Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy 255. πŸ“’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK) Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal…
#reminder terkait FAQ 255

Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:

βœ”οΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai

pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:
Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)


Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.

Semoga membantu..
#PPh21 #KerahasiaanData #TKU #Coretax

260. ❓ KERAHASIAAN PPh 21: PENAMBAHAN TKU & PEMBAGIAN AKSES

Seperti yang pernah disinggung sebelumnya pada FAQ 83 (t.me/FAQcoretax/279), untuk menjaga kerahasiaan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar pegawai pada level gaji yang berbeda, Wajib Pajak dapat menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan.

Sehingga dengan demikian, untuk memperjelas penerapan teknisnya di Coretax, berikut adalah penjelasan lanjutan terkait mekanisme tersebut:

πŸ“Œ 261.1. Apakah Bisa Tambah TKU Tanpa Punya Cabang Fisik? BISA.
Untuk memisahkan kerahasiaan data (misal: gaji direksi vs karyawan), Anda wajib membedakan NITKU. Anda bisa menambah TKU secara administratif via menu Perubahan Data Wajib Pajak. Di setiap TKU, PIC bisa diatur terpisah. (Dua pembuat bupot di satu NITKU akan selalu bisa saling melihat data).

πŸ“Œ 261.2. Apakah Bisa Tambah Akses PPh Unifikasi, selain 21, di TKU itu? BISA.
NITKU tambahan berfungsi fleksibel. Role akses e-bupot Unifikasi dan PPh 21 bersifat terpisah. PIC Pusat berwenang penuh memberikan akses khusus PPh 21, Unifikasi, atau keduanya kepada user di TKU tersebut.

πŸ“Œ 261.3. Pembayaran & Pelaporan SPT di Mana? TERPUSAT.
Pembayaran dan pelaporan SPT dilakukan menjadi satu oleh Wajib Pajak Pusat. TKU/Cabang hanya berwenang menerbitkan Bukti Potong. Data akan otomatis terkonsolidasi (prefill) ke draft SPT akun Pusat untuk di-review, dibuat billing, dan dilaporkan.

πŸ“Œ 4. Opsi Alternatif: Role Baru Coretax
Selain memisah TKU, kerahasiaan data juga bisa dijaga melalui penetapan hak akses SPT. Kini tersedia role alternatif: "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
β€’ Kewenangan: Role ini hanya bisa melihat Induk SPT dan TIDAK BISA melihat Lampiran rincian data pegawai (I-A, I-B, II, III).
β€’ Peruntukan: Sangat cocok untuk Direktur/Pimpinan (hanya butuh kewenangan tanda tangan). Sementara Tim HR/Payroll tetap di-assign menggunakan role lama yang memiliki akses penuh.
β€’ Pengaturan: PIC Pusat dapat melakukan penyesuaian melalui menu Portal Saya ➜ Profil Saya ➜ Wakil/Kuasa Saya ➜ Sesuaikan Assign Role pada Pihak Terkait.

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy
255. πŸ“’ UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)

Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".

Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.

πŸ’‘ APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:

πŸ›‘ 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
βœ”οΈ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
πŸ‘‰ _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._

πŸ“‚ 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
βœ”οΈ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
βœ”οΈ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
πŸ‘‰ Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.

βš™οΈ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya ➜ Profil Saya ➜ Wakil/Kuasa Saya ➜ Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya

--
t.me/FAQcoretax
#PPh21 #InsentifDTP #SektorPariwisata
219. Bagaimana jika pegawai menerima THR, sehingga total gaji + THR melebihi Rp 10 juta? Apakah pegawai tersebut tetap berhak insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor pariwisata sesuai PMK-72 Tahun 2025?



Selengkapnya: FAQ PDF
https://pajak.go.id/system/files/2025-11/FAQ%20PPh%2021%20DTP%20Sektor%20Pariwisata%20-%20PMK-72%20Tahun%202025.pdf

β€”
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
πŸ– Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah πŸ’‘ Tujuan: β€’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat. β€’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di…
#PPh21 #DTP
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?


🧾 1️⃣ Pilih Jenis Fasilitas
Saat rekam Bukti Potong:
a. BPMP: Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap atau Monthly Payment
b. BP21: Bukti Potong Selain Pegawai Tetap (Tidak Tetap)
untuk pegawai yang berhak atas insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP),
maka pastikan memilih opsi:
βœ… β€œPPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” pada Bagian B – Fasilitas Perpajakan
dan bukan:
❌ β€œFasilitas Lainnya” atau
❌ β€œTanpa Fasilitas”


πŸ“€ 2️⃣ Pelaporan di SPT Masa
Saat melaporkan SPT Masa PPh 21/26, nilai pajak yang diberi fasilitas DTP: Diakui sebagai PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya:
πŸ‘‰ Tidak perlu menyetor pajak tersebut ke kas negara.
πŸ‘‰ Nilai PPh DTP tersebut akan masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.


Catatan:
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
β€’ Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 bersifat wajib bagi pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas meski PPh-nya DTP β†’ Buat BP21/BPMP + Laporan SPT 21 = Laporan pemanfaatan insentif.
β€’ Pembuatan BP21/BPMP, pelaporan, termasuk pembetulan SPT Masa PPh 21, tersebut dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
β€’ Jika gagal laporan pemanfaatan insentif β†’ tidak berhak DTP β†’ Potong sesuai ketentuan berlaku


πŸ‘‰ Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.

β€”
t.me/FAQcoretax
#PPN #PPh21

Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:

Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT Β» submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.

Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.

Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya

Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi

Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika - - sudah πŸ†— maka nilai kompensasinya akan muncul


Jika no sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top