Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
246. ❓ Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM atas omzet yang Rp500 juta apakah masih tidak terutang pajak 0,5%? Atau sekarang dari 1 Rupiah omzet sudah langsung kena? Lalu, bagaimana dengan yang sudah menikah, apakah batas omzet 500 juta diberikan masing-masing?
✅ JAWABAN: MASIH TETAP BEBAS PAJAK (TIDAK KENA DARI 1 RUPIAH).
Berikut cara hitung fasilitas bebas pajak Rp500 juta bagi WP OP:
1️⃣ CARA MENGHITUNG SECARA UMUM:
2️⃣ STATUS MENIKAH GABUNG (SATU NPWP)
3️⃣ STATUS MENIKAH PH / MT (BEDA NPWP)
--
t.me/FAQcoretax
244. Apakah WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final UMKM-nya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 HANYA dapat menggunakan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2026? Atau bisa terus menggunakannya❓
✅ JAWABAN: BISA TERUS DIGUNAKAN.
--
t.me/FAQcoretax