#UMKM #BebasPajak500Juta #PPhFinal
246. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM atas omzet yang Rp500 juta apakah masih tidak terutang pajak 0,5%? Atau sekarang dari 1 Rupiah omzet sudah langsung kena? Lalu, bagaimana dengan yang sudah menikah, apakah batas omzet 500 juta diberikan masing-masing?

JAWABAN: MASIH TETAP BEBAS PAJAK (TIDAK KENA DARI 1 RUPIAH).
Atas omzet usaha Rp500 juta pertama bagi WP Orang Pribadi UMKM masih tetap tidak terutang pajak (bebas pajak). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Sebagai pengingat mekanisme dasarnya:
* Hanya untuk Orang Pribadi: Fasilitas ini khusus WP OP.
* WP Badan (termasuk Perseroan Perorangan) Kena dari 1 Rupiah Pertama: WP Badan dihitung pajaknya sebesar 0,5% secara _flat_ dari seluruh omzet.


Berikut cara hitung fasilitas bebas pajak Rp500 juta bagi WP OP:
1️⃣ CARA MENGHITUNG SECARA UMUM:
* Hanya dari Omzet Usaha:
Dihitung dari peredaran bruto atas penghasilan usaha secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.
* Pekerjaan Bebas Tidak Dihit

ung: Jasa pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll) dikecualikan dari PPh Final 0,5% sehingga tidak menjadi bagian dari perhitungan batasan Rp500 Juta yang tidak dikenai PPh Final 0,5%.


2️⃣ STATUS MENIKAH GABUNG (SATU NPWP)
Keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis (satu Wajib Pajak), sehingga:
* Ketentuan aggregasi omzet untuk menguji batas Rp4.8 Miliar sesuai PP 20/2026 berlaku atas penghasilan suami dan istri (termasuk anak yang belum dewasa) sebagai satu kesatuan (Omzet aggregasi = penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, baik final dan tidak final, termasuk penghasilan dari luar negeri. Jika memiliki PT OP, aggregasi omzet berlaku terhadap keseluruhan omzet dari suami dan istri beserta PT OP yang mereka miliki.
* Jika masih memenuhi kriteria di atas, maka bagaian omzet usaha sebesar Rp
500 juta tidak dikenakan PPh Final 0,5% hanya diberikan 1 (satu) kali untuk sekeluarga, namun atas omzet USAHA gabungan suami-istri saja.
👉 Cara Hitung PPh Final:
Omzet usaha suami dan usaha istri digabung secara kumulatif. Jika total gabungannya sudah melebihi Rp500 juta, selisih lebihnya mulai dikenai PPh Final 0,5%.


3️⃣ STATUS MENIKAH PH / MT (BEDA NPWP)
Meskipun definisi omzet untuk menguji batas maksimal Rp4,8 Miliar diperluas (aggregasi omzet sesuai ketentuan PP 20/2026), sama seperti Suami-istri gabung NPWP, TETAPI fasilitas Rp500 juta tetap mengacu pada USAHA dan NPWP terpisah masing-masing.
Oleh karena itu, fasilitas tidak dikenai PPh Final diberikan kepada masing-masing pihak
👉 Cara Menguji (2 Lapisan):
* Uji dulu total aggregasi omzet gabungan sesuai PP 20/2026 (sama seperti NPWP gabung). Jika di bawah Rp4,8 Miliar, keduanya berhak tarif 0,5%.
* Suami memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri untuk omzet USAHA-nya.
* Istri juga memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri untuk omzet USAHA-nya.

💡 Contoh:

* Omzet suami Rp1.4 Miliar (Dokter Rp1 Miliar + Dagang Rp400 juta)
* Omzet istri Rp1.3 Miliar (Agen Asuransi Rp1 Miliar + Salon Rp300 juta)
* Omzet aggregasi penguji batas Rp4.8 Miliar: Rp2.7 Miliar, Suami dan istri masih berhak tarif 0.5% atas usahanya.
* Omzet usaha: Karena omzet masing-masing masih di bawah jatah
Rp500 juta miliknya sendiri, maka baik suami maupun istri TIDAK PERLU membayar PPh Final (Rp0) atas usaha dagang dan salon yang mereka miliki.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top