Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#BreakingNews

πŸ“’ INFO PENTING BAGI PKP!

Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax Kini Tidak Terhalang Masa Pajak yang Sedang Diperiksa

Bapak/Ibu PKP, ada informasi penting terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.

Sebelumnya, sebagian PKP mengalami kendala ketika hendak melaporkan SPT Masa PPN karena terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.

βœ… Kini, kendala pemblokiran tersebut diinformasikan telah disesuaikan dengan terbitnya PER-12/PJ/2026

πŸ“Œ Apa ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026, PKP tetap dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak berikutnya yang tidak sedang diperiksa, meskipun terdapat Masa Pajak sebelumnya yang sedang dalam proses pemeriksaan.

πŸ›  Apa yang perlu dilakukan?
Bagi PKP yang sebelumnya terkendala pemblokiran sistem, silakan kembali mengakses Portal Coretax dan menyampaikan SPT Masa PPN yang masih belum dilaporkan.

⏰ Silakan penuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

πŸ“š Dasar hukum: PER-12/PJ/2026 Pasal 29A ayat (2).

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateCoretax #BreakingNews

Kini PKP dapat melakukan filter daftar Faktur Pajak Keluaran berdasarkan keterangan pada kolom Referensi.

Silakan akses menu e-Faktur β†’ Pajak Keluaran β†’ Geser ke kanan sampai kolom Referensi

Silakan dimanfaatkan untuk dapat lebih mudah mencari Faktur Pajak Keluaran. Semoga membantu πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ“’ #BreakingNews
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]

Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada Bukti Pemotongan PPh 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

Penggantian ini mengubah NPWP Sementara (999) menjadi NIK valid penerima penghasilan untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2025 (Masa Pajak selain Masa Pajak AKhir). Proses ini dilakukan hanya sekali dan selesai diolah DJP per tanggal 23 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemberi kerja dalam menerbitkan bukti pemotongan BPA1/BPA2 sekaligus memastikan kelancaran karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.


πŸ“Œ INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:

1️⃣ TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBATALAN
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan Bukti Potong BPMP terkait dan tidak perlu menerbitkan Bukti Potong baru untuk data pegawai yang sudah diganti ke NIK oleh sistem.

2️⃣ TERBITKAN FORMULIR BPA1/A2
Formulir BPA1/BPA2 adalah dasar pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 Karyawan (Paling lambat dilaporkan 31 Maret 2026).
➜ Segera akses Coretax dan terbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) atas NIK yang telah diperbarui.
➜ Penggantian ini berdampak pada otomatisasi nilai PPh yang telah dipotong/DTP saat pembuatan bukti potong A1/A2 pegawai bersangkutan, sehingga nilai PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember/Masa Pajak Akhir akan sesuai.

3️⃣ SAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 21
Segera sampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik status Normal maupun Pembetulan, atas masa pajak Desember atau Masa Pajak Akhir (saat penerbitan A1/A2) tersebut.

4️⃣ VALIDASI NIK MELALUI PORTAL NPWP MASIH DIBUKA
Jika terdapat NIK yang belum teregistrasi, pemotong tetap dapat memanfaatkan fitur validasi NIK di:
πŸ‘‰ portalnpwp.pajak.go.id
(Untuk registrasi massal NIK penerima penghasilan ke Coretax)


πŸ“‚ KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.

--
t.me/FAQcoretax
#BreakingNews

Pilihan Coretax Form telah muncul pada modul SPT di Coretax.

Silakan dicoba
Paparan penggunaan telah kami posting di sini

Atau bisa diunduh dari pajak.go.id/lapor-tahunan

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top