ATAS NAMA SAYA, PADAHAL NGGAK PERNAH TRANSAKSI?

Pernah kaget tiba-tiba nemu data Faktur Pajak atau Bukti Potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa nggak pernah beli barang atau melakukan transaksi tersebut?

Kabar baiknya, sekarang seluruh data Faktur Pajak dan Bukti Potong pajak memang sudah terintegrasi penuh di Coretax DJP. Artinya, sistem yang baru ini bikin transaksi jauh lebih transparan. Anda bisa dengan mudah memantau dan mengecek sendiri apakah data yang tercatat di sistem benar-benar sesuai dengan transaksi riil Anda.

LALU, BAGAIMANA JIKA MENEMUKAN DATA YANG TIDAK SESUAI / FIKTIF?
Jangan panik, segera lakukan 2 langkah penyelesaian berikut:

1️⃣ Konfirmasi ke Pihak Penerbit
Segera hubungi perusahaan atau pihak lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak/Bukti Potong tersebut. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan transaksi, lalu minta mereka untuk segera MEMBATALKAN dokumen tersebut di sistem. (Bisa jadi ini hanya human error atau salah ketik NPWP).

2️⃣ Laporkan ke Kanal Pengaduan DJP
Jika pihak penerbit sulit dihubungi, tidak kooperatif, atau Anda curiga ada indikasi kesengajaan penyalahgunaan identitas, jangan didiamkan. Segera sampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan DJP (seperti Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau datang ke KPP terdekat) agar segera ditindaklanjuti.

Yuk, biasakan cek profil dan data perpajakan Anda di Coretax secara berkala. Karena mencegah penyalahgunaan data akan selalu lebih baik daripada repot memperbaikinya nanti.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top