Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
#PPhTB #KodeBilling #PPJB
256. KAP & KJS UNTUK PPh FINAL PPJB OLEH DEVELOPER (PEMBELI PERTAMA)

KAP dan KJS apa yang digunakan oleh Developer untuk membuat Kode Billing atas penghasilan dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) kepada pembeli pertama?

โœ… JAWABAN & ATURAN BARU (PER-8/PJ/2026):
Berdasarkan peraturan terbaru PER-8/PJ/2026 yang resmi berlaku sejak 28 Juli 2026, fungsi KJS 402 telah diperluas cakupannya.

1๏ธโƒฃ UNTUK PPJB PEMBELI PERTAMA (Gunakan KJS 402)
Saat ini, KJS 402 secara resmi dapat digunakan untuk pembayaran PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) ATAU Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Pertama.
๐Ÿ‘‰ Silakan gunakan kombinasi: KAP 411128 (PPh Final) dan KJS 402.

๐Ÿ’ก Kabar Baik: Dengan kebijakan perluasan ini, Developer menjadi lebih praktis karena tidak perlu lagi melakukan Pemindahbukuan (PBK) ke KJS 402 hanya untuk keperluan validasi SSP PPhTB.


2๏ธโƒฃ LALU, KJS 432 UNTUK APA? (Khusus Adendum/Perubahan)
Mulai 28 Juli 2026, KJS 432 telah didefinisikan ulang secara spesifik. KJS ini sekarang HANYA dikhususkan untuk pembayaran atas Perubahan atau Adendum PPJB.

๐Ÿ‘‰ Contoh Transaksi KJS 432:
Terjadi transaksi over-kredit atau pengalihan hak, di mana Pembeli Pertama mengalihkan/menjual hak propertinya kepada Pembeli Kedua sebelum dilakukannya Akta Jual Beli (AJB).

Maka, atas transaksi tersebut, PPh Final sebesar 2,5% disetorkan menggunakan kombinasi KAP 411128 dan KJS 432, serta disetor atas nama Pembeli Pertama.

Pastikan penggunaan KAP dan KJS-nya sudah sesuai dengan peruntukan terbarunya agar proses validasi berjalan lancar! โœจ


FAQcoretax terkait:
- FAQ 38: Cara Validasi SSP
- FAQ 97: Validasi SSP dipersamakan pelaporan SPT Masa Unifikasi
- FAQ 98: Cara Buat Kode Billing PPhTB 411128-402 di Coretax

โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ“Œ 134. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)?
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi

๐Ÿ›  A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1๏ธโƒฃ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
๐Ÿ”น NOP
๐Ÿ”น Alamat objek
๐Ÿ”น Luas tanah/bangunan
๐Ÿ”น Nama pembeli/detil pembeli

โžก๏ธ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-08 โ†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-08A โ†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

2๏ธโƒฃ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)

Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
๐Ÿ”ป NIK/NPWP Penjual
๐Ÿ”ป Nama Penjual
๐Ÿ”ป Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

โžก๏ธ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-07 โ†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-07A โ†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

โžก๏ธ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:
- KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
- KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

โš ๏ธ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

๐Ÿ”Ž Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
โœ”๏ธ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
โœ”๏ธ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
โœ”๏ธ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan pada Melati
โœ”๏ธ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")

๐Ÿ’ฌ Kesimpulan:
๐Ÿ”ธ Cek jenis kesalahan โ†’ Ganti atau Batal
๐Ÿ”ธ Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung


โ€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top