Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SPTMasaPPN #LebihBayar #Restitusi #Coretax
253. KENAPA SPT PPN LEBIH BAYAR (LB) HANYA BISA KOMPENSASI & OPSI RESTITUSI TERKUNCI?

KASUS: Saat lapor SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar (LB), kenapa opsi "Dikembalikan melalui pemeriksaan" tidak bisa dipilih (terkunci), dan hanya muncul opsi "Dikompensasikan"? Apa yang terjadi?

PENJELASAN:
Sistem Coretax tidak error. Kondisi ini wajar dan memang ada divalidasi sesuai dengan ketentuan UU PPN yang berlaku.

1️⃣ ATURAN UMUM: Wajib Kompensasi Kecuali Ada Kegiatan Tertentu
Jika WP lapor SPT Masa LB pada masa pajak selain akhir tahun buku (contoh: masa Januari s.d. November) tanpa adanya "Kegiatan Tertentu", sistem otomatis mengunci opsi restitusi (dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan, atau pemeriksaan).
⚖️ Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 9 UU PPN yang ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a PER-16/PJ/2025, kelebihan pembayaran tersebut WAJIB dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

2️⃣ KAPAN BISA RESTITUSI DI BULAN BIASA? (Syarat Pengecualian)
Opsi "Dikembalikan" (Restitusi) di bulan-bulan biasa HANYA akan terbuka jika di bulan tersebut WP memiliki penyerahan dari "Kegiatan Tertentu" (cfm Pasal 13 ayat 3 PMK 28 Tahun 2026). Apa saja kegiatan tersebut beserta kodenya?
- Ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud & Ekspor JKP: Dilaporkan di baris khusus Ekspor menggunakan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (seperti Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB).
- Penyerahan ke Pemungut PPN: Menggunakan Kode Faktur 02 (seperti Instansi Pemerintah) dan Kode Faktur 03 (seperti BUMN).
- Penyerahan PPN Tidak Dipungut: Menggunakan Kode Faktur 07 (misalnya penyerahan ke Kawasan Berikat).

👉 Syarat Khusus PKP Risiko Rendah:
Bagi WP yang ingin mencairkan lebih bayar melalui jalur Pengembalian Pendahuluan, akumulasi dari nilai Kegiatan Tertentu di atas wajib mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan di masa pajak tersebut. (cfm PMK 28 Tahun 2026)

3️⃣ HAK RESTITUSI PENUH DI MASA PAJAK AKHIR (DESEMBER)

WP tidak kehilangan hak atas uang lebih bayar tersebut. Jika WP murni bertransaksi tanpa kegiatan tertentu, WP diizinkan meminta pengembalian pajak (restitusi via pemeriksaan Pasal 17B) pada saat pelaporan SPT Masa PPN Akhir Tahun Buku (umumnya adalah Masa Pajak Desember). Pada masa ini, opsi Restitusi dibuka oleh Coretax.

🎯 KESIMPULAN & SOLUSI:
Coretax lakukan validasi otomatis profil transaksi WP di masa tersebut. Untuk saat ini, silakan lanjutkan penyampaian SPT dengan memilih opsi "Dikompensasikan". Saldo LB tersebut akan terus terakumulasi ke masa pajak berikutnya, dan WP dapat mengajukan pengembalian di pelaporan SPT Masa akhir tahun (Desember) nanti.

💬 FAQ TERKAIT:

Untuk mengetahui logika validasi Coretax, silakan baca FAQ 242

--
t.me/FAQcoretax
#eFaktur #Faktur03 #NotaRetur #PemungutBUMN #Coretax
252. BAGAIMANA EFEK NOTA RETUR FAKTUR 03 YANG DIBUAT OLEH BUMN

PERTANYAAN: Kalau Pembeli (Pemungut BUMN) membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, apakah nilai returnya juga akan mengurangi nilai PPN yang dipungut di masa berjalan, selain tentunya mengurangi Pajak Masukan (PM) masa berjalan?

Ya, benar. Pembuatan nota retur atas Faktur Pajak 03 secara otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor (Pemungutan/PUT) di masa berjalan dilakukannya retur.

1️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS PKP (Efek Akhir: Nihil)
Dalam " SPT Masa PPN bagi PKP ", terjadi "subsidi silang" akibat perannya sebagai "Pembeli (yang mengkreditkan PM)" dan sebagai "Pemungut (yang wajib menyetor PPN)", yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow:

Efek pada PM: Nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan). PM yang berkurang ini masuk ke Bagian II.D bernilai negatif dan secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.
Efek pada PUT: Coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.

👉 Kesimpulan: Lebih Bayar dari sisi pemungutan (Bagian III.D) tersebut akan mensubsidi/menutupi kenaikan pajak reguler akibat turunnya PM (Bagian III.A yang dikurangi III.C). Hasil akhirnya bagi BUMN seharusnya Nihil (impas) pada bagian III.E, dengan asumsi tidak ada penambahan pemungutan/pajak keluaran.

📝 Catatan : Jika ternyata PM FP 03 sebelumnya tidak dikreditkan (masuk Lampiran B3) dan dilakukan retur, maka efeknya tetap akan sama mengurangkan bagian VII.A (Jumlah PPN yang dipungut). Jika nilainya minus (LB) karena tidak ada pemungutan PPN di bulan tersebut, maka nilai negatif IV.A akan menjadi pengurang di Bagian III.D. (Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN). Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) reguler yang harus disetor oleh BUMN

2️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS NON-PKP
Pelaporannya jauh lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN:
• Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1.
• Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
• Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

🎯 INTINYA:
BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem Coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT.

--
t.me/FAQcoretax
#SuketUMKM #Coretax #PPhFinal

250. PENGAJUAN SUKET UMKM KINI BISA VIA CORETAX

Unduh versi PDF disini

Sekarang pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM makin mudah dan praktis. Anda sudah bisa mengajukannya secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

💡 APA FUNGSI PENTING SUKET INI?
- Bukti Potong 0,5%: Diserahkan ke lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda hanya dipotong PPh Final 0,5%.
- Berfungsi sebagai SKB: Berlaku juga sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang.

⚠️ SUDAH PUNYA SUKET LAMA (PP 55/2022)?
Bagi Kawan Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan MASIH BERLAKU (berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026).
👉 Artinya: Anda TIDAK PERLU repot melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi panduan teknis selengkapnya pada infografis ini.

--
t.me/FAQcoretax
#SuketUMKM #PP20 #Coretax
249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?

YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!

Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.

👥 SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026

Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)

Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket.

Solusi: Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 248

👨‍💻 CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi ➜ Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Cari jenis layanan AS.06 ➜ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.

Yuk, silakan langsung dicoba!

--
t.me/FAQcoretax
#SuketUMKM #PP20 #eBupot #Coretax
248. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?”

1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
📄 Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55

Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.

Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

📌 Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.

Halaman 1 • 23


t.me/FAQcoretax
📢 Layanan Baru: Validasi & Registrasi Massal NIK Kini Resmi Tersedia

Kabar baik untuk seluruh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah!

Mulai hari ini, layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai telah resmi dirilis melalui Portal NPWP versi 2.1 di laman:
👉 https://portalnpwp.pajak.go.id

Layanan ini memudahkan pemberi kerja melakukan validasi NIK pegawai secara massal agar datanya dapat didaftarkan otomatis ke sistem Coretax, tanpa perlu menggunakan NPWP sementara (999xxx).

Fungsi utama layanan ini:
- Melakukan validasi NIK pegawai terhadap data kependudukan (Dukcapil).
- Mendaftarkan (registrasi) NIK yang valid ke database Coretax.
- Memastikan pegawai dapat dibuatkan bukti potong tanpa NPWP sementara.

📘 Untuk membantu pengguna, DJP juga telah menerbitkan Panduan Resmi “Validasi & Registrasi Massal NIK” yang dapat diunduh di:
👉 s.kemenkeu.go.id/validasiNIK

🧾 Panduan ini menjelaskan langkah demi langkah:
1. Registrasi akun pemberi kerja di portal NPWP.
2. Unggah file Excel berisi data pegawai (NIK, nama, HP, email).
3. Monitoring hasil validasi & migrasi ke Coretax (H+3).
4. Imbauan Pembatalan Bupot lama & penerbitan ulang Bupot baru tanpa NPWP sementara.

⚠️ Catatan: Saat ini layanan khusus untuk Pemberi Kerja Badan & Instansi Pemerintah. Akses bagi Pemberi Kerja Orang Pribadi sedang dalam tahap pengembangan.

#Coretax #ValidasiNIK #PortalNPWP #IntegrasiNIKNPWP
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #SemuaLayananGratis
📢 Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap!

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:

👉 t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax

🎬 Daftar video tutorial yang bisa Kawan Pajak pilih sesuai sektor usahanya:
1️⃣ SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM – Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar
2️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERDAGANGAN – Omzet > Rp4,8 Miliar
3️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor JASA – Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan
4️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERBANKAN – Omzet < Rp50 Miliar
5️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor INDUSTRI MANUFAKTUR – Penghasilan Final & Non Final

💡 Dengan tutorial ini, Kawan Pajak dapat lebih mudah:
✔️ Menyiapkan dokumen pendukung
✔️ Login Coretax & impersonate
✔️ Membuat & mengisi SPT Tahunan PPh Badan
✔️ Melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar

#SPTTahunan #Coretax #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
🎙 Episode 14 IG Live @pajaksbyrungkut:

👨‍🏫 #KawanPajak Bingung tentang NPPN, apa hubungannya dengan tarif final UMKM?

Yuk simak langsung penjelasan dari Penyuluh Pajak Rahmatullah & Finta seputar:
Apa itu NPPN dan siapa saja yang boleh menggunakannya
Syarat Penggunaan NPPN dan Caranya
Contoh cara hitung penghasilan neto dengan norma
Bolehkah WP yang pakai NPPN tetap pakai tarif final 0,5%?
Penjelasan lengkap aturan terbaru terkait NPPN dan SPT Tahunan (Relaksasi dan Informasi Penting tentang Fenomena Pegawai SPT Tahunan Lebih Bayar)

📚 Dilengkapi contoh:
Semoga gampang dipahami buat pelaku usaha atau pekerja bebas

📆 Kamis, 27 Maret 2025
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram: instagram.com/pajaksbyrungkut

🎧 Jangan lupa follow dan aktifkan notifikasi IG @pajaksbyrungkut biar nggak ketinggalan ya

#NPPN2025 #PPhFinalUMKM, #EdukasiPajak, #Coretax, #PajakKuatAPBNSehat, #SemuaLayananGratis
📢 WASPADA PENIPUAN‼️

Saat ini beredar poster palsu yang menyerupai branding resmi DJP, namun berisi tautan phishing yang mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu (berformat .apk).

⚠️ Penting untuk Diketahui
Panduan resmi Coretax hanya tersedia di:
🔗 pajak.go.id/coretax

Aplikasi M-Pajak resmi hanya dapat diunduh dari:
📱 Google Play Store
📱 Apple App Store

🚫 Jangan pernah mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak resmi, terutama yang berformat .apk dari pesan broadcast, media sosial, atau poster yang tidak jelas sumbernya.

📌 Jika ragu, selalu cek informasi terbaru melalui situs resmi DJP pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200

🔐 Jaga data Anda dan keluarga, lindungi diri dari penipuan digital yang semakin cerdas memanfaatkan ketidaktahuan WP.
#WaspadaPhishing #MPajakResmi #Coretax #JagaDataPribadi
Paparan Materi Edukasi #Coretax

KPP Pratama Surabaya Rungkut
Tampilan Baru versi 19 Desember 2024

Penambahan:
1. Materi Perbandingan Probis
2. Penjelasan lebih rinci terkait Role Akses dan Delegasi
3. Penjelasan lebih detail terkait XML

Terms: materi dapat berubah sesuai perkembangan sistem dan ketentuan terbaru.
19122024_Rungkut_Paparan_Edukasi_Coretax_Terbaru_Simulator_x_Perbandingan.pdf
44.2 MB
Rekaman Edukasi Coretax Terakhir 2024, Live Demo dan Perbandingan Probis
Kamis, 19 Desember 2024

Dapat juga ditonton di Youtube:
https://youtu.be/3UVEy0733Cg?si=kdxkGboxletkhu-X
Materi diunduh di: https://t.me/infopajaksbyrungkut/1134

📢 Wajib Nonton! Diimplementasikan Januari 2025:

🎯 Isi Materi yang Dibahas:
Seluk-beluk Coretax dan Persiapannya
Cara Mencoba Coretax melalui Aplikasi Simulator Terpandu
Panduan Penggunaan Coretax
Live Demo dan Perbandingan Proses Bisnis Saat Ini & Masa Depan

Timestamps (Klik untuk Lompat):
0. Pembukaan & Pendahuluan:
0:07:58 - Keynote Speech Kepala Kantor
0:15:00 - Pembukaan Materi oleh Pemateri
0:20:25 - Apa itu Coretax, Persiapan
0:28:57 - Transisi Legacy ke Coretax
0:31:02 - Overview Aktivitas Edukasi Coretax Online
1. Simulator Terpandu Coretax:
0:34:28 - Pendaftaran Simulator Terpandu
0:39:27 - Pengenalan Simulator Terpandu
2. Penjelasan Umum:
0:42:48 - Cara Akses Coretax
0:49:41 - Role Akses
0:51:43 - Digital Certificate, Perubahan
0:55:47 - Transisi Sertifikat Elektronik
3. Update Data:
0:57:19 - Update Data dan Mapping Delegasi di Coretax
1:01:29 - Penggantian PIC
1:12:45 - Penambahan Hak Akses Pegawai
1:14:07 - Assign & Daftar Role
1:15:31 - Akses & Kerahasiaan Antar Role
1:17:25 - Penambahan Kuasa
1:20:08 - Pencabutan Kuasa
4. Akses Taxpayer Profile:
1:22:24 - Akses Taxpayer Profile
Pembuka Aktivitas 2:
1:26:32 - Pembuka Aktivitas 2 & Q&A Aktivitas 1
5. Deposit Pajak:
1:32:09 - Deposit Pajak
1:42:49 - Pokok Perubahan Probis Pembayaran
6. e-Tax Invoice (e-Faktur):
1:44:35 - Pokok Perubahan Probis Faktur dan SPT PPN
1:46:21 - Dashboard Faktur
1:48:04 - Faktur Keluaran & Pokok Perubahan PK
1:59:20 - Faktur Masukan & Pokok Perubahan PM
2:08:48 - SPT Masa PPN & Pokok Perubahan SPT Masa
7. Taxpayer Ledger:
2:17:59 - Taxpayer Ledger (Buku Besar)
Pembuka Aktivitas 3:
2:20:20 - Pembuka Aktivitas 3 & Q&A Aktivitas 2
8. e-Bupot:
2:24:30 - Pembuatan Bukti Potong 23/Setor Sendiri & Pokok Perubahan eBupot
2:37:16 - Skema Upload XML
2:47:26 - Pembuatan dan Pembayaran SPT Masa Unifikasi
2:49:42 - Pembuatan Bukti Potong A1
2:52:49 - Pokok Perubahan SPT Masa 21
09. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:
2:57:22 - SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
11. Pengawasan:
3:05:25 - Membayar STP
3:07:03 - Menanggapi SP2DK
12. Pemeriksaan:
3:08:30 - Pemeriksaan
13. Update Family Tax Unit (FTU):
3:10:31 - Update Family Tax Unit
14. Layanan Wajib Pajak:
3:13:02 - Layanan Wajib Pajak
13. Penutup:
3:13:20 - Bahan Edukasi Coretax
3:14:30 - Kiumpulan Tanya Jawab Coretax

#Coretax #EdukasiPajak #PajakKuatAPBNSehat #KPPPratamaSurabayaRungkut
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Rekaman Edukasi Coretax
Kamis, 12 Desember 2024
Youtube:
https://youtu.be/4SK2ajgBw_o?si=NuSPps1syWydTce0
Unduh PDF Materi: https://t.me/infopajaksbyrungkut/1134

📢 Harus Tahu Sebelum Januari 2025: Edukasi Coretax KPP Pratama Surabaya Rungkut

🎯 Materi Lengkap yang Dibahas:
Seluk-beluk Coretax dan Persiapannya
Cara Mencoba Coretax melalui Aplikasi Simulator Terpandu
Panduan Penggunaan Coretax
Live Demo dan Perbandingan Proses Bisnis Saat Ini & Masa Depan

Timestamps (Klik untuk Lompat):

Pembukaan & Pendahuluan:
0:11:50 - Pembukaan Materi
0:14:15 - Apa itu Coretax dan Persiapannya
0:25:15 - Overview Edukasi Online
1. Simulator Terpandu Coretax:
0:29:05 - Pendaftaran Simulator Terpandu
0:33:04 - Pengenalan Simulator Terpandu
2. Penjelasan Umum:
0:36:40 - Penjelasan Umum
0:37:05 - Laman Login
0:45:20 - Role Akses
0:49:25 - Digital Certificate
3. Update Data:
0:54:40 - Update Data
1:03:46 - Penggantian PIC
1:11:59 - Penambahan Hak Akses Pegawai
1:18:26 - Penambahan Kuasa
1:22:58 - Pencabutan Kuasa
4. Akses Taxpayer Profile:
1:25:17 - Akses Taxpayer Profile
Pembuka Aktivitas 2:
1:32:50 - Pembuka Aktivitas 2
5. Deposit Pajak:
1:33:26 - Deposit Pajak
6. e-Tax Invoice (e-Faktur):
1:44:02 - Dashboard Faktur
1:54:05 - Faktur Keluaran
2:01:48 - Faktur Masukan
2:08:48 - SPT Masa PPN
7. Taxpayer Ledger:
2:19:18 - Taxpayer Ledger
8. e-Bupot:
2:20:44 - Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/Pasal 4 Ayat (2)/Setor Sendiri
2:26:44 - Skema Upload XML
2:32:31 - Pembuatan dan Pembayaran SPT Masa Unifikasi
9. Pembuatan Bukti Potong A1:
2:34:42 - Pembuatan Bukti Potong A1
10. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:
2:40:10 - SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
11. Pengawasan:
2:45:25 - Menanggapi SP2DK
2:46:40 - Membayar STP
12. Pemeriksaan:
2:50:34 - Pemeriksaan
13. Update Family Tax Unit (FTU):
2:53:10 - Update Family Tax Unit
14. Layanan Wajib Pajak:
2:56:00 - Layanan Wajib Pajak

#Coretax #EdukasiPajak #PajakKuatAPBNSehat #KPPPratamaSurabayaRungkut
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
 
 
Back to Top