Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
PER-8/PJ/2026
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2024 TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
—
t.me/FAQcoretax
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2024 TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 31 Juli 2026, pukul 11:24 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 31 Juli 2026, pukul 11:24 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juli 2026, pukul 16:54 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juli 2026, pukul 16:54 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas permasalahan pengajuan permohonan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret dan menggunakan mata uang USD terdapat info bahwa deploy perbaikan telah dilakukan.
Silakan untuk coba diajukan kembali dan berikan feedback ya.. Semoga lancar..
—
t.me/FAQcoretax
Atas permasalahan pengajuan permohonan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret dan menggunakan mata uang USD terdapat info bahwa deploy perbaikan telah dilakukan.
Silakan untuk coba diajukan kembali dan berikan feedback ya.. Semoga lancar..
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas permasalahan gagal simpan kasus permohonan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret dan menggunakan mata uang USD, informasi dari tim teknis masih dalam proses perbaikan.
Jika mendapat info deployment, akan segera kami kabari..
—
t.me/FAQcoretax
Atas permasalahan gagal simpan kasus permohonan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret dan menggunakan mata uang USD, informasi dari tim teknis masih dalam proses perbaikan.
Jika mendapat info deployment, akan segera kami kabari..

—
t.me/FAQcoretax
DJP menggandeng Kadin Indonesia untuk melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025" tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kegiatan Edukasi Perpajakan akan diselenggarakan pada:
Kamis, 30 Juli pukul
Pkl 09.00 s.d. 12.00 WIB
Registrasi: https://forms.cloud.microsoft/r/WxDy58Q5as
Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/89434763113?pwd=1WxJcEbUj56WVNDDU3alDg4aadEfJ3.1
ID: 894 3476 3113
Password : edukasi
Live Youtube: https://youtube.com/live/KAlrMWBsS7U?feature=share
🗣️ Narasumber:
Penyuluh P2Humas DJP
• Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
• Agus Wahyudi, S.E., M.M.
• Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
• Yoyon Hardhianto, S.Ak.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas permasalahan flagging uncheck pada bagian persyaratan "Permohonan diajukan sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh", saat pengajuan permohonan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret telah dilakukan deploy perbaikan.
Silakan untuk dicoba diajukan dan berikan feedback ya.. Semoga lancar..
—
t.me/FAQcoretax
Atas permasalahan flagging uncheck pada bagian persyaratan "Permohonan diajukan sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh", saat pengajuan permohonan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret telah dilakukan deploy perbaikan.
Silakan untuk dicoba diajukan dan berikan feedback ya.. Semoga lancar..
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas permasalahan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret yang masih menampilkan kendala:
flagging uncheck pada bagian persyaratan "Permohonan diajukan sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh", saat ini masih dalam proses pengecekan dan testing.
Jika dapat info penyelesaian deploy perbaikan, akan segera kami kabari..
—
t.me/FAQcoretax
Atas permasalahan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret yang masih menampilkan kendala:
flagging uncheck pada bagian persyaratan "Permohonan diajukan sebelum tanggal jatuh tempo SPT Tahunan PPh", saat ini masih dalam proses pengecekan dan testing.Jika dapat info penyelesaian deploy perbaikan, akan segera kami kabari..

—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 28 Juli 2026, pukul 12:05 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 28 Juli 2026, pukul 12:05 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Mulai banyak kasus yang masuk akibat KELIRU dalam proses bayar SELISIH KURANG BAYAR yang lebih besar setelah diberikan ijin perpanjangan penyampaian SPT.
✅ Seharusnya:
Sesuai FAQ 230
Cukup isi deposit hingga nilai total deposit 200+100 sama atau lebih dari nilai KB terakhir di SPT Tahunan, dan kemudian lanjut proses "Bayar dan Lapor" SPT.
Perhatikan pilihan jawaban, yakni:
❌ Yang terjadi (salah)
Terdapat WP yang keliru mengisi poin "17.b. Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak?"
Pengisian poin ini hanya ditujukan bagi WP yang punya SK Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan PEMBAYARAN Pajak. Bukan PELAPORAN. Jangan tertukar.
Perhatikan kembali bagi yang perpanjangan pelaporan SPT, jika ada kurang bayar, cek FAQ 230
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder #Reflection
Selamat pagi..
Semoga semua dalam keadaan sehat dan segala urusannya dimudahkan.
Ijinkan kami mengingatkan, bahwa informasi dari @FAQcoretax bebas untuk disebarkan sepanjang tidak menghilangkan sumbernya.
Karena di balik setiap informasi, ada upaya panjang dalam verifikasi, validasi dan konfirmasi.
Proses itu sering tidak mudah kami lakukan di balik tugas utama kami di kantor.
Mohon pihak-pihak yang menyebarkan tanpa cantumkan kredit, silakan disesuaikan.
Terima kasih atas kerja samanya.
—
t.me/FAQcoretax
Selamat pagi..
Semoga semua dalam keadaan sehat dan segala urusannya dimudahkan.
Ijinkan kami mengingatkan, bahwa informasi dari @FAQcoretax bebas untuk disebarkan sepanjang tidak menghilangkan sumbernya.
Karena di balik setiap informasi, ada upaya panjang dalam verifikasi, validasi dan konfirmasi.
Proses itu sering tidak mudah kami lakukan di balik tugas utama kami di kantor.
Mohon pihak-pihak yang menyebarkan tanpa cantumkan kredit, silakan disesuaikan.
Terima kasih atas kerja samanya.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 27 Juli 2026, pukul 18:05 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 27 Juli 2026, pukul 18:05 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
253. KENAPA SPT PPN LEBIH BAYAR (LB) HANYA BISA KOMPENSASI & OPSI RESTITUSI TERKUNCI?
KASUS: Saat lapor SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar (LB), kenapa opsi "Dikembalikan melalui pemeriksaan" tidak bisa dipilih (terkunci), dan hanya muncul opsi "Dikompensasikan"? Apa yang terjadi?
✅ PENJELASAN:
Sistem Coretax tidak error. Kondisi ini wajar dan memang ada divalidasi sesuai dengan ketentuan UU PPN yang berlaku.
1️⃣ ATURAN UMUM: Wajib Kompensasi Kecuali Ada Kegiatan Tertentu
Jika WP lapor SPT Masa LB pada masa pajak selain akhir tahun buku (contoh: masa Januari s.d. November) tanpa adanya "Kegiatan Tertentu", sistem otomatis mengunci opsi restitusi (dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan, atau pemeriksaan).
⚖️ Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 9 UU PPN yang ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a PER-16/PJ/2025, kelebihan pembayaran tersebut WAJIB dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2️⃣ KAPAN BISA RESTITUSI DI BULAN BIASA? (Syarat Pengecualian)
Opsi "Dikembalikan" (Restitusi) di bulan-bulan biasa HANYA akan terbuka jika di bulan tersebut WP memiliki penyerahan dari "Kegiatan Tertentu" (cfm Pasal 13 ayat 3 PMK 28 Tahun 2026). Apa saja kegiatan tersebut beserta kodenya?
- Ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud & Ekspor JKP: Dilaporkan di baris khusus Ekspor menggunakan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (seperti Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB).
- Penyerahan ke Pemungut PPN: Menggunakan Kode Faktur 02 (seperti Instansi Pemerintah) dan Kode Faktur 03 (seperti BUMN).
- Penyerahan PPN Tidak Dipungut: Menggunakan Kode Faktur 07 (misalnya penyerahan ke Kawasan Berikat).
👉 Syarat Khusus PKP Risiko Rendah:
Bagi WP yang ingin mencairkan lebih bayar melalui jalur Pengembalian Pendahuluan, akumulasi dari nilai Kegiatan Tertentu di atas wajib mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan di masa pajak tersebut. (cfm PMK 28 Tahun 2026)
3️⃣ HAK RESTITUSI PENUH DI MASA PAJAK AKHIR (DESEMBER)
WP tidak kehilangan hak atas uang lebih bayar tersebut. Jika WP murni bertransaksi tanpa kegiatan tertentu, WP diizinkan meminta pengembalian pajak (restitusi via pemeriksaan Pasal 17B) pada saat pelaporan SPT Masa PPN Akhir Tahun Buku (umumnya adalah Masa Pajak Desember). Pada masa ini, opsi Restitusi dibuka oleh Coretax.
🎯 KESIMPULAN & SOLUSI:
Coretax lakukan validasi otomatis profil transaksi WP di masa tersebut. Untuk saat ini, silakan lanjutkan penyampaian SPT dengan memilih opsi "Dikompensasikan". Saldo LB tersebut akan terus terakumulasi ke masa pajak berikutnya, dan WP dapat mengajukan pengembalian di pelaporan SPT Masa akhir tahun (Desember) nanti.
💬 FAQ TERKAIT:
Untuk mengetahui logika validasi Coretax, silakan baca FAQ 242
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juli 2026, pukul 11:52 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juli 2026, pukul 11:52 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
✅ Kabarnya telah selesai perbaikan terkait gangguan atas layanan:
- Penghapusan NPWP dan/atau
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT
Silakan untuk dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
✅ Kabarnya telah selesai perbaikan terkait gangguan atas layanan:
- Penghapusan NPWP dan/atau
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT
Silakan untuk dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Kalau rekan rekan FAQcoretax yang PM dan tidak sempat saya balas.
Mohon cek bio saya.
Pada dasarnya isu yang diangkat dapat menjadi pengetahuan bersama kita semua. Sehingga saya akan menjawab hanya jika pertanyaan dipost dengan mention saya @rahmatullahbarkat di group @konsulgabjatim1 saja.
Jika ada pertanyaan belum sempat belum terbalas. Silakan mention saya kembali di konsulgab ya.
Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
Mohon cek bio saya.
Pada dasarnya isu yang diangkat dapat menjadi pengetahuan bersama kita semua. Sehingga saya akan menjawab hanya jika pertanyaan dipost dengan mention saya @rahmatullahbarkat di group @konsulgabjatim1 saja.
Jika ada pertanyaan belum sempat belum terbalas. Silakan mention saya kembali di konsulgab ya.
Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
Bagi PKP yang terdampak perpindahan jabatan KPP dan butuh mengakses Web e-Faktur, namun muncul error dengan keterangan "ETAX-API-00012: Akun PKP Tidak Ditemukan."
Silakan untuk meminta petugas di KPP terdaftar membuat BA Lasis (bukan melati), agar akun PKP nya dapat dilakukan reaktivasi.
--
t.me/FAQcoretax