Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Renungan PP 20 Tahun 2026
Dibalik isu, ada kerisihan pengusaha yang berpura-pura.


t.me/FAQcoretax
FAQCoretax #Renungan PP 20 th 2026.pdf
104.5 KB
Jadi mari kembalikan ini ke tujuan semula: Yang KAYA BAYAR PAJAK lebih proporsional dengan ketentuan umum PPh. Yang KECIL diberikan ruang belajar dan kesempatan berkembang dengan kesederhanaan PPh Final.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip apa yang disampaikan ke saya baru saja oleh pelaku USAHA berbadan hukum itu sendiri:
“PPh FINAL UMKM itu TIDAK ENAK, pak.”

Begini alasan beliau saya rangkum:
* Bayar pajak dari OMZET, tidak sesuai kondisi sebenarnya. RUGI tetap bayar pajak.
* RUGI yang dialami tahun ini, tidak bisa dikompensasi (dikurangkan dengan LABA tahun depan, seperti PPh UMUM)
* Dan, ditambah, meski PPh FINAL, sebagai BADAN tetap harus buat pembukuan, mengapa tidak dipakai sekalian menghitung PPh dari NETO atau keuntungan bersih saja?

Diakhir diskusi, beliau berpendapat:
“(Isu) Gorengan framing 22% dibuat sama yang punya banyak CV, Pak. Untuk menghindari bayar pajak besar.
Karena memang ada orang yang punya banyak CV hanya untuk ngecilin pajak. Realita itu, Pak.
Kalau CV nya itu beneran, bukan settingan, justru pelaku usahanya pasti lebih suka pakai pembukuan yang real”

There you go! Sebuah statement menarik dari pengusaha itu sendiri.

Sekian renungan ini. Terima kasih telah membaca. Jika sampai di titik ini, itu artinya Anda peduli pada hal yang terbaik bagi bangsa ini, menjaga pajak sebagai tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dibayar bagi mereka yang sepantasnya membayar.


Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak yang beropini atas nama dirinya sendiri
#Renungan

Gorengan framming Homeless Media, yang kemudian diaminkan oleh warganet dengan literasi pajak minim, (termasuk content creator non-pajak), berhasil menempatkan isu KENAIKAN PAJAK yang misleading sebagai trending topic.

PADAHAL, jika kita memahami esensinya, lahirnya PP 20/2026 SEHARUSNYA menjadi KABAR GEMBIRA bagi Wajib Pajak (WP) UMKM yang benar-benar BERHAK.

Hal-hal menggembirakan itu adalah:
* Batas waktu 7 TAHUN dihapus bagi WP Orang Pribadi (OP). Fasilitas ini kini berlaku selamanya sepanjang usaha masih berskala menengah-kecil (omzet di bawah Rp4,8 Miliar) sesuai aturan PP 20/2026.
* Peluang bagi Karyawan Ini berarti, WP OP yang sudah lama terdaftar sebagai Karyawan, namun baru merintis usaha di tahun 2026, KINI bisa ikut menikmati fasilitas PPh FINAL.
* Fasilitas Bebas Pajak (Omzet s.d. 500 Juta) TETAP ADA. Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenakan PPh Final bagi OP UMKM masih diberikan. Bahkan, bagi suami-istri yang berusaha dengan NPWP terpisah, batas Rp500 juta ini berlaku untuk masing-masing pihak.
* PT Perorangan (PT OP) juga masih bisa menggunakan PPh Final tanpa batas waktu.
* KOPERASI masih diperbolehkan menggunakan fasilitas ini hingga 4 tahun. Bagi koperasi yang sudah terdaftar sebelum PP20, masa transisi ini bahkan berlaku sampai tahun 2029.

Lalu pertanyaannya: SIAPA YANG SEBENARNYA TERUSIK?
Mengapa isu tarif 22% dihembuskan dengan sangat misleading?

Tentunya pihak yang selama ini MENIKMATI celah aturan melalui pembentukan WP BADAN demi mengecilkan omzet:

Skema yang dimainkan:
1. Menahan omzet (bunching).
2. Memecah usaha (firm splitting) dengan membuat banyak PT/CV "boneka".

Dan ini FAKTA.

Ada orang yang sudah MAMPU membayar pajak sesuai kemampuannya, tapi MENGHINDAR PAJAK dengan celah tersebut, berpura-pura menjadi UMKM. Biar selalu bisa 0,5%.

Relakah kita dengan FAKTA ini?
FAKTA bahwa ada orang KAYA yang kemudian memanfaatkan fasilitas orang kecil?

Dan dengan kemampuannya, “menggerakkan” dan “mengangkat” isu ini, MEMANFAATKAN ketidakpahaman masyarakat melalui perbandingan perhitungan NETO JUMBO yang dibungkus dengan narasi MARGIN TIPIS. Lebih parahnya lagi, tidak segan mengutip tarif 22% yang sesungguhnya HANYA berlaku untuk WP dengan OMZET Rp50 MILIAR ke atas.

Padahal faktanya, jika memang margin tipis (misalnya rata-rata 1-5%), pajaknya justru BISA LEBIH KECIL jika dibayar menggunakan mekanisme pembukuan (neto) dibandingkan memakai PPh Final.

Tentu saja, fakta rasional ini tidak diangkat oleh homeless media tersebut. Terlihat jelas ada framing yang sengaja dibangun. Motifnya bisa beragam, tapi yang jelas satu: emosi kita ditunggai agar bergerak sesuai keinginan mereka

Adapun bagi kita yang paham pajak. Baik petugas, maupun masyarakat, saya yakin kita ada rasa gatal ingin meluruskan isu ini.

DI SATU SISI, mari kita INGAT kembali:
Esensi lahirnya PPh FINAL UMKM adalah agar WP KECIL punya waktu mengenal pajak, belajar bayar dan lapor, hingga membuat pembukuan, sehingga ketika saatnya tiba menggunakan PPh UMUM, dapat tercipta keadilan.

Pajak penghasilan dibayarkan sesuai penghasilan sebenarnya, dan jika tidak ada penghasilan atau RUGI, negara juga tidak meminta.

Fasilitas PPh FINAL BUKAN diciptakan untuk dieksploitasi sebagai alat penghindaran pajak, apalagi bagi mereka yang terbukti MAMPU dan KAYA.

Di sinilah peran negara mengatur dengan PP20/2026, agar KEADILAN itu terwujud.
Yang KAYA, tidak boleh terus-menerus memanipulasi keadaan dan berpura-pura KECIL.

Sebaliknya, yang KECIL diberikan keleluasaan waktu untuk belajar dan bertumbuh menjadi BESAR sesuai fasenya masing-masing, tanpa lagi dikejar batasan waktu 7 tahun sejak terdaftar.

Toh, marwah Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak SUBJEKTIF (melalui mekanisme Ketentuan Umum). Artinya, pajak sangat memperhatikan kondisi riil atas tambahan kemampuan ekonomis setiap orang yang tentunya berbeda-beda.
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 2 Juni 2026, pukul 18.00 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
Ralat reminder "PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU" Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan…
#LayananAdministrasi

Terkait pengajuan ulang penetapan WP Kriteria Tertentu, pastikan bahwa WP tersebut memang termasuk yang semula memiliki fasilitas Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu kemudian dicabut (status Revoked) berdasar PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Selain WP yang dicabut secara jabatan tersebut, ketika mengajukan permohonan akan muncul Notifikasi

Operation Failed
Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01


Cek ulang kembali status penetapan di menu Daftar Fasilitas ya.

Semoga info ini membantu..
Selamat pagi

Jika ada pertanyaan yang terlintas terkait PP 20 Tahun 2026 yang belum terjawab. Silakan komen di sini. (reply)

Saya akan rekap, jawab, dan atau eskalasikan ke pihak regulasi.

Mohon pertanyaannya yang komprehensif.
Terima kasih.

Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
TAKSONOMI_PENGHASILAN_v13032026_Mengubah_Data_Pre_populated_Menjadi.pdf
Banyak yang bertanya terkait apa yang dimaksud penghasilan usaha, pekerjaan bebas, baik final dan tidak final, termasuk dari luar negeri, yang hubungannya dengan menghitung omzet aggregasi.

Silakan buka lagi materi Taksonomi Penghasilan ini. Jawabannya ada di situ. Minimal jika tidak tercerahkan, bisa ngantuk. 😃

Pas nanya ke petugas, ga kosong kosong banget.

Selamat istirahat dan bagi budak korporat, semoga selasanya menyenangkan.

Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
#PengajuanWPKriteriaTertentu #DowntimeCoretax
INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX
🚨

Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yang terdampak, pastikan segera menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu kembali!

🗓 BATAS WAKTU PENGAJUAN:
👉 1 - 10 Juni 2026 (Sudah bisa diajukan mulai hari ini!)

⚠️ PERHATIAN: JADWAL DOWNTIME CORETAX
Sistem DJP akan mengalami pemeliharaan dan TIDAK DAPAT DIAKSES pada:
* Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB
* Selesai: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB
💡 Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir!

👨‍💻 CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
1. Login ke akun Coretax ( Impersonate bagi PIC WP Badan).
2. Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak ➜ Layanan Administrasi.
3. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Klik tombol loop 🔍 untuk Pilih Nomor Penunjukan
5. Cari kode layanan AS.09 ➜ Klik Sub Layanan AS.09-01.
(Clear cache and cookies atau incognito jika belum ada)

📌 SYARAT PENTING PENGAJUAN (Sesuai PMK-28):
Harap perhatikan syarat WP Kriteria Tertentu berikut:
* Opini WTP dari Akuntan Publik/Lembaga Pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
* Koreksi Fiskal maksimal 5% pada 3 tahun pajak terakhir (yang keputusannya sudah inkracht ).
* Bebas Pidana Pajak (tidak ada riwayat pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir).
* Patuh Lapor SPT secara konsisten dan tepat waktu.

WAKTU PROSES & STATUS:
* Permohonan akan diproses maksimal dalam 30 hari sejak dokumen lengkap oleh KPP terdaftar.
* ❗️Pastikan Alur Kasus Selesai: Pengajuan berhasil jika Alur Kasus tertulis: “Kasus Sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”

Biar urusan pajaknya tetap lancar, segera antisipasi dan jangan sampai ditunda ya! 🙏

🔗 Info downtime selengkapnya:
pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-2

--
t.me/FAQcoretax
#UMKM #BebasPajak500Juta #PPhFinal
246. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM atas omzet yang Rp500 juta apakah masih tidak terutang pajak 0,5%? Atau sekarang dari 1 Rupiah omzet sudah langsung kena? Lalu, bagaimana dengan yang sudah menikah, apakah batas omzet 500 juta diberikan masing-masing?

JAWABAN: MASIH TETAP BEBAS PAJAK (TIDAK KENA DARI 1 RUPIAH).
Atas omzet usaha Rp500 juta pertama bagi WP Orang Pribadi UMKM masih tetap tidak terutang pajak (bebas pajak). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Sebagai pengingat mekanisme dasarnya:
* Hanya untuk Orang Pribadi: Fasilitas ini khusus WP OP.
* WP Badan (termasuk Perseroan Perorangan) Kena dari 1 Rupiah Pertama: WP Badan dihitung pajaknya sebesar 0,5% secara _flat_ dari seluruh omzet.


Berikut cara hitung fasilitas bebas pajak Rp500 juta bagi WP OP:
1️⃣ CARA MENGHITUNG SECARA UMUM:
* Hanya dari Omzet Usaha:
Dihitung dari peredaran bruto atas penghasilan usaha secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.
* Pekerjaan Bebas Tidak Dihit

ung: Jasa pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll) dikecualikan dari PPh Final 0,5% sehingga tidak menjadi bagian dari perhitungan batasan Rp500 Juta yang tidak dikenai PPh Final 0,5%.


2️⃣ STATUS MENIKAH GABUNG (SATU NPWP)
Keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis (satu Wajib Pajak), sehingga:
* Ketentuan aggregasi omzet untuk menguji batas Rp4.8 Miliar sesuai PP 20/2026 berlaku atas penghasilan suami dan istri (termasuk anak yang belum dewasa) sebagai satu kesatuan (Omzet aggregasi = penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, baik final dan tidak final, termasuk penghasilan dari luar negeri. Jika memiliki PT OP, aggregasi omzet berlaku terhadap keseluruhan omzet dari suami dan istri beserta PT OP yang mereka miliki.
* Jika masih memenuhi kriteria di atas, maka bagaian omzet usaha sebesar Rp
500 juta tidak dikenakan PPh Final 0,5% hanya diberikan 1 (satu) kali untuk sekeluarga, namun atas omzet USAHA gabungan suami-istri saja.
👉 Cara Hitung PPh Final:
Omzet usaha suami dan usaha istri digabung secara kumulatif. Jika total gabungannya sudah melebihi Rp500 juta, selisih lebihnya mulai dikenai PPh Final 0,5%.


3️⃣ STATUS MENIKAH PH / MT (BEDA NPWP)
Meskipun definisi omzet untuk menguji batas maksimal Rp4,8 Miliar diperluas (aggregasi omzet sesuai ketentuan PP 20/2026), sama seperti Suami-istri gabung NPWP, TETAPI fasilitas Rp500 juta tetap mengacu pada USAHA dan NPWP terpisah masing-masing.
Oleh karena itu, fasilitas tidak dikenai PPh Final diberikan kepada masing-masing pihak
👉 Cara Menguji (2 Lapisan):
* Uji dulu total aggregasi omzet gabungan sesuai PP 20/2026 (sama seperti NPWP gabung). Jika di bawah Rp4,8 Miliar, keduanya berhak tarif 0,5%.
* Suami memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri untuk omzet USAHA-nya.
* Istri juga memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri untuk omzet USAHA-nya.

💡 Contoh:

* Omzet suami Rp1.4 Miliar (Dokter Rp1 Miliar + Dagang Rp400 juta)
* Omzet istri Rp1.3 Miliar (Agen Asuransi Rp1 Miliar + Salon Rp300 juta)
* Omzet aggregasi penguji batas Rp4.8 Miliar: Rp2.7 Miliar, Suami dan istri masih berhak tarif 0.5% atas usahanya.
* Omzet usaha: Karena omzet masing-masing masih di bawah jatah
Rp500 juta miliknya sendiri, maka baik suami maupun istri TIDAK PERLU membayar PPh Final (Rp0) atas usaha dagang dan salon yang mereka miliki.

--
t.me/FAQcoretax
#PPhFinalUMKM #PP20
245. Jika WPOP memiliki Suket PP 55/2022 yang berakhir 31 Desember 2024, omzet masih memenuhi syarat, tetapi sudah telanjur lapor SPT Tahunan 2025 pakai NPPN/Norma (karena saat itu belum ada kepastian hukum), apakah SPT 2025 dapat dibetulkan kembali menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

JAWABAN: YA, DAPAT DIBETULKAN.
WP Orang Pribadi tersebut masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari mekanisme NPPN/Norma menjadi mekanisme PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang masih memenuhi syarat dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan belum pernah menyampaikan “Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh. (AS.06-02)”

📖 PENJELASANNYA:
Pada saat WPOP lapor SPT 2025 di awal tahun (misal 4 Maret 2026), kondisi tersebut wajar karena PP 20/2026 belum terbit. Saat itu, berdasarkan aturan lama, masa 0,5% memang sudah habis.

Namun, setelah PP 20/2026 berlaku, terdapat ketentuan peralihan Pasal II angka 1 huruf a yang memberikan dasar hukum bagi WPOP tersebut untuk tetap dapat menggunakan PPh Final UMKM pada 2025 dan 2026 selama memenuhi ketentuan lama (PP55/2022).

Ketentuan ini adalah Relaksasi Retroaktif (berlaku surut) untuk mengamankan kondisi yang sudah terjadi. Ini menjadi jembatan hukum agar WPOP yang seharusnya beralih ke tarif umum, tetap sah menggunakan tarif 0,5%.


Bukankah telanjur lapor pakai NPPN membuat hak 0,5% hilang?
👉 TIDAK OTOMATIS.

Perlu dibedakan antara:
1. Sekadar lapor SPT pakai NPPN + Pemberitahuan Penggunaan NPPN (AS.04-01) karena bingung/belum ada kepastian hukum.
2. Memilih menggunakan ketentuan umum PPh dengan Pemberitahuan tersendiri

Dalam kasus ini:yYang menggugurkan hak PPh Final adalah jika WP telah menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai PPh ketentuan umum. Selama belum pernah mengajukan pemberitahuan pilihan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dengan NPPN masih dapat dibetulkan menjadi 0,5%.


Kalau SPT 2025 sudah dibetulkan jadi 0,5%, apakah 2026 juga bisa pakai 0,5%?
YA, BISA.
Tahun Pajak 2026 juga masuk dalam masa yang diamankan oleh ketentuan peralihan PP 20/2026.


Bagaimana dengan Tahun Pajak 2027 dan seterusnya?
Mulai 2027, WPOP mengikuti ketentuan PP 20/2026. Karena batas waktu 7 tahun untuk WPOP telah dihapus, WPOP dapat terus menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang kriteria di PP20/2026 terpenuhi.

✍️ CATATAN: DJP sedang menyiapkan aturan turunan PP20/2026 yang memberikan petunjuk lebih lanjut bagi WP terdampak masa transisi.


🎯 KESIMPULAN:
* Lapor NPPN tidak otomatis menggugurkan hak 0,5%.
* SPT 2025 yang telanjur lapor NPPN dapat dibetulkan menjadi 0,5% selama memenuhi ketentuan lama (PP55/2022)
* Tahun 2026 tetap dapat pakai 0,5% selama memenuhi PP55/2022.
* Tahun 2027 dst masih dapat pakai 0,5% (batas waktu dihapus) selama memenuhi PP20/2026.
* Kuncinya: Belum memilih tarif umum, omzet sesuai batasan, dan kriteria masih memenuhi syarat PP55/2022 untuk 2025-2026, dan memenuhi PP 20/2026 untuk 2027 dst.



--
t.me/FAQcoretax
PENGUMUMAN (DOWNTIME) CORETAX DJP

Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal, DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime).

🗓 WAKTU:
Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB
Selesai: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB

🚫 DAMPAK:
Selama periode tersebut, Coretax DJP TIDAK DAPAT DIAKSES dan semua layanan dinonaktifkan sementara.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Silakan antisipasi penyelesaian pekerjaan atau pelaporan pajak Anda sebelum waktu henti dimulai. 🙏

🔗 Info selengkapnya:
pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-2

--
t.me/FAQcoretax
Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime)_0.pdf
343.9 KB
#PPhFinal #UMKM #PP20
244. Apakah WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final UMKM-nya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 HANYA dapat menggunakan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2026? Atau bisa terus menggunakannya

JAWABAN: BISA TERUS DIGUNAKAN.
WP Orang Pribadi tersebut TIDAK HANYA terbatas sampai Tahun Pajak 2026!
Mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, WP OP tersebut dapat terus menggunakan tarif 0,5% sepanjang tetap memenuhi syarat dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut penjelasannya:

1️⃣ BATAS WAKTU PEMANFAATAN PPh FINAL UNTUK WP OP TELAH DIHAPUS
Sebelumnya (di PP 55/2022), WP OP hanya boleh pakai tarif 0,5% paling lama 7 tahun. Namun di PP No. 20/2026, frasa _“dalam jangka waktu tertentu”_ DIHAPUS. Artinya, khusus untuk WP Orang Pribadi, penggunaan PPh Final UMKM tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu (bisa selamanya).

2️⃣ TAHUN PAJAK 2025 & 2026 ADALAH "RELAKSASI RETROAKTIF"
Pasal peralihan PP 20/2026 mengatur bahwa WP OP yang jatahnya habis di 2024, masih bisa pakai tarif 0,5% di 2025 & 2026 (masa kekosongan aturan).
👉 Maksudnya: Ini adalah _jembatan hukum_ (masa transisi) karena PP baru berlaku tahun 2026, agar pemakaian tarif 0,5% di tahun 2025 dan 2026 tetap dianggap sah. Bukan berarti jatahnya berakhir di 2026!

3️⃣ BAGAIMANA SETELAH TAHUN PAJAK 2026?
Setelah 2026, WP OP otomatis masuk ke pengaturan sesuai PP 20/2026 yang TIDAK ADA LAGI BATAS WAKTU. Jadi, mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, tetap bisa pakai 0,5% (sepanjang memenuhi kriteria PP20/2026).

4️⃣ SYARAT YANG TETAP HARUS DIPENUHI:
Walau batas waktu dihapus, bukan berarti bebas tanpa syarat. Syarat wajibnya:
• Total peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 Tahun Pajak.
• Omzet dihitung dari gabungan seluruh usaha/pekerjaan bebas, baik yang final maupun tidak final, dalam/luar negeri, dari nilai bruto sebelum potongan.
• Untuk suami-istri (PH/MT), omzet wajib digabung.
• Jika memiliki perseroan perorangan, omzetnya ikut digabung ke pribadinya untuk pengujian batas 4.8Miliar.
• Belum pernah memilih menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

🎯 KESIMPULAN:
Bagi WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatannya "seolah" habis di 2024:
Tetap bisa pakai tarif 0,5% di 2025 dan 2026 (diamankan oleh masa transisi).
Tetap bisa LANJUT TERUS pakai tarif 0,5% mulai tahun 2027 ke atas, karena batas waktu 7 tahunnya sudah resmi DIHAPUS oleh pemerintah, SELAMA memenuhi kriteria sesuai PP20/2026 (Agregasi peredaran bruto)


--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 12.24 WIB, Minggu 31 Mei 2026

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
#PPhFinal #UMKM #PP20
243. Bagaimana perlakuan bagi CV atau PT yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2026 sampai sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan sudah telanjur membayar PPh Final UMKM 0,5%? Apakah masih boleh melanjutkan penggunaan tarif tersebut

JAWABAN: MASIH BOLEH.
Wajib Pajak badan (CV atau PT selain PT Perorangan) yang telah terdaftar sejak 1 Januari 2026 sampai sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan (pada 22 April 2026), masuk ke dalam Ketentuan Peralihan (Pasal II angka 1 huruf e PP No. 20 Tahun 2026).

Artinya, pembayaran PPh Final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan WP masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir.

Berikut rincian penjelasannya:

1️⃣ HAK WAJIB PAJAK TETAP DILINDUNGI
Aturan peralihan mengatur bahwa CV, Firma, PT (selain perseroan perorangan), dan BUMDes yang jangka waktu penggunaan PPh Finalnya belum berakhir (berdasarkan PP 55/2022) tetap dapat menggunakan tarif final sampai jatah waktunya selesai.

2️⃣ JANGKA WAKTU MENGIKUTI ATURAN LAMA (PP55)
Karena terdaftar sebelum 22 April 2026, CV/PT tersebut telah memperoleh hak penggunaan tarif final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Jatah waktunya:
CV / Firma / BUMdes / BUMDesma: Paling lama 4 Tahun Pajak
PT (selain Perseroan Perorangan): Paling lama 3 Tahun Pajak

3️⃣ TIDAK PERLU PEMBETULAN
PPh Final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah menjadi pembayaran dengan tarif umum.
👉 Contoh Kasus:
• CV terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2029.
• PT terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2028.

4️⃣ TETAP PERHATIKAN SYARAT UMUM PP55
Tarif final 0,5% tetap dapat digunakan SEPANJANG Wajib Pajak tersebut masih memenuhi kriteria yang berlaku di PP 55 Tahun 2022, termasuk batasan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar.

⚠️ Catatan :
Bagi WP Badan selain PT OP dan Koperasi yang terdaftar sejak tanggal 22 April, tidak lagi dapat gunakan tarif PPh Final UMKM sejak 2026. Atas pembayaran PPh final yang dilakukan dapat diajukan PPYSTT.

🎯 KESIMPULAN:
Bagi CV atau PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan sudah membayar PPh Final 0,5%, tidak perlu khawatir. Pembayaran tersebut tetap sah dan tarif 0,5% masih bisa dinikmati sampai jangka waktunya habis, asalkan syarat omzetnya tetap terpenuhi.

--
*t.me/FAQcoretax*
#Reminder

Batas waktu relaksasi SPT Tahunan bagi WP Badan yang masa pajak pembukuannya Januari s.d. Desember, jatuh pada HARI INI.

Kecuali, bagi yang sudah memperoleh persetujuan perpanjangan SPT Tahunan, mengikuti tanggal sesuai permohonannya (maks 2 bulan).

Untuk SPT Masa PPN masa April: batas bayar dan lapornya mundur sampai hari kerja berikutnya, Selasa, 2 Juni 2026.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#PengembalianPendahuluan #SPTMasaPPN #LebihBayar 242. Tombol "Pengembalian Pendahuluan" di induk SPT Masa PPN Coretax kadang bisa dicentang (ON) atau malah terkunci (OFF), Apa penyebabnya? 🧐 Dengan berlakunya PMK-28 Tahun 2026, Sistem Coretax otomatis lakukan…
Tambahan Catatan untuk FAQ 242, mengenai tombol ON pengembalian pendahuluan di induk SPT Masa PPN:

1. Meskipun memenuhi kondisi ON (bisa centang pengembalian pendahuluan), WP tetap bisa minta pengembalian melalui pemeriksaan 17B atau dikompensasikan.

2. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kondisi di atas [OFF], maka:
👉 di Masa Pajak Akhir (umumnya Desember): Pilihan tersisa hanya KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B
👉 Masa Pajak Biasa (Selain Desember): Hanya bisa KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B (jika ada 94b)


t.me/FAQcoretax
Perubahan PP 55 Tahun 2022
Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

22 April 2026
PP_20_2026_Perubahan PP 55 Tahun 2022.pdf
1.6 MB
#UpdateEskalasi

Sampai pukul 20.00 WIB, Kamis 28 Mei 2026,

Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
#PengembalianPendahuluan #SPTMasaPPN #LebihBayar
242. Tombol "Pengembalian Pendahuluan" di induk SPT Masa PPN Coretax kadang bisa dicentang (ON) atau malah terkunci (OFF), Apa penyebabnya? 🧐

Dengan berlakunya PMK-28 Tahun 2026, Sistem Coretax otomatis lakukan validasi awal pengembalian pendahuluan, berdasarkan 2 status fasilitas (Active Facility Registry):
WP Patuh (17C)(AS.09.01)
PKP Risiko Rendah (94c)(AS.09.02)
sebagai variabel apakah tombol pilihan pengembalian pendahuluan dapat dicentang (ON) atau tidak (OFF), pada induk SPT Masa PPN.

Berikut Skenario Bisa Tidaknya WP klik Pengembalian Pendahuluan di SPT Masa PPN Lebih Bayar:
1️⃣ Hanya Punya SK WP Patuh? (Pasal 17C UU KUP)
ON jika lapor LB di Akhir Tahun Buku.
ON di Masa Pajak lain: Wajib ada "Kegiatan Tertentu" (ekspor / wajib pungut / tidak dipungut, sesuai Pasal 9 ayat 4(b) UU PPN).

2️⃣ Hanya Status PKP Risiko Rendah? (Pasal 9 ayat 4c UU PPN)
ON jika porsi "Kegiatan Tertentu" menembus batas minimal 80% dari total penyerahan di masa pajak tersebut (penyerahan bebas PPN / tidak terutang tidak ikut dihitung).

3️⃣ Nggak Punya Keduanya? (WP Persyaratan Tertentu - Pasal 17D UU KUP)
Tetap bisa ON!
- Lapor LB di Akhir Tahun Buku: Tanpa Kegiatan Tertentu.
- Masa Pajak lain: Wajib ada Kegiatan Tertentu.
SYARAT MUTLAK: Terdapat penyerahan (>Rp0) maksimal Rp4,2 Miliar + Lebih Bayar (LB) maksimal Rp1 Miliar.

4️⃣ Punya Keduanya (WP Patuh & PKP Risiko Rendah)?
➜ Lapor di Akhir Tahun Buku? Pakai jalur WP Kriteria Tertentu (Patuh) (Kondisi 1).
➜ Lapor di bulan biasa? Pakai jalur PKP Risiko Rendah ➜ Syarat tembus 80% berlaku (Kondisi 2).


👌 CATATAN:
1. Meskipun memenuhi kondisi ON (bisa centang pengembalian pendahuluan), WP tetap bisa minta pengembalian melalui pemeriksaan 17B atau dikompensasikan.
2. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kondisi di atas [OFF], maka:
👉 di Masa Pajak Akhir (umumnya Desember): Pilihan tersisa hanya KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B
👉 Masa Pajak Biasa (Selain Desember): Hanya bisa KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B (jika ada 94b)


⚠️ DISCLAIMER:
Tombol ON BUKAN berarti uang restitusi otomatis cair atau permohonan langsung disetujui. Tombol ini hanya membuka akses pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan (Fast Refund). DJP tetap akan melakukan penelitian formal dan material sesuai PMK 28 Tahun 2026 sebelum menerbitkan SKPPKP.

--
t.me/FAQcoretax
Back to Top