#PPhFinalUMKM #PP20
245. Jika WPOP memiliki Suket PP 55/2022 yang berakhir 31 Desember 2024, omzet masih memenuhi syarat, tetapi sudah telanjur lapor SPT Tahunan 2025 pakai NPPN/Norma (karena saat itu belum ada kepastian hukum), apakah SPT 2025 dapat dibetulkan kembali menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

βœ… JAWABAN: YA, DAPAT DIBETULKAN.
WP Orang Pribadi tersebut masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari mekanisme NPPN/Norma menjadi mekanisme PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang masih memenuhi syarat dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan belum pernah menyampaikan β€œSurat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh. (AS.06-02)”

πŸ“– PENJELASANNYA:
Pada saat WPOP lapor SPT 2025 di awal tahun (misal 4 Maret 2026), kondisi tersebut wajar karena PP 20/2026 belum terbit. Saat itu, berdasarkan aturan lama, masa 0,5% memang sudah habis.

Namun, setelah PP 20/2026 berlaku, terdapat ketentuan peralihan Pasal II angka 1 huruf a yang memberikan dasar hukum bagi WPOP tersebut untuk tetap dapat menggunakan PPh Final UMKM pada 2025 dan 2026 selama memenuhi ketentuan lama (PP55/2022).

Ketentuan ini adalah Relaksasi Retroaktif (berlaku surut) untuk mengamankan kondisi yang sudah terjadi. Ini menjadi jembatan hukum agar WPOP yang seharusnya beralih ke tarif umum, tetap sah menggunakan tarif 0,5%.


❓ Bukankah telanjur lapor pakai NPPN membuat hak 0,5% hilang?
πŸ‘‰ TIDAK OTOMATIS.

Perlu dibedakan antara:
1. Sekadar lapor SPT pakai NPPN + Pemberitahuan Penggunaan NPPN (AS.04-01) karena bingung/belum ada kepastian hukum.
2. Memilih menggunakan ketentuan umum PPh dengan Pemberitahuan tersendiri

Dalam kasus ini:yYang menggugurkan hak PPh Final adalah jika WP telah menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai PPh ketentuan umum. Selama belum pernah mengajukan pemberitahuan pilihan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dengan NPPN masih dapat dibetulkan menjadi 0,5%.


❓ Kalau SPT 2025 sudah dibetulkan jadi 0,5%, apakah 2026 juga bisa pakai 0,5%?
βœ… YA, BISA.
Tahun Pajak 2026 juga masuk dalam masa yang diamankan oleh ketentuan peralihan PP 20/2026.


❓ Bagaimana dengan Tahun Pajak 2027 dan seterusnya?
Mulai 2027, WPOP mengikuti ketentuan PP 20/2026. Karena batas waktu 7 tahun untuk WPOP telah dihapus, WPOP dapat terus menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang kriteria di PP20/2026 terpenuhi.

✍️ CATATAN: DJP sedang menyiapkan aturan turunan PP20/2026 yang memberikan petunjuk lebih lanjut bagi WP terdampak masa transisi.


🎯 KESIMPULAN:
* Lapor NPPN tidak otomatis menggugurkan hak 0,5%.
* SPT 2025 yang telanjur lapor NPPN dapat dibetulkan menjadi 0,5% selama memenuhi ketentuan lama (PP55/2022)
* Tahun 2026 tetap dapat pakai 0,5% selama memenuhi PP55/2022.
* Tahun 2027 dst masih dapat pakai 0,5% (batas waktu dihapus) selama memenuhi PP20/2026.
* Kuncinya: Belum memilih tarif umum, omzet sesuai batasan, dan kriteria masih memenuhi syarat PP55/2022 untuk 2025-2026, dan memenuhi PP 20/2026 untuk 2027 dst.



--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top