Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
#BreakingNews
π’ INFO PENTING BAGI PKP!
Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax Kini Tidak Terhalang Masa Pajak yang Sedang Diperiksa
Bapak/Ibu PKP, ada informasi penting terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.
Sebelumnya, sebagian PKP mengalami kendala ketika hendak melaporkan SPT Masa PPN karena terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
β Kini, kendala pemblokiran tersebut diinformasikan telah disesuaikan dengan terbitnya PER-12/PJ/2026
π Apa ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026, PKP tetap dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak berikutnya yang tidak sedang diperiksa, meskipun terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
π Apa yang perlu dilakukan?
Bagi PKP yang sebelumnya terkendala pemblokiran sistem, silakan kembali mengakses Portal Coretax dan menyampaikan SPT Masa PPN yang masih belum dilaporkan.
β° Silakan penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
π Dasar hukum: PER-12/PJ/2026 Pasal 29A ayat (2).
--
t.me/FAQcoretax
π’ INFO PENTING BAGI PKP!
Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax Kini Tidak Terhalang Masa Pajak yang Sedang Diperiksa
Bapak/Ibu PKP, ada informasi penting terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.
Sebelumnya, sebagian PKP mengalami kendala ketika hendak melaporkan SPT Masa PPN karena terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
β Kini, kendala pemblokiran tersebut diinformasikan telah disesuaikan dengan terbitnya PER-12/PJ/2026
π Apa ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026, PKP tetap dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak berikutnya yang tidak sedang diperiksa, meskipun terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.
π Apa yang perlu dilakukan?
Bagi PKP yang sebelumnya terkendala pemblokiran sistem, silakan kembali mengakses Portal Coretax dan menyampaikan SPT Masa PPN yang masih belum dilaporkan.
β° Silakan penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
π Dasar hukum: PER-12/PJ/2026 Pasal 29A ayat (2).
--
t.me/FAQcoretax
#BreakingNews
Pemungutan PPh 0,5% sesuai PMK-37 dimulai 1 Oktober 2026 sesuai Media Gathering dengan Dirjen Pajak sore ini.
Silakan menunggu press release-nya.
β
t.me/FAQcoretax
Pemungutan PPh 0,5% sesuai PMK-37 dimulai 1 Oktober 2026 sesuai Media Gathering dengan Dirjen Pajak sore ini.
Silakan menunggu press release-nya.
β
t.me/FAQcoretax
Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.
Silakan akses menu e-Faktur β Pajak Keluaran β Geser ke kanan sampai kolom Referensi
Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu π
β
t.me/FAQcoretax
#BreakingNews
Siap siap akan ada perubahan rencana terkait tanggal mulai pemungutan oleh Marketplace.
--
t.me/FAQcoretax
Siap siap akan ada perubahan rencana terkait tanggal mulai pemungutan oleh Marketplace.
--
t.me/FAQcoretax
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]
Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
π INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:
π KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax
Pilihan Coretax Form telah muncul pada modul SPT di Coretax.
Silakan dicoba
Paparan penggunaan telah kami posting di sini
Atau bisa diunduh dari pajak.go.id/lapor-tahunan
--
t.me/FAQcoretax