Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy 255. πŸ“’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK) Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal…
#reminder terkait FAQ 255

Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:

βœ”οΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai

pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:
Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)


Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.

Semoga membantu..
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy
255. πŸ“’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)

Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".

Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.

πŸ’‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:

πŸ›‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βœ”οΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
πŸ‘‰ _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._

πŸ“‚ 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βœ”οΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βœ”οΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
πŸ‘‰ Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.

βš™οΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya ➜ Profil Saya ➜ Wakil/Kuasa Saya ➜ Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala #KLU #UpdateSistem

πŸ›  INFO KENDALA: "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan"

Bagi yang sedang mengalami kendala munculnya notifikasi "Kode Ekonomi Tidak Ditemukan" saat menggunakan Coretax, jangan panik dulu ya.

Kabarnya, saat ini memang sedang berlangsung update massal KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) di dalam sistem.

⏳ SOLUSINYA:
Silakan coba kembali proses pembuatan konsep SPT, atau hal-hal lain yang mewajibkan pengisian informasi KLU, setelah pukul 12.00 siang hari ini.

Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top