#PengembalianPendahuluan #SPTMasaPPN #LebihBayar
242. Tombol "Pengembalian Pendahuluan" di induk SPT Masa PPN Coretax kadang bisa dicentang (ON) atau malah terkunci (OFF), Apa penyebabnya? 🧐

Dengan berlakunya PMK-28 Tahun 2026, Sistem Coretax otomatis lakukan validasi awal pengembalian pendahuluan, berdasarkan 2 status fasilitas (Active Facility Registry):
βœ… WP Patuh (17C) β€” (AS.09.01)
βœ… PKP Risiko Rendah (94c) β€” (AS.09.02)
sebagai variabel apakah tombol pilihan pengembalian pendahuluan dapat dicentang (ON) atau tidak (OFF), pada induk SPT Masa PPN.

Berikut Skenario Bisa Tidaknya WP klik Pengembalian Pendahuluan di SPT Masa PPN Lebih Bayar:
1️⃣ Hanya Punya SK WP Patuh? (Pasal 17C UU KUP)
➜ ON jika lapor LB di Akhir Tahun Buku.
➜ ON di Masa Pajak lain: Wajib ada "Kegiatan Tertentu" (ekspor / wajib pungut / tidak dipungut, sesuai Pasal 9 ayat 4(b) UU PPN).

2️⃣ Hanya Status PKP Risiko Rendah? (Pasal 9 ayat 4c UU PPN)
➜ ON jika porsi "Kegiatan Tertentu" menembus batas minimal 80% dari total penyerahan di masa pajak tersebut (penyerahan bebas PPN / tidak terutang tidak ikut dihitung).

3️⃣ Nggak Punya Keduanya? (WP Persyaratan Tertentu - Pasal 17D UU KUP)
➜ Tetap bisa ON!
- Lapor LB di Akhir Tahun Buku: Tanpa Kegiatan Tertentu.
- Masa Pajak lain: Wajib ada Kegiatan Tertentu.
SYARAT MUTLAK: Terdapat penyerahan (>Rp0) maksimal Rp4,2 Miliar + Lebih Bayar (LB) maksimal Rp1 Miliar.

4️⃣ Punya Keduanya (WP Patuh & PKP Risiko Rendah)?
➜ Lapor di Akhir Tahun Buku? Pakai jalur WP Kriteria Tertentu (Patuh) (Kondisi 1).
➜ Lapor di bulan biasa? Pakai jalur PKP Risiko Rendah ➜ Syarat tembus 80% berlaku (Kondisi 2).


πŸ‘Œ CATATAN:
1. Meskipun memenuhi kondisi ON (bisa centang pengembalian pendahuluan), WP tetap bisa minta pengembalian melalui pemeriksaan 17B atau dikompensasikan.
2. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kondisi di atas [OFF], maka:
➜ πŸ‘‰ di Masa Pajak Akhir (umumnya Desember): Pilihan tersisa hanya KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B
βžœπŸ‘‰ Masa Pajak Biasa (Selain Desember): Hanya bisa KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B (jika ada 94b)


⚠️ DISCLAIMER:
Tombol ON BUKAN berarti uang restitusi otomatis cair atau permohonan langsung disetujui. Tombol ini hanya membuka akses pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan (Fast Refund). DJP tetap akan melakukan penelitian formal dan material sesuai PMK 28 Tahun 2026 sebelum menerbitkan SKPPKP.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top