Jadi mari kembalikan ini ke tujuan semula: Yang KAYA BAYAR PAJAK lebih proporsional dengan ketentuan umum PPh. Yang KECIL diberikan ruang belajar dan kesempatan berkembang dengan kesederhanaan PPh Final.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip apa yang disampaikan ke saya baru saja oleh pelaku USAHA berbadan hukum itu sendiri:
“PPh FINAL UMKM itu TIDAK ENAK, pak.”

Begini alasan beliau saya rangkum:
* Bayar pajak dari OMZET, tidak sesuai kondisi sebenarnya. RUGI tetap bayar pajak.
* RUGI yang dialami tahun ini, tidak bisa dikompensasi (dikurangkan dengan LABA tahun depan, seperti PPh UMUM)
* Dan, ditambah, meski PPh FINAL, sebagai BADAN tetap harus buat pembukuan, mengapa tidak dipakai sekalian menghitung PPh dari NETO atau keuntungan bersih saja?

Diakhir diskusi, beliau berpendapat:
“(Isu) Gorengan framing 22% dibuat sama yang punya banyak CV, Pak. Untuk menghindari bayar pajak besar.
Karena memang ada orang yang punya banyak CV hanya untuk ngecilin pajak. Realita itu, Pak.
Kalau CV nya itu beneran, bukan settingan, justru pelaku usahanya pasti lebih suka pakai pembukuan yang real”

There you go! Sebuah statement menarik dari pengusaha itu sendiri.

Sekian renungan ini. Terima kasih telah membaca. Jika sampai di titik ini, itu artinya Anda peduli pada hal yang terbaik bagi bangsa ini, menjaga pajak sebagai tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dibayar bagi mereka yang sepantasnya membayar.


Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak yang beropini atas nama dirinya sendiri
 
 
Back to Top