Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#EdukasiPajak #PajakMarketplace #PMK37

πŸ“„ MATERI EDUKASI RESMI DJP: Memahami Secara Komprehensif Aspek Kewajiban PPh Bagi Pedagang dalam Ekosistem Marketplace (PMK-37/2025)

Telah rilis materi edukasi resmi (Salindia) yang disusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum terkait aspek kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam ekosistem Marketplace, yang disesuaikan dengan berlakunya PMK-37 Tahun 2025.

πŸ“š STRUKTUR MATERI YANG DIBAHAS:
- Aspek Perpajakan Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Kewajiban Self Assessment Secara Umum Atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha
- Hak dan Kewajiban PPh Final 0,5% atas Penghasilan Kegiatan Usaha
- Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Bagi Pedagang Sesuai PMK-37/2025
- Latar Belakang dan Tujuan Pemungutan PPh 22
- Hak dan Kewajiban Pajak Bagi Pedagang Dalam Negeri dalam Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain
- Contoh Kasus Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain

πŸ‘₯ TIM PENYUSUN:
β€’ Penyusun: Muh Rahmatullah Barkat M & Arif Nur Rochman (Direktorat P2Humas DJP)
β€’ Editor: Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP (Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP) & Timon Pieter (Direktorat P2Humas DJP)

⚠️ DISCLAIMER:
Materi edukasi perpajakan ini disampaikan murni sebagai sarana edukasi dan pemahaman umum. Apabila terdapat perbedaan antara materi, penjelasan, atau penafsiran dengan perundang-undangan, maka acuan utama tetap merujuk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

πŸ“₯ Unduh : https://pajak.go.id/memahami-secara-komprehensif-aspek-kewajiban-pph-bagi-pedagang-dalam-ekosistem-marketplace

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateCoretax #PMK37 #PajakMarketplace #BPSP
257. πŸ“’ UPDATE CORETAX: NAMA OBJEK dan KODE OBJEK KHUSUS KEKURANGAN PENYETORAN PPh FINAL VIA MARKETPLACE (PIHAK LAIN) (PMK 37/2025)

πŸ“Œ Ketentuan Penyetoran Sendiri (Selisih Tarif)
Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, pedagang wajib melakukan penyetoran sendiri apabila barang atau jasa yang dijual melalui Marketplace (Pihak Lain) merupakan objek PPh Final dengan tarif yang lebih besar dibandingkan tarif pemungutan otomatis oleh Marketplace (0,5%).

🏒 Contoh Transaksi:
Pedagang menyewakan properti (tanah/bangunan) melalui Marketplace.
β€’ Pemungutan otomatis oleh Marketplace: 0,5%
β€’ Tarif PPh Final Persewaan Tanah/Bangunan yang sebenarnya: 10%
β€’ ❗️ Kewajiban Pedagang: Menyetor sendiri selisih kekurangannya sebesar 9,5%.

βš™οΈ Mekanisme Pelaporan di Coretax:
1. Pedagang melakukan penyetoran kekurangan bayar dengan membuat Bukti Pemotongan Self Payment (BPSP).
2. BPSP tersebut kemudian dibayar dan dilaporkan ke dalam SPT Masa Unifikasi. Kode Bililng terbentu saat proses lapor tersebut.
3. βœ… Pembaruan Sistem: Coretax saat ini telah diperbarui untuk mengakomodir proses tersebut. Sistem telah menyediakan Nama Objek Pajak dan Kode Objek spesifik dengan keterangan dimulai kalimat "Kekurangan Penyetoran.." agar Wajib Pajak dapat memilih, menyetor dan melaporkan selisih PPh final tersendiri tersebut secara presisi, sesuai objek masing-masing.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top