Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy 255. 📢 UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK) Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal…
#reminder terkait FAQ 255

Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:

✔️ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai

pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:
Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)


Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.

Semoga membantu..
#PenghapusanNPWP #UpdateDataAHU #Coretax

265. ❓ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN

🗣 Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?

✅ Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.

🚨 Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.

🛠 Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. ⚠️ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenting #PPh15 #KodeObjekPajak #Coretax

264. 📢 ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX

PERTANYAAN:
Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih nama objeknya, yang muncul malah KOP untuk yang pelayaran luar negeri ya ?


📌 Deskripsi Kendala
Terdapat ketidaksesuaian antara Nama Objek Pajak dan Kode Objek Pajak (KOP) pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri PPh 15. Meskipun tarifnya sesuai, namun KOP untuk Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri saling tertukar di sistem, dan ini berdampak pada pengerjaan masa pajak Juli dan Agustus.

📊 Rincian KOP yang Tertukar:
1️⃣ Pelayaran Dalam Negeri (Penyetoran Sendiri)
• Nama Objek Pajak: Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
• KOP di Coretax: 28-411-01 (Tertukar)
• KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-410-01

2️⃣ Pelayaran Luar Negeri (Selain Perjanjian Charter)
• Nama Objek Pajak: Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
• KOP di Coretax: 28-410-01 (Tertukar)
• KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-411-01

💡 Solusi Sementara:
• Wajib Pajak tetap dapat membuat BPSP dengan fokus pada Nama Objek Pajak dan Tarifnya saja.
• Untuk sementara waktu, abaikan angka KOP yang tertera di sistem.
• 👉 Contoh: Jika ingin menyetor Sendiri PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri, silakan pilih opsi dengan Nama Objek Pajak "Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri", meskipun KOP yang muncul di sistem adalah 28-411-01 (yang seharusnya 28-410-01).

⚙️ Status Perbaikan
Tim terkait saat ini sedang memproses perbaikan (on going). Setelah perbaikan selesai, sistem akan secara otomatis melakukan update massal untuk membetulkan KOP yang terlanjur salah.

--
t.me/FAQcoretax
#EmailResmiDJP #WaspadaPenipuan #Coretax
262. 🚨 WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP!

Saat ini sedang beredar email penipuan (__phishing__) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax" seperti pada gambar. Email tersebut PALSU karena dikirim dari alamat sembarangan (misalnya menggunakan @gmail.com).

📌 Cara Membedakan Email DJP Asli vs Palsu:
Pastikan email yang Anda terima memenuhi kriteria mutlak berikut:
✅ Menggunakan domain resmi @pajak.go.id
✅ Berasal dari salah satu alamat email resmi DJP berikut (per 9 Juni 2026):
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id

⚠️ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika Anda menerima email mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.

Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! 🤝

--
t.me/FAQcoretax
#PPh21 #KerahasiaanData #TKU #Coretax

260. ❓ KERAHASIAAN PPh 21: PENAMBAHAN TKU & PEMBAGIAN AKSES

Seperti yang pernah disinggung sebelumnya pada FAQ 83 (t.me/FAQcoretax/279), untuk menjaga kerahasiaan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar pegawai pada level gaji yang berbeda, Wajib Pajak dapat menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan.

Sehingga dengan demikian, untuk memperjelas penerapan teknisnya di Coretax, berikut adalah penjelasan lanjutan terkait mekanisme tersebut:

📌 261.1. Apakah Bisa Tambah TKU Tanpa Punya Cabang Fisik? BISA.
Untuk memisahkan kerahasiaan data (misal: gaji direksi vs karyawan), Anda wajib membedakan NITKU. Anda bisa menambah TKU secara administratif via menu Perubahan Data Wajib Pajak. Di setiap TKU, PIC bisa diatur terpisah. (Dua pembuat bupot di satu NITKU akan selalu bisa saling melihat data).

📌 261.2. Apakah Bisa Tambah Akses PPh Unifikasi, selain 21, di TKU itu? BISA.
NITKU tambahan berfungsi fleksibel. Role akses e-bupot Unifikasi dan PPh 21 bersifat terpisah. PIC Pusat berwenang penuh memberikan akses khusus PPh 21, Unifikasi, atau keduanya kepada user di TKU tersebut.

📌 261.3. Pembayaran & Pelaporan SPT di Mana? TERPUSAT.
Pembayaran dan pelaporan SPT dilakukan menjadi satu oleh Wajib Pajak Pusat. TKU/Cabang hanya berwenang menerbitkan Bukti Potong. Data akan otomatis terkonsolidasi (prefill) ke draft SPT akun Pusat untuk di-review, dibuat billing, dan dilaporkan.

📌 4. Opsi Alternatif: Role Baru Coretax
Selain memisah TKU, kerahasiaan data juga bisa dijaga melalui penetapan hak akses SPT. Kini tersedia role alternatif: "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
• Kewenangan: Role ini hanya bisa melihat Induk SPT dan TIDAK BISA melihat Lampiran rincian data pegawai (I-A, I-B, II, III).
• Peruntukan: Sangat cocok untuk Direktur/Pimpinan (hanya butuh kewenangan tanda tangan). Sementara Tim HR/Payroll tetap di-assign menggunakan role lama yang memiliki akses penuh.
• Pengaturan: PIC Pusat dapat melakukan penyesuaian melalui menu Portal Saya ➜ Profil Saya ➜ Wakil/Kuasa Saya ➜ Sesuaikan Assign Role pada Pihak Terkait.

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy
255. 📢 UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)

Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".

Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.

💡 APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:

🛡 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
✔️ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
👉 _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._

📂 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
✔️ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
✔️ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
👉 Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.

⚙️ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya ➜ Profil Saya ➜ Wakil/Kuasa Saya ➜ Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya

--
t.me/FAQcoretax
#FakturPajak #Coretax #BuktiPotong #PengaduanDJP

254. KOK ADA FAKTUR PAJAK ATAS NAMA SAYA, PADAHAL NGGAK PERNAH TRANSAKSI?

Pernah kaget tiba-tiba nemu data Faktur Pajak atau Bukti Potong atas nama dan NPWP Anda, padahal merasa nggak pernah beli barang atau melakukan transaksi tersebut?

Kabar baiknya, sekarang seluruh data Faktur Pajak dan Bukti Potong pajak memang sudah terintegrasi penuh di Coretax DJP. Artinya, sistem yang baru ini bikin transaksi jauh lebih transparan. Anda bisa dengan mudah memantau dan mengecek sendiri apakah data yang tercatat di sistem benar-benar sesuai dengan transaksi riil Anda.

❓ LALU, BAGAIMANA JIKA MENEMUKAN DATA YANG TIDAK SESUAI / FIKTIF?
Jangan panik, segera lakukan 2 langkah penyelesaian berikut:

1️⃣ Konfirmasi ke Pihak Penerbit
Segera hubungi perusahaan atau pihak lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak/Bukti Potong tersebut. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan transaksi, lalu minta mereka untuk segera MEMBATALKAN dokumen tersebut di sistem. (Bisa jadi ini hanya human error atau salah ketik NPWP).

2️⃣ Laporkan ke Kanal Pengaduan DJP
Jika pihak penerbit sulit dihubungi, tidak kooperatif, atau Anda curiga ada indikasi kesengajaan penyalahgunaan identitas, jangan didiamkan. Segera sampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan DJP (seperti Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau datang ke KPP terdekat) agar segera ditindaklanjuti.

Yuk, biasakan cek profil dan data perpajakan Anda di Coretax secara berkala. Karena mencegah penyalahgunaan data akan selalu lebih baik daripada repot memperbaikinya nanti.

--
t.me/FAQcoretax
#SPTMasaPPN #LebihBayar #Restitusi #Coretax
253. KENAPA SPT PPN LEBIH BAYAR (LB) HANYA BISA KOMPENSASI & OPSI RESTITUSI TERKUNCI?

KASUS: Saat lapor SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar (LB), kenapa opsi "Dikembalikan melalui pemeriksaan" tidak bisa dipilih (terkunci), dan hanya muncul opsi "Dikompensasikan"? Apa yang terjadi?

✅ PENJELASAN:
Sistem Coretax tidak error. Kondisi ini wajar dan memang ada divalidasi sesuai dengan ketentuan UU PPN yang berlaku.

1️⃣ ATURAN UMUM: Wajib Kompensasi Kecuali Ada Kegiatan Tertentu
Jika WP lapor SPT Masa LB pada masa pajak selain akhir tahun buku (contoh: masa Januari s.d. November) tanpa adanya "Kegiatan Tertentu", sistem otomatis mengunci opsi restitusi (dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan, atau pemeriksaan).
⚖️ Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 9 UU PPN yang ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a PER-16/PJ/2025, kelebihan pembayaran tersebut WAJIB dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

2️⃣ KAPAN BISA RESTITUSI DI BULAN BIASA? (Syarat Pengecualian)
Opsi "Dikembalikan" (Restitusi) di bulan-bulan biasa HANYA akan terbuka jika di bulan tersebut WP memiliki penyerahan dari "Kegiatan Tertentu" (cfm Pasal 13 ayat 3 PMK 28 Tahun 2026). Apa saja kegiatan tersebut beserta kodenya?
- Ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud & Ekspor JKP: Dilaporkan di baris khusus Ekspor menggunakan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (seperti Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB).
- Penyerahan ke Pemungut PPN: Menggunakan Kode Faktur 02 (seperti Instansi Pemerintah) dan Kode Faktur 03 (seperti BUMN).
- Penyerahan PPN Tidak Dipungut: Menggunakan Kode Faktur 07 (misalnya penyerahan ke Kawasan Berikat).

👉 Syarat Khusus PKP Risiko Rendah:
Bagi WP yang ingin mencairkan lebih bayar melalui jalur Pengembalian Pendahuluan, akumulasi dari nilai Kegiatan Tertentu di atas wajib mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan di masa pajak tersebut. (cfm PMK 28 Tahun 2026)

3️⃣ HAK RESTITUSI PENUH DI MASA PAJAK AKHIR (DESEMBER)

WP tidak kehilangan hak atas uang lebih bayar tersebut. Jika WP murni bertransaksi tanpa kegiatan tertentu, WP diizinkan meminta pengembalian pajak (restitusi via pemeriksaan Pasal 17B) pada saat pelaporan SPT Masa PPN Akhir Tahun Buku (umumnya adalah Masa Pajak Desember). Pada masa ini, opsi Restitusi dibuka oleh Coretax.

🎯 KESIMPULAN & SOLUSI:
Coretax lakukan validasi otomatis profil transaksi WP di masa tersebut. Untuk saat ini, silakan lanjutkan penyampaian SPT dengan memilih opsi "Dikompensasikan". Saldo LB tersebut akan terus terakumulasi ke masa pajak berikutnya, dan WP dapat mengajukan pengembalian di pelaporan SPT Masa akhir tahun (Desember) nanti.

💬 FAQ TERKAIT:

Untuk mengetahui logika validasi Coretax, silakan baca FAQ 242

--
t.me/FAQcoretax
#eFaktur #Faktur03 #NotaRetur #PemungutBUMN #Coretax
252. BAGAIMANA EFEK NOTA RETUR FAKTUR 03 YANG DIBUAT OLEH BUMN ❓

PERTANYAAN: Kalau Pembeli (Pemungut BUMN) membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, apakah nilai returnya juga akan mengurangi nilai PPN yang dipungut di masa berjalan, selain tentunya mengurangi Pajak Masukan (PM) masa berjalan?

Ya, benar. Pembuatan nota retur atas Faktur Pajak 03 secara otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor (Pemungutan/PUT) di masa berjalan dilakukannya retur.

1️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS PKP (Efek Akhir: Nihil)
Dalam " SPT Masa PPN bagi PKP ", terjadi "subsidi silang" akibat perannya sebagai "Pembeli (yang mengkreditkan PM)" dan sebagai "Pemungut (yang wajib menyetor PPN)", yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow:

• Efek pada PM: Nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan). PM yang berkurang ini masuk ke Bagian II.D bernilai negatif dan secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.
• Efek pada PUT: Coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.

👉 Kesimpulan: Lebih Bayar dari sisi pemungutan (Bagian III.D) tersebut akan mensubsidi/menutupi kenaikan pajak reguler akibat turunnya PM (Bagian III.A yang dikurangi III.C). Hasil akhirnya bagi BUMN seharusnya Nihil (impas) pada bagian III.E, dengan asumsi tidak ada penambahan pemungutan/pajak keluaran.

📝 Catatan : Jika ternyata PM FP 03 sebelumnya tidak dikreditkan (masuk Lampiran B3) dan dilakukan retur, maka efeknya tetap akan sama mengurangkan bagian VII.A (Jumlah PPN yang dipungut). Jika nilainya minus (LB) karena tidak ada pemungutan PPN di bulan tersebut, maka nilai negatif IV.A akan menjadi pengurang di Bagian III.D. (Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN). Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) reguler yang harus disetor oleh BUMN

2️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS NON-PKP
Pelaporannya jauh lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN:
• Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1.
• Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
• Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

🎯 INTINYA:
BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem Coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT.

--
t.me/FAQcoretax
#SuketUMKM #Coretax #PPhFinal

250. PENGAJUAN SUKET UMKM KINI BISA VIA CORETAX

Unduh versi PDF disini

Sekarang pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM makin mudah dan praktis. Anda sudah bisa mengajukannya secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

💡 APA FUNGSI PENTING SUKET INI?
- Bukti Potong 0,5%: Diserahkan ke lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda hanya dipotong PPh Final 0,5%.
- Berfungsi sebagai SKB: Berlaku juga sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang.

⚠️ SUDAH PUNYA SUKET LAMA (PP 55/2022)?
Bagi Kawan Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan MASIH BERLAKU (berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026).
👉 Artinya: Anda TIDAK PERLU repot melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi panduan teknis selengkapnya pada infografis ini.

--
t.me/FAQcoretax
#SuketUMKM #PP20 #Coretax
249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?

YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!

Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.

👥 SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026

Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)

Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket.

✅ Solusi: Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 248

👨‍💻 CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi ➜ Buat Permohonan Layanan Administrasi
2. Cari jenis layanan AS.06 ➜ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.

Yuk, silakan langsung dicoba! ✨

--
t.me/FAQcoretax
#SuketUMKM #PP20 #eBupot #Coretax
248. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?”

1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
📄 Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55

✅ Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.

✅ Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

📌 Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.

Halaman 1 • 2 • 3

—
t.me/FAQcoretax
📢 Layanan Baru: Validasi & Registrasi Massal NIK Kini Resmi Tersedia

Kabar baik untuk seluruh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah!

Mulai hari ini, layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai telah resmi dirilis melalui Portal NPWP versi 2.1 di laman:
👉 https://portalnpwp.pajak.go.id

Layanan ini memudahkan pemberi kerja melakukan validasi NIK pegawai secara massal agar datanya dapat didaftarkan otomatis ke sistem Coretax, tanpa perlu menggunakan NPWP sementara (999xxx).

Fungsi utama layanan ini:
- Melakukan validasi NIK pegawai terhadap data kependudukan (Dukcapil).
- Mendaftarkan (registrasi) NIK yang valid ke database Coretax.
- Memastikan pegawai dapat dibuatkan bukti potong tanpa NPWP sementara.

📘 Untuk membantu pengguna, DJP juga telah menerbitkan Panduan Resmi “Validasi & Registrasi Massal NIK” yang dapat diunduh di:
👉 s.kemenkeu.go.id/validasiNIK

🧾 Panduan ini menjelaskan langkah demi langkah:
1. Registrasi akun pemberi kerja di portal NPWP.
2. Unggah file Excel berisi data pegawai (NIK, nama, HP, email).
3. Monitoring hasil validasi & migrasi ke Coretax (H+3).
4. Imbauan Pembatalan Bupot lama & penerbitan ulang Bupot baru tanpa NPWP sementara.

⚠️ Catatan: Saat ini layanan khusus untuk Pemberi Kerja Badan & Instansi Pemerintah. Akses bagi Pemberi Kerja Orang Pribadi sedang dalam tahap pengembangan.

#Coretax #ValidasiNIK #PortalNPWP #IntegrasiNIKNPWP
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #SemuaLayananGratis
📢 Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap!

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:

👉 t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax

🎬 Daftar video tutorial yang bisa Kawan Pajak pilih sesuai sektor usahanya:
1️⃣ SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM – Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar
2️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERDAGANGAN – Omzet > Rp4,8 Miliar
3️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor JASA – Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan
4️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERBANKAN – Omzet < Rp50 Miliar
5️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor INDUSTRI MANUFAKTUR – Penghasilan Final & Non Final

💡 Dengan tutorial ini, Kawan Pajak dapat lebih mudah:
✔️ Menyiapkan dokumen pendukung
✔️ Login Coretax & impersonate
✔️ Membuat & mengisi SPT Tahunan PPh Badan
✔️ Melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar

#SPTTahunan #Coretax #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
🎙 Episode 14 IG Live @pajaksbyrungkut:

👨‍🏫 #KawanPajak Bingung tentang NPPN, apa hubungannya dengan tarif final UMKM?

Yuk simak langsung penjelasan dari Penyuluh Pajak Rahmatullah & Finta seputar:
✅ Apa itu NPPN dan siapa saja yang boleh menggunakannya
✅ Syarat Penggunaan NPPN dan Caranya
✅ Contoh cara hitung penghasilan neto dengan norma
✅ Bolehkah WP yang pakai NPPN tetap pakai tarif final 0,5%?
✅ Penjelasan lengkap aturan terbaru terkait NPPN dan SPT Tahunan (Relaksasi dan Informasi Penting tentang Fenomena Pegawai SPT Tahunan Lebih Bayar)

📚 Dilengkapi contoh:
Semoga gampang dipahami buat pelaku usaha atau pekerja bebas

📆 Kamis, 27 Maret 2025
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram: instagram.com/pajaksbyrungkut

🎧 Jangan lupa follow dan aktifkan notifikasi IG @pajaksbyrungkut biar nggak ketinggalan ya

#NPPN2025 #PPhFinalUMKM, #EdukasiPajak, #Coretax, #PajakKuatAPBNSehat, #SemuaLayananGratis
📢 WASPADA PENIPUAN‼️

Saat ini beredar poster palsu yang menyerupai branding resmi DJP, namun berisi tautan phishing yang mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu (berformat .apk).

⚠️ Penting untuk Diketahui
✅ Panduan resmi Coretax hanya tersedia di:
🔗 pajak.go.id/coretax

✅ Aplikasi M-Pajak resmi hanya dapat diunduh dari:
📱 Google Play Store
📱 Apple App Store

🚫 Jangan pernah mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak resmi, terutama yang berformat .apk dari pesan broadcast, media sosial, atau poster yang tidak jelas sumbernya.

📌 Jika ragu, selalu cek informasi terbaru melalui situs resmi DJP pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200

🔐 Jaga data Anda dan keluarga, lindungi diri dari penipuan digital yang semakin cerdas memanfaatkan ketidaktahuan WP.
#WaspadaPhishing #MPajakResmi #Coretax #JagaDataPribadi
Paparan Materi Edukasi #Coretax

KPP Pratama Surabaya Rungkut
Tampilan Baru versi 19 Desember 2024

Penambahan:
1. Materi Perbandingan Probis
2. Penjelasan lebih rinci terkait Role Akses dan Delegasi
3. Penjelasan lebih detail terkait XML

Terms: materi dapat berubah sesuai perkembangan sistem dan ketentuan terbaru.
19122024_Rungkut_Paparan_Edukasi_Coretax_Terbaru_Simulator_x_Perbandingan.pdf
44.2 MB
 
 
Back to Top