Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateCoretax #ValidasiQRCode #FakturPajak
259. 📢 UPDATE CORETAX: VERIFIKASI DAN UNDUH DOKUMEN VIA EKSTERNAL LINK QR CODE PADA DOKUMEN KELUARAN CORETAX

Untuk validasi keaslian maupun mengunduh PDF dari Coretax, WP dapat melakukan scan QR Code berlogo DJP.

Saat proses validasi dan unduh dokumen ini, WP akan diarahkan ke halaman khusus untuk menginput nomor dokumen atas PDF yang QR codenya discan, lalu klik altcha "Saya bukan robot". Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen hanya diakses oleh pihak yang berwenang dan menjaga privasi data Wajib Pajak.

📌 Aturan Umum & Cara Validasi
Berlaku untuk seluruh dokumen PDF keluaran Coretax yang ber-TTE/Segel Elektronik dengan logo DJP.
Dokumen yang QR Code-nya menggunakan logo Kemenkeu tidak termasuk dalam bahasan ini dan memiliki ketentuan sendiri.

🔍 Cara Validasi:

Scan QR Code dari PDF ➜ Masuk ke landing page ➜ Wajib input nomor dokumen (misal: nomor faktur atau bupot) sebagai parameter/challenge code ➜ klik altcha "Saya Bukan Robot" untuk mengunduh file.

📃 Khusus Faktur Pajak: Jika dokumen berstatus Diganti atau Batal, pengisian nomor Faktur di kolom nomor dokumen wajib ditambah akhiran (suffix).

🔡 Aturan Suffix (Khusus Faktur Pajak Pengganti/Dibatalkan)
Suffix "A" (Amended/Diganti): Untuk FP yang Diganti (Contoh: 04002500000000001A).
Suffix "C" (Cancelled/Batal): Untuk FP yang Batal (Contoh: 04000500000000002C).

⚙️ Contoh Scan QR FP Batal/Diganti
Bagaimana hasil unduhan validasi, tergantung nomor dokumen yang dimasukkan.
* Scan PDF Awal: Jika scan QR PDF versi awal (meski di sistem sudah diganti/batal), cukup input nomor dokumen biasa TANPA suffix.
* Scan PDF Baru: Jika scan PDF versi terbaru (yang sudah memiliki cap "Diganti" atau "Batal"), maka WAJIB menginput nomor dokumen dengan tambahan suffix A atau C.

—
t.me/FAQcoretax
#FakturPajak #Coretax #BuktiPotong #PengaduanDJP

254. KOK ADA FAKTUR PAJAK ATAS NAMA SAYA, PADAHAL NGGAK PERNAH TRANSAKSI?

Pernah kaget tiba-tiba nemu data Faktur Pajak atau Bukti Potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa nggak pernah beli barang atau melakukan transaksi tersebut?

Kabar baiknya, sekarang seluruh data Faktur Pajak dan Bukti Potong pajak memang sudah terintegrasi penuh di Coretax DJP. Artinya, sistem yang baru ini bikin transaksi jauh lebih transparan. Anda bisa dengan mudah memantau dan mengecek sendiri apakah data yang tercatat di sistem benar-benar sesuai dengan transaksi riil Anda.

❓ LALU, BAGAIMANA JIKA MENEMUKAN DATA YANG TIDAK SESUAI / FIKTIF?
Jangan panik, segera lakukan 2 langkah penyelesaian berikut:

1️⃣ Konfirmasi ke Pihak Penerbit
Segera hubungi perusahaan atau pihak lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak/Bukti Potong tersebut. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan transaksi, lalu minta mereka untuk segera MEMBATALKAN dokumen tersebut di sistem. (Bisa jadi ini hanya human error atau salah ketik NPWP).

2️⃣ Laporkan ke Kanal Pengaduan DJP
Jika pihak penerbit sulit dihubungi, tidak kooperatif, atau Anda curiga ada indikasi kesengajaan penyalahgunaan identitas, jangan didiamkan. Segera sampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan DJP (seperti Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau datang ke KPP terdekat) agar segera ditindaklanjuti.

Yuk, biasakan cek profil dan data perpajakan Anda di Coretax secara berkala. Karena mencegah penyalahgunaan data akan selalu lebih baik daripada repot memperbaikinya nanti.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top